Dalam 4 Hari, Polres Tanjungbalai Gulung 4 Bandar Sabu

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira memimpin konferensi pers kasus narkoba. Ist

Tanjungbalai | Jurnal Asia
Petugas Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai bersama polsek sejajaran dalam kurun waktu 4 hari saja menggulung 4 bandar narkoba dari lokasi terpisah.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira saat menggelar konferensi pers, Selasa (18/2/2020) pagi mengatakan penangkapan ini dimulai mulai Kamis (13/2/2020) hingga Minggu (16/2/2020).

“Ada tiga kasus narkoba kita ungkap dengan empat orang tersangka berikut sejumlah barang bukti narkoba,” ujarnya didampingi Waka Polres Tanjungbalai Kompol Edi Bona Sinaga.

Dijelaskan Putu, keempat tersangka masing-masing Lukman Hakim Alias Akim (43), Zubaidah Sinaga Alias Ijul (42), Erianto alias Anto (36) dan Rahmad Fahmi alias Fahmi (23).

Mulanya kata Kapolres, dua tersangka diringkus dari Jalan Lingkar Lingk-V Kel. Kapias Pulau Buaya, Kec. Teluk Nibung Kota Tanjungbalai, Kamis (13/2/20).

Keduanya Akim (43) warga Jln. Sei Pemali Lingk-IV Kel. Muara Sentosa, Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjungbala dan Ijul (42) warga Jalan Komplek Rumah Potong Lingk-IV Kel. TB.Kota-IV Kec. Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai.

“Dari keduanya ditemukan dua bungkus plastik transparan diduga berisi sabu berat 100 gram, amplop kertas warna putih dan dua unit handphone,” ujarnya.

Setelah itu lanjut Putu, seorang pengendara Yamaha N-Max ditangkap karena memiliki sabu saat melintas Jln. Yos Sudarso Kec. Teluk Nibung Kota Tanjungbalai, Minggu (16/2/20)

Tersangkanya Anto warga Jalan Jend. Sudirman Km.6 Kel.Sijambi Kec.Datuk Bandar Kota Tanjungbalai. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik transparan diduga berisi sabu seberat 91,49 gram, selembar plastik asoy dan hp merk Oppo.

Petugas yang melakukan pengembangan lalu meringkus tersangka narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi bernama Rahmad Fahmi alias Fahmi warga Jalan Kubah Lingk-V Kel. Kel. Keramat Kubah Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai ini diringkus dari Jalan Anggrek Kel. Pantai Johor Kec. Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.

“Kita menemukan barang bukti dari tersangka berupa 394,98 gram sabu, 4.500 butir Pil Happy Five, 5 (lima) bal plastik klip transparan kosong, dua  timbangan Elektrik,  16 biji sendok pelastik, kardus bertuliskan Arashi dan lakban,” terangnya.

Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini menambahkan para tersangka dan barang bukti diboyong ke Polres Tanjungbalai untuk pemeriksaan.

“Kita masih melakukan pengembangan untuk memburu seseorang berinisial “R” warga Tanjungbalai yang diduga sebagai pemasok narkoba kepada keempat tersangka,” imbuhnya.

“Polres Tanjungbalai tidak akan berhenti memberantas peredaran Narkoba di kota ini, mohon dukungan masyarakat,” tandasnya.(wo)

Close Ads X
Close Ads X