Cabuli Bocah Ingusan, Seorang Kakek Diseret ke Kantor Polisi

Medan – Aksi kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur, masih terus mengancam. Senin (25/4) kemarin, seorang pria renta bernama Jamihar Simbolon diseret keluarganya sendiri ke kantor polisi, lantaran mencabuli anak dibawah umur.

Ironisnya, kakek berusia 73 tahun itu tega mencabuli cucu sendiri yang masih berusia 10 tahun, secara berulang-ulang di rumahnya Jl Starban Kecamatan Medan Polonia, hingga ketahuan oleh orangtuanya.

“Setelah ketahuan orangtua korban datang ke rumah kakek itu, menanyakan perbuatannya, kok sebegitu teganya,” ujar Rendi (39) warga sekitar kepada wartawan.

Ia mengatakan, warga yang mengetahui kejadian ini lalu mengerubungi rumah tersangka lantaran kesal dengan perbuatannya. “Karena warga semakin ramai, datang polisi, antisipasi aksi amuk massa,” katanya.

Oleh pihak Polsek Medan Baru, lalu memboyong tersangka ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut terhadap Jamihar Simbolon.

Kapolsek Medan Baru Kompol Ronni Bonic kepada wartawan, Selasa (25/4) menyampaikan bahwa, setelah dilakukan pemeriksaan diketahui tersangka telah berulang kali melakukan perbuatan tidak senonoh kepada korban yang masih berusia 10 tahun.

“Tersangka mengakui sejak januari melakukan pelecehan terhadap korban, dan terakhir di bulan ini (April), dan untuk menutupi perbuatannya tersangka memberikan uang Rp2 ribu kepada korban,” ujarnya.

Namun, nahas ibarat ungkapan pepatah sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga, begitulah yang dialami tersangka, aksi pencabulannya diketahui orangtua dan akhirnya membawanya ke jeruji besi di hari tuanya.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan Undang Undang Perlindungan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun kurungan penjara. (bowo)

Close Ads X
Close Ads X