Curi Besi Bekas Papan Reklame Dua PNS TRTB Ditangkap Polisi

Medan – Terbukti mencuri beberapa potongan besi bekas papan reklame senilai Rp800 juta, dua oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas TRTB Kota Medan ditangkap personel Polsek Delitua.

Kedua tersangka diamankan bersama barang bukti oleh petugas setelah mendapatkan laporan dari Kasi Pengawasan TRTB Kota Medan, Maklum SSos yang semula mencurigai aksi pencurian yang dilakukan kedua tersangka.

Informasi dikumpulkan, Selasa (10/1) siang, kedua oknum PNS yang kini menjalani pemeriksaan penyidik Reskrim Polsek Delitua itu adalah, Rikardo Gurning (38) warga Jalan Keruntung, Sidorejo, Medan Tembung dan Abram Vincent (40) warga Jalan Kemiri III, Medan.

Kapolsek Delitua, AKP Wira Prayatna mengatakan, keduanya ditangkap petugas dari lokasi Cadika Medan kawasan Jalan Karya Wisata, Gedung Johor, Medan johor, Senin (9/1). Selain kedua tersangka, petugas juga menyita barang bukti dua unit mobil truk Crane, platnomor BK 9151 LE dan BK 9324 LB bermuatan besi-besi bekas bongkaran rangka reklame senilai Rp800 juta.

Wira menyebutkan, kedua tersangka diketahui telah mengambil barang-barang berupa besi bekas bongkaran reklame milik Pemko Medan menggunakan dua unit mobil Crane. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kedua pelaku besi-besi curian tersebut rencananya akan dijual keduanya ke PT. MM.

Wira bilang, aksi kedua pelaku tersebut tertangkap tangan salah seorang pegawai TRTB lain yang kemudian melaporkan hal itu. Dari laporan itu kemudian pihaknya lakukan penangkapan.

“Penangkapan atas laporan itu juga berdasarkan PERATURAN WALIKOTA MEDAN NOMOR 38 Tahun 2014, tentang REKLAME yang menyebutkan bahwa Besi bekas reklame merupakan aset pemko Medan,” jelas Wira.

Wira mengatakan, hingga saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan penyidik. Selain itu, pihaknya masih mendalami kasus pencurian dengan kerugian mencapai Rp800 juta tersebut melalui kordinasi dengan pihak Dinas TRTB Kota Medan.

“Keduanya masih menjalani pemeriksaan penyidik, kita juga masih mendalami lebih jauh kasusnya dengan berkordinasi terhadap pihak TRTB Kota Medan,” pungkas Wira.
(ial-bowo)

Close Ads X
Close Ads X