Bareng Buruh dan Nelayan | Oknum Anggota DPR Aceh Kompak Pesta Sabu

Banda Aceh – Seorang anggota Dewan Pewakilan Rakyat Aceh (DPRA) berinisial Jai (37) ditangkap tim gabungan diduga saat sedang pesta sabu bersama tiga temannya di sebuah balai muda Gampong (Desa) Paleue Blang, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar.

Petugas menyita dua paket sabu seberat 0,64 gram dan 6,39 gram serta senjata air softgun dari penangkapan politikus partai politik lolal itu.

Jai bersama tiga rekannya dibekuk Tim Melati dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh bersama aparat Brimob Polda Aceh. Setelah mendapat laporan masyarakat, polisi langsung menuju lokasi dan menggeledah keempat pelaku.

Selain Jai, polisi juga mengamankan tiga orang lainnya yakni HS (35) seorang wiraswasta pemilik sabu, JH (30) sebagai buruh bangunan dan ZA (36) seorang nelayan. Keempatnya kemudian digelandang ke Mapolresta Banda Aceh untuk diperiksa lebih lanjut bersama barang bukti sabu.

“Ada empat orang kita tangkap, seorang diantaranya adalah oknum anggota dewan,” kata Kasat Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh, Kompol Safran kepada wartawan, Jumat (11/8).

Menurutnya, saat berada di lokasi kejadian, pelaku diketahui telah menggunakan barang haram tersebut. Namun, saat akan mengkonsumsi kembali sabu yang tersisa, petugas keamanan telah terlebih dahulu menggrebek keempat pelaku.

Sementara penangkapan terhadap pelaku menurut keterangan polisi, dilakukan pada pukul 20.45 WIB malam tadi. Selain sabu-sabu, polisi juga mengamankan sebuah air softgun dari salah satu pelaku. Sementara anggota dewan tersebut kini terancam dikenai sangsi etik sebagai anggota parlemen. (ozc)

Close Ads X
Close Ads X