Awas! Perampok Sadis Sasar Penumpang Angkot Medan Amplas, Satu Pelaku Diringkus

Satu perampok di dalam angkot yang diamankan polisi. Ist
Medan | Jurnal Asia
Seorang pelaku perampokan yang beraksi menyasar penumpang angkutan kota (angkot) dibekuk petugas Unit Reskrim Polsek Patumbak.
Informasi dihimpun wartawan, Senin (21/1) sore adapun tersangka yang diamankan bernama Boy Leonardo, ia diamankan polisi saat berada di bawah Jembatan Layang Amplas Jalan Sisingamangaraja Medan.
“Dari tangannya diamankan barang bukti satu gunting yang dipakainya untuk melakukan perampokan terhadap penumpang angkot,” ujar Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Budiman Simanjuntak.
Ia menjelaskan setelah membekuk pelaku Boy Leonardo, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk memburu tiga pelaku lainnya.
“Pelaku perampokan ini ada empat orang, satu telah diamankan. Mereka beraksi, Sabtu (19/1) kemarin, mereka merampok korban Horison Saputra Panjaitan (22) warga Jalan Sempurna Gang Baru, Kelurahan Sudirejo I, Kecamatan Medan Kota,” ujarnya.
Saat itu, dijelaskannya korban bersama temannya Marsel baru pulang dari Pematang Siantar dengan menaiki bus Sejahtera.
“Setelah sampai di Medan, kernet bus mengatakan angkutan kota (angkot) tidak ada lagi di Terminal Amplas. Semua penumpang kemudian diturunkan di Jalan Sisingamangaraja dekat jembatan Sungai Denai,” ujarnya.
Kemudian, kata Budiman, korban dan temannya langsung menaiki angkot Morina trayek 81. Saat angkot sudah berjalan beberapa meter, tersangka bersama 3 orang temannya kemudian naik ke angkot yang sama. Tersangka menuduh Horison dan Marsel telah mencuri barang di Siantar.
“Karena posisinya terancam, Horison sempat mengatakan kalau dia anak polisi. Namun pelaku tidak perduli dan mengeluarkan senjata tajam jenis pisau. Pelaku kemudian meminta dompet dan merampas uang korban sebesar Rp 200.000. Lalu para pelaku pergi sambil menghunuskan pisau ke arah korban dan temannya,” sebut Budiman.
Sementara itu, lanjut Budiman, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut, Minggu (20/1). Personel Polsek Patumbak kemudian mendapatkan informasi keberadaan pelaku di sekitar Terminal Amplas dan langsung melakukan penangkapan.
“Ada tiga lagi pelaku yang masih kita kejar. Untuk tersangka Boy Leonardo kita jerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkas Budiman.
Sebelumnya, pada Selasa (15/1) kemarin, aksi perampokan di dalam angkot Morina trayek 81 juga terjadi. Kejadian tersebut bahkan merenggut nyawa, karena korban melompat dari angkot saat berusaha menghindari perampokan.(wo)
Close Ads X
Close Ads X