Berkeliaran Saat Wabah Corona, BD Ekstasi Asal Tanjungmorawa Diringkus Polisi

 Pria diduga pengedar ekstasi yang diamankan. Ist

Medan | Jurnal Asia
Bukannya berdiam diri di rumah di tengah wabah virus corona, seorang bandar ekstasi malah berkeliaran.

Parahnya, tersangka bernama Husein Sukri (40) nekat mendatangi Polsek Tanjungmorawa untuk melihat temannya yang ditangkap. Akibatnya polisi yang mengetahui pria ini DPO (Daftar Pencarian Orang) langung menangkapnya.

Baca Juga : Hendak Edarkan 26 Butir Ekstasi ke Pengunjung NZ, Dua Sejoli Ini Ditangkap

“Tersangka diamankan saat datang ke Polsek Tanjung Morawa untuk melihat seorang temannya yang ditangkap. Polsek Tanjung Morawa yang mengetahui tersangka merupakan DPO kasus ekstasi lalu mengamankannya dan menyerahkannya kepada Polsek Medan Timur,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu ALP Tambunan, Rabu (25/3/2020) malam.

Diterangkannya, tersangka warga asal Tanjungmorawa ini merupakan bandar narkotika yang menyerahkan 26 butir ekstasi merk Alien kepada dua orang tersangka yang diamankan, yakni tersangka Muhammad Amin dan tersangka Tri Utari. Kedua tersangka ditangkap di Jl. Mongonsidi, Kec. Medan Polonia tepat di depan Hermes Plaza, Rabu (4/3/2020) silam.

Baca Juga : Update Covid-19 di Sumut! Jumlah ODP 1976 Orang, 3 Pasien Meninggal Dunia

“Dari keterangan kedua tersangka yang lebih dulu kita amankan mengaku bahwa 26 butir ekstasi merk Alien itu mereka dapat dari tersangka Husein Sukri,” imbuhnya.

Lanjut dikatakan ALP Tambunan, tersangka kini sudah ditahan di Polsek Medan Timur untuk diproses secara hukum lebih lanjut.(wo)

Close Ads X
Close Ads X