Beli Ganja Suami-istri Dibekuk

Medan – Pasangan suami-istri (pasutri) Yogi Indra (29) dan Riri Purwanti (30), penduduk Perum Putri Deli Kecamatan Namorambe, Senin (20/3) malam kemarin, dibekuk petugas Unit Reskrim Polsek Sunggal, lantaran kedapatan mengantongi narkotika jenis ganja.

Pasutri ini dibekuk setelah membeli ganja di Jl.Setia Budi Simpang Pemda, Kecamatan Medan Selayang. Dari tangan keduanya, petugas mengamankan barang bukti 2 amplop ganja kering siap pakai.

Informasi dihimpun wartawan, penangkapan terhadap pasutri pencandu narkoba ini bermula dari adanya laporan warga yang menyebutkan adanya dua orang yang melakukan transaksi narkoba di Jl.Setia Budi Medan Selayang.

“Mendapat laporan itu personil lalu melakukan surveilance atau pengintaian,” ungkap Kapolsek Sunggal Kompol Daniel Marunduri kepada wartawan, Selasa (21/3).

Tak lama melakukan pengintaian, jelas dia, personil lalu mencurigai seorang pria dan wanita yang sedang berjalan gontai di lokasi tersebut. “Ketika disapa oleh personil dan dilakukan pemeriksaan, dari kantong celana perempuan ditemukan barang bukti dua amplop ganja,” ungkap dia.

Melihat barang bukti itu, masih dikatakan Daniel, polisi lalu memboyong kedua tersangka ke Polsek Sunggal untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kepada penyidik, keduanya mengaku barang haram itu nantinya akan dipakai oleh mereka berdua.

“Keduanya sudah ditahan, dan dalam pemeriksaan intensif untuk mengetahui dari siapa ganja ini mereka beli,” tandas Kapolsek.

Sementara, tersangka Yogi mengaku sudah bertahun-tahun lamanya menjadi pencandu narkoba jenis ganja. Bahkan, akibat kecanduannya dirinya pernah berurusan dengan Polsek Medan Baru atas kasus pencurian. (bowo)

Close Ads X
Close Ads X