Medan | Jurnal Asia
Seorang pria berinisial HS (28) warga Lorong V, Medan Estate, Percut Sei Tuan dicokok Polisi di salah satu warung tak jauh dari rumahnya. Saat digeledah, 11 paket sabu-sabu di dalam bungkus rokok ditemukan dari dalam saku celananya, Rabu (13/4). Tertangkapnya HS berawal saat Polisi sedang melakukan pengembangan kasus penganiayaan terhadap dua orang anggota Polisi yang terjadi Selasa (12/4) malam, saat keduanya hendak menggerebek salah satu rumah warga yang duga memiliki mesin judi jackpot.
Personil reskrim Polsek Percut Sei Tuan melihat gerak-gerik HS yang mencurigakan, petugas datang menghampirinya. Saat dihampiri, HS berencana kabur. Namun hal itu cepat diantisipasi petugas hingga berhasil menangkapnya.
Dengan gelagat bicara tertatih-tatih saat dintrogasi, kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap tersangka. Alhasil, dari dalam saku celana HS ditemukan bungkus rokok yang di dalamnya berisikan 11 paket narkoba jenis sabu-sabu.
Dari pengakuannya, barang haram itu ia peroleh dari serang pria di Jalan Mesjid Taufik. Guna proses hukum selanjutnya, HS (tersangka) yang tertangkap tangan berikut barang bukti akhirnya diboyong ke Polsek Percut Sei Tuan.
Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Lesman Zendrato, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya seorang bandar sabu yang diamankan. “Kini Polisi tengah melakukan pengembangan terhadap kasusnya guna mengetahui asal barang haram yang ia dapat dari seorang pria yg identitasnya sudah kita ketahui untuk meringkusnya,” ujar Lesman.
(mag-05)