Bawa Ganja 10 Kg, Polres Langkat Tangkap Warga Jatim

Jurnal Asia – Satuan Tim Opsnal Sat Nar­koba Polres Langkat, berhasil menggagalkan peredaran ganja antar provinsi sebanyak 2 bal atau seberat 10 Kg dari bus umum Aceh, Senin (21/11), sekira pukul 06.30 Wib.

Tersangka adalah Yogi Prasetyo (24), Warga Jalan Gub Suryo No 204 RT 2 RW 6, Desa Tlogopojok Kecamatan Gresik Kabupaten Kota Gresik, Provinsi Jawa Timur (Jatim). Kapolres Langkat AKBP Mulya Hakim Solichin, SIK melalui Paur Humas Polres Langkat, Iptu Rudi Syahputra, SH, kepada Jurnal Asia mengatakan, penangkapan tersangka berkat adanya info yang mengatakan akan ada penumpang bus Aceh akan melintas di Jalinsum Langkat dengan membawa nar­kotika jenis ganja. “Atas laporan itu, kita meng­hentikan bus Pusaka berno­pol BL 7723 PB, tujuan Banda Aceh menuju Medan,” katanya.

Ketika dilakukan pemeriksaan bus yang dicurigai, sebut Rudi, Tim Opnal Polres Langkat menemukan dua bal gnja di dalam bagasi bus, diantaranaya 1 bal ganja berukuran sedang atau seberat 2 kg. Kemudian 1 bal ganja berukuran besar atau seberat 8 Kg yang dibungkus plastik bening

Dari pengakuan tersangka ketika diperiksa, barang bukti ganja itu dibelinya seharga Rp4.000.000 dari seorang bernama Roni (DPO) di wilayah Pelabuhan Ulele, Banda Aceh. “Saat ini tersangkanya sudah berada di Mapolres Langkat berikut barang buktinya guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut,”beber Iptu Rudi Syahputra sembari mengatakan, tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 115 Sub 111 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (reza fahlevi)

Close Ads X
Close Ads X