Cabuli Pacar di Hotel | Pria Pengangguran Dijebloskan ke Sel

Medan – Seorang pria yang belum memiliki pekerjaan tetap, Hardianto (26), penduduk Dusun Emplasmen A Desa Buluh Cina Kecamatan Hamparan Perak, Kamis (18/5), diseret petugas ke jeruji besi Polsek Sunggal.

Pasalnya, Hardianto telah melakukan tindakan kejahatan seksual terhadap gadis cantik, berinisial IK yang masih berusia 17 tahun di salah satu hotel kelas melati di Jl.Binjai Km.12 Diski, Kecamatan Sunggal.

Informasi dihimpun wartawan, kejadian ini bermula ketika korban ditemui oleh tersangka di salah satu kawasan di Sunggal. Rencananya korban akan diajak tersangka untuk bertemu orangtuanya.

Dengan sumringah, korban yang merupakan warga Desa Klumpang ini menuruti ajakan pelaku, Minggu (18/6/2016) silam.? “Sesampainya di tengah perjalanan, tersangka lalu membelokkan kendaraan roda duanya ke sebuah warung, persis di depan Hotel Libra. Di sana, korban disuguhkan minuman teh dalam kemasan,” jelas Kanit Reskrim Polsek Sunggal Iptu Nur Istiono, Jumat (19/5).

Setelah menenggak minuman dalam kemasan, korban sontak tidak sadarkan diri. Oleh tersangka lalu membawa korban masuk ke dalam hotel dalam keadaan tidak sadarkan diri.

“Pada saat korban terbangun korban sudah tidak menggunakan busana, dan korban bertanya kepada tersangka apa yang terjadi, dan dijawab tersangka kalau dirinya telah meniduri korban dan akan bertanggungjawab,” katanya.

Selanjutnya korban diantar pulang oleh tersangka. Korban pun pulang ke rumah memberi tahukan kejadian tersebut kepada orang tuanya. “Orang tua korban sudah mendatangi rumah tersangka, namun tidak ada pertanggungjawaban sehingga orang tua korban membuat pengaduan ke Polsek Sunggal,” imbuhnya.

Polisi yang mendapat laporan kasus pencabulan terhadap korban yang masih dibawah umur lalu membekuk tersangka di kediamannya. “Tersangka sudah diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) subs 82 ayat (1) Yo 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara minimal 3 tahun penjara.

(bowo)

Close Ads X
Close Ads X