Anak 15 Tahun Jadi Bos Penjambret

22 Kali Beraksi

Tangerang | Jurnal Asia

Kelakuan generasi milenial satu ini sungguh memprihatinkan. Meski usia masih 15 tahun tapi ulahnya sudah seperti bandit yang malang melintang di dunia kriminal.

Bahkan, di usia remajanya itu, ia memimpin tujuh remaja yang usianya lebih tua untuk melakukan kejahatan. Polisi pun menilai anak ini sebagai gembong penjambret di kawasan Jatiuwung, Kota Tangerang.

“Salah satu pelaku yang kami tangkap masih berusia 15 tahun, namun dia yang bertindak sebagai otak kejahatannya,” kata Kapolsek Jatiuwung Kompol Eliantoro Jalmaf, Kamis (9/8). Sepak terjang anak itu

di dunia kriminal kini berakhir di penjara. Remaja putus sekolah ini ditangkap tim buser pimpinan Kanit Reskrim AKP Zajali saat melancarkan aksinya di Perum Taman Gebang Raya, 7 Agustus kemarin.

Ketika itu, bandit kecil ini bersama tiga teman usia 16 dan 17 tahun kepergok petugas tengah merampas handphone milik Cecep, yang tengah nongkrong di pinggir jalan. Laju sepeda motornya pun terhenti setelah dikejar petugas.

“Pelaku gagal membawa kabur HP karena korban berteriak, dan kebetulan ada anggota yang sedang observasi lapangan,” ucap Eliantoro.

Saat di interogasi, Ndeh membuat pengakuan yang mengejutkan. Ia mengatakan aksi penjambretan telah dilakukan sebanyak 22 kali selama satu bulan.

“Mereka ini spesialis jambret handphone,“ Imbuh mantan Kabagops Polres Bandara Soekarno-Hatta ini.

Polisi melakukan pengembangan terkait kasus yang meresahkan masyarakat ini. Alhasil, empat teman kejahatannya diamankan petugas. Mereka adalah anak-anak muda usia 16, 17 hingga 18 tahun.

“Dalam menjalankan aksinya, pelaku kerap berganti-ganti pasangan. Semua komplotannya sudah kami tangkap,” tegas Eliantoro.

Saat ditanya wartawan alasan melakukan kejahatannya, Ndeh berdalih jika hasil menjambret handphone dijual untuk berfoya-foya bersama temannya. “Uangnya untuk makan dan jajan sehari-hari. Karena uang yang telah kasih orangtua tidak cukup,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, Ndeh dan ketujuh temannya terancam hukuman selama 12 tahun penjara. “Para pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) huruf ke (1) dan (2),“ Pungkas Eliantoro. (pkc/hut)

Close Ads X
Close Ads X