Berawal dari Pengendara N-Max Bawa Sabu, Polres Tanjungbalai Bekuk Bandar Narkoba

 

Tersangka bandar sabu dibekuk Polisi. Ist

Tanjungbalai | Jurnal Asia
Personel Polsek Tanjungbalai Utara Polres Tanjungbalai yang melakukan pengembangan akhirnya bandar narkoba di Jalan Anggrek Kelurahan Pantai Johor Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai. Senin (17/2/2020) kemarin.

Tersangka yang ditangkap bernama Rahmad Fahmi alias Fahmi (23) dengan barang bukti 394,98 gram sabu, dan plastik bertuliskan 88 diduga berisi psikotropika jenis pil happy five dan 2 unit timbangan elektrik.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira kepada wartawan Selasa (18/2/2020) menjelaskan tersangka ditangkap setelah pihaknya terlebih dahulu mengamankan seorang pengendara Yamaha N-Max, Erianto alias Anto (36) yang kedapatan membawa sabu seberat 91,49 gram.

“Selanjutnya dibawah pimpinan penanggung jawab tim-sus Kompol M.Junjung Siregar, bersama tim dan Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara melakukan pengembangan kasus, dan diketahui seorang bandar sabu di Jalan Anggrek Pantai Johor,” katanya.

Tak mau buang waktu, dalam kurun waktu 3 jam saja setelah menangkap tersangka pertama, dikatakan Putu, pihaknya lalu bergerak dan menangkap tersangka bandar sabu bernama Fahmi.

“Selanjutnya petugas menginterogasi tersangka dan tersangka menerangkan bahwa barang bukti yang diamankan petugas adalah benar miliknya,” kata Kapolres.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Polsek Tanjung Balai Utara dan selanjutnya telah diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai untuk diproses sesusai hukum yang berlaku.

Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 Ayat 2 Subs pasal 112 Ayat 2 Subs pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Yo pasal 62 Undang-Undang No.5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika ancaman hukuman aksimal 20 Tahun atau seumur hidup Atau hukuman mati.(wo)

Close Ads X
Close Ads X