4 Pengedar Sabu dan Ekstasi Dibekuk di Pekanbaru

Pekanbaru | Jurnal Asia
Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau membekuk empat pengedar sabu dan pil ekstasi, tiga di antaranya laki-laki dan seorang wanita. Dari keempatnya, disita ratusan gram sabu dan pil ekstasi bernilai ratusan juta rupiah. Salah satu tersangka merupakan jaringan pemasok narkoba dari Provinsi Aceh.

“Empat tersangka ini dibekuk di hari dan lokasi berbeda,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Hermansyah didampingi Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo dan Kasubdit I AKBP Hasym, Jumat (30/10). Hermansyah menyebutkan empat tersangka itu berinisial SF (37), warga asal Lhokseumawe, NSP (41), LJ (28) dan seorang wanita RA (29). “Penangkapan berawal se­waku petugas mendapat in­formasi adanya warga asal Aceh yang memasukkan sabu ke Pekan­baru. Kemudian dilakukan penyelidikan,” kata Hermansyah.

Hermansyah menyebutkan, SF dan NSP ditangkap pada 27 Oktober 2015. SF dibekuk saat berada di Jalan Soebrantas, persisnya di depan Giant Panam, sekitar pukul 19.30 WIB.  Ketika digeledah, petugas menemukan 100 gram sabu. Selanjutnya di hari yang sama, tepatnya di Jalan Kayu Manis, Sidomulyo, Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, petugas menangkap NSP.
“Dari tersangka ini, dan bu­kan satu jaringan dengan SF, ditemukan 47 butir pik ekstasi sebagai barang bukti,” terang Hermansyah.

Belum puas dengan tang­kapan hari itu, petugas kembali mela­kukan penyelidikan. Ke­mudian pada 28 Oktober 2015, ditangkap dua pengedar narkoba lainnya, masing-masing LJ di Jalan Sutomo dan RA di Jalan Sekuntum, Kelurahan Kulim, Pekanbaru. “Dari LJ ditemukan 5 gram sabu, sementara dari Ra di­temukan 47 butir pil ekstasi,” bebernya.

Atas perbuatannya, para ter­sangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman lima sampai 20 tahun penjara. “Keempat pelaku merupakan satu jaringan narkoba, dan sering me­­­­masarkan sabu dan ekstasi di ling­­­kungan masyarakat. Dari pe­nga­­kuan mereka, baru se­kali ini di­tangkap,” pungkas Hermansyah.
(mc)

Close Ads X
Close Ads X