4 Maling Rumah di Jl Karya Medan Barat Ditangkap Polisi, 1 Roboh Ditembak

Keempat tersangka kasus pencurian yang diamankan. Ist

Medan | Jurnal Asia
Kawanan maling rumah yang meresahkan masyarakat di seputaran Jalan Karya Kecamatan Medan Barat ditangkap polisi, Jumat (20/3/2020) malam kemarin.

Dalam penangkapan ini satu orang tersangka atas nama Arianto Ginting alias Ari alias Kentos (27) warga Jalan Karya Suka Damai Kelurahan Karang Berombak Kecamatan Medan Barat, ditembak polisi karena melawan.

Tiga tersangka lainnya yakni Rahmad Lubis (38) warga Jalan Karya Suka Damai,Taufik (29) warga Jalan Persatuan Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli, dan Sakti alias Ahmad (30) warga Jalan Karya Gg Melati turut ditangkap.

Kapolsek Medan Barat Kompol Afdhal Junaidi menjelaskan penangkapan terhadap tersangka bermula dari adanya laporan korban Tijariah warga Jalan Suka Damai Ujung Medan Barat yang rumahnya dibobol maling, pada Rabu (18/3/2020) kemarin.

“Akibat aksi pencurian ini korban mengalami kerugian yaitu loudspeaker sebanyak 6 unit dan 1 unit dvd merek LG, koper pakaian, sepatu kulit 2 pasang, sandal 4 pasang, kipas angin 1 unit, 2 guci kuningan, sejumlah pakaian, box kotak berisi piring dan gelas serta dompet berisi sim A, C dan KTP yg ditaksir kerugian Rp.15 Juta,” ujarnya.

Afdhal mengatakan pihaknya yang mendapatkan informasi itu kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, diketahui identitas para pelakunya.

Salah seorang tersangka ditembak. Ist

“Awalnya ditangkap tersangka Ari alias Kentos di Jalan Karya Fame Ujung, sedangkan tiga tersangka lainnya ditangkap di kediaman masing-masing,” ujar Kapolsek.

Saat dilakukan pengembangan, dikatakan Afdhal, tersangka Kentos yang merupakan residivis kasus yang sama ini melawan petugas dan berusaha melarikan diri. Tak ragu, polisi mengambil tindakan tegas terukur.

Dorr, sebutir timah panas bersarang di betis sebelah kanannya. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk mengobati luka tembak yang dialaminya.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti 1 unit kipas angin, 4 unit loudspeaker, 1 unit DVD player, 2 buah koper, dan 1 buah sepatu. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 Kuhpidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara.(wo)

Close Ads X
Close Ads X