15 Kg Ganja Kering Turut Dibakar | Polrestabes Medan Rebus 10,1 Kg Sabu

Personel kepolisian menyusun barang bukti ganja kering untuk dimusnahkan, di Mapolrestabes Medan, Sumatera Utara, Jumat (18/11). Polisi memusnahkan 10 Kg sabu-sabu dan 15 Kg ganja kering, barang bukti dari delapan orang tersangka. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/pd/16
Personel kepolisian menyusun barang bukti ganja kering untuk dimusnahkan, di Mapolrestabes Medan, Sumatera Utara, Jumat (18/11). Polisi memusnahkan 10 Kg sabu-sabu dan 15 Kg ganja kering, barang bukti dari delapan orang tersangka. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/pd/16

Medan – Petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Medan memusnahkan 10,1 Kg sabu dan 15 Kg ganja kering yang dilaksanakan di depan gedung Sat Res Narkoba Polrestabes Medan, Jumat (18/11) siang.

Dalam pemusnahan barang haram tersebut, selain disaksikan para tersangka juga turut dihadiri jaksa penuntut umum ( JPU) Kejari Medan, penasihat hukum tersangka dan Ustadz Zulfan yang sebelumnya sempat memberikan tausiah keagamaannya kepada para tersangka agar tidak mengulangi perbuatannya lagi setelah menjalani hukumannya nanti.

Dalam pemusnahan barang bukti ini terlihat Kapolrestabes Medan Kombes H Mardiaz Kusin Dwihanto dan Kasat Narkoba Kompol Boy J Situmorang membuka satu persatu bungkusan plastik teh berisi sabu-sabu. Kemudian secara bersama-sama memasukannya ke dalam dandang besar yang berisi air mendidih.

Sehingga 10,1 Kg sabu senilai puluhan miliar rupiah inipun direbus hingga menjadi hancur. Selanjutnya air panas berisikan sabu itupun dibuang ke dalam saluran air pembuangan yang ada di kantor polisi tersebut.

Sedangkan cara untuk memusnahkan daun ganja kering, mantan Kapolres Nias ini langsung membakar daun haram seberat 15 Kg tersebut yang dimasukan ke dalam tong bercampur kayu kering dan arang.

Akibat pembakaran daun ganja ini sekitar areal lokasi dipenuhi asap dan menjadi perhatian para pengunjung yang sedang berurusan ke kantor polisi tersebut. “Kita telah bersama-sama memusnakan 10,1 Kg Sabu dan 15 Kg yang disita dari tangan 8 orang tersangka dari 4 kasus,” terang Mardiaz.

Orang nomor satu di Mapolrestabes Medan ini juga menjelaskan kalau sabu-sabu itu berasal dari Tiongkok yang akan diedarkan baik di wilayah Medan maupun di luar kota Medan. “Dari pengakuan tersangka sabu-sabu itu berasal dari Tiongkok terus ke Malaysia dan masuk ke Aceh melalui pelabuhan-pelabuhan tikus,” tambahnya.

Dirinya juga menerangkan pemusnahan barang bukti narkoba ini selain untuk menghindari adanya penyalahgunaannya, juga untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan (BAP) terhadap para tersangka untuk dilimpahkan ke Kejari Medan yang selanjutnya ke proses persidangan.

Adapun barang bukti narkoba yang dimusnahkan itu diantaranya berasal dari hasil penangkapan petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Medan terhadap dua tersangka diduga sebagai kurir masing-masing berinisial TS (22) oknum karyawan PTPN I Aceh, dan RS (21) penduduk Jalan Gatot Subroto, Medan. Dari mereka polisi menyita sebanyak 9 Kg sabu-sabu asal Tiongkok pada Jumat (4/11) malam lalu di Jalan Gatot Subroto, Medan.

Sat Res Narkoba Polrestabes Medan juga meringkus JS (44) penduduk Jalan Sei Rotan Pasar XI, Desa Kenangan Baru, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang. Penangkapan dilakukan di rumahnya dan dari tangan JS disita 1 Kg sabu dikemas dalam dua bungkusan. Sabu ini didapat dari BLA asal Aceh yang dikirim melalui seseorang untuk diserahkan kepada pemesannya.

Beberapa hari sebelumnya, tepatnya 14 Oktober, mereka juga menangkap tiga tersangka di Jalan Kasuari, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal. Dari tangan mereka, diamankan 13 Kg ganja kering siap edar yang telah dibungkus masing-masing 1 Kg. Ganja ini didapat dari A asal Aceh yang kini DPO. Rencananya barang haram tersebut akan dibawa ke Dumai. (bowo)

Close Ads X
Close Ads X