Medan | Jurnal Asia
Seorang bandar narkoba jenis sabu berhasil lolos dari kepungan petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan, setelah melompat dan terjun bebas ke dalam Sungai Bedera di kawasan Jalan Flamboyan Raya, Gang Pondok Batuan, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, kemarin siang. Informasi dihimpun, upaya penangkapan terhadap bandar narkoba, Denny, setelah petugas kepolisian mengamankan M Ridwan alias Iwan (43), seorang pengendara sepedamotor Honda Vario yang kedapatan membawa sabu sebanyak 2 gram, saat Polresta Medan menggelar razia lalu lintas di kawasan Jalan Ringroad Medan.
Razia digelar Kamis pagi dan dipimpin langsung oleh Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta, Kasat Lantas Polresta Medan Kompol M Budi Hendrawan dan Kasat Narkoba Polresta Medan Kompol Dony Alexander.
Saat itulah, laju kendaraan M Ridwan, warga Jalan Mulia, Gang Bunga, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang dihentikan petugas untuk dimintai kelengkapan dokumen kendaraannya. Naas, saat tengah mengeluarkan dompetnya, gelagat tersangka yang gugup mengundang kecurigaan polisi.
Dirinya pun digeledah dan dari dalam dompetnya ditemukan plastik berisi sabu yang dibungkus rapi dalam lipatan uang Rp50 ribu. “Selain menemukan sabu, kami juga menemukan tiga lembar plastik klip kosong,” kata Kasat Narkoba Polresta Medan, Kompol Dony Alexander.
Tersangka M Ridwan lalu diciduk polisi dan diboyong ke Polresta Medan Jalan HM Said untuk pemeriksaan lebih lanjut. Di kantor polisi, tersangka mengakui perbuatannnya. Dia berkicau, kalau barang haram itu dia beli dari seorang bandar di kawasan Jalan Flamboyan Raya, Medan Selayang.
Polisi pun melakukan pengejaran ke sana. Namun, sejumlah polisi yang akan menangkap bandar narkoba itu gagal, setelah sang bandar berhasil lolos dari kepungan polisi.
Sang bandar terjun bebas ke dalam Sungai Bedera yang berada tak jauh dari lokasi penangkapan. “Kemudian kami lanjutkan pengembangan ke bandarnya, namun tidak berhasil ditangkap karena melarikan diri lompat ke sungai,” jelas Dony.
Kendati begitu, polisi tidak pulang dengan tangan hampa. Di lokasi, petugas menangkap rekan bandar narkoba, Hotlin Situmeang (49) di Jalan Flamboyan Raya Gang Pondok Batuan no 43, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, dengan barang bukti,1 bungkus ganja kering, 1 kertas tiktak, 1 batang lintingan rokok yang diberi ganja, 1 unit timbangan elektrik dan 1 bungkus plastik klip.
Pemeriksaan lebih lanjut, Hotlin kemudian diboyong ke Mapolresta Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Kalau untuk penindakan lalu lintas, 65 pengendara ditindak karena tak memiliki kelengkapan surat dan 34 sepeda motor ditahan,” kata Kasat Lantas Polresta Medan, Kompol M Budi Hendrawan, melalui selular. (bowo)