Medan | Jurnal Asia
Seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) ditangkap massa di Jalan Gatot Subroto Kelurahan Sei Sikambing C II Kecamatan Medan Helvetia, Rabu (13/2).
Adapun pelaku yang diamankan yakni Dedek Iskandar (32) warga Jalan Sei Rotan Gg Mandorjono Kecamatan Medan Tembung. Aksi amuk massa ini terhenti setelah petugas Polsek Helvetia mengamankan pelaku dan membawanya ke kantor polisi.
Kapolsek Helvetia Kompol Trila Murni menyampaikan kejadian bermula ketika pelaku masuk ke dalam toko las di Jalan Gatot Subroto Medan Helvetia.
Bermodalkan kunci T, pelaku kemudian beraksi menggasak sepeda motor Honda Mega Pro BK 3421 PAP milik korban Ardiansyah (21).
“Namun ketika beraksi pemilik toko las memergoki pelaku dan meneriakinya,” kata Trila.
Terang saja warga sekitar yang mendengar teriakan ‘Malingg’ langsung mengejar pelaku dan menghajarnya hingga wajah, bibirnya bonyok.
“Kita yang mendapat informasi ini kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti dan membawanya ke Polsek Helvetia untuk pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 363 Kuhpidana dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara.(wo)