Waspada Teror Baru

Dalam kurun waktu beberapa minggu saja Indonesia telah dibuat heboh dengan beberapa kasus penganiayaan kepada para pemuka agama. Bahkan salah satu dari pemuka agama tersebut tewas, karena parahnya cidera yang ditimbulkan. Kasus terakhir yang akhirnya menjadi titik kulminasi perhatian publik adalah serangan brutal dari seorang pria berasal dari Banyuwangi, Suliyono.

Teroris berarti pelaku atau pelaksanaan bentuk-bentuk terorisme, baik oleh individu, golongan, ataupun kelompok dengan cara tindak kekerasan sampai dengan pembunuhan, disertai pengunaan berbagai senjata mulai yang konvensional sampai senjata modern.

Teror ialah bentuk-bentuk kegiatan dalam rangka pelaksanaan terorisme melalui penggunaan cara ancaman, pemerasan, agitasi, fitnah, pengeboman, perusakan atau penghancuran, penculikan, intimidasi, pemerkosaan, dan pembunuhan.

Bagi islam, kerukunan antar umat beragama adalah sebuah keniscayaan karena landasan yang cukup dimiliki oleh penganut agama kedua terbesar sedunia tersebut,” Bagiku agamaku dan bagimu agamamu” merupakan sinyalemen yang lugas bagaimana sebaiknya kita berinteraksi.

Suliyono dan beberapa orang gila lainnya bisa jadi adalah korban dari peperangan pemikiran. Bisa jadi Suliyono termakan hasutan dari pihak-pihak yang kuat dibekingi oleh kepentingan tertentu dan kemudian berhasil memantik sub sadar pria ini untuk kemudian menjadi “waras” sedemikian rupa.

Atau para orang gila yang menganiaya ustadz di Jawa Barat kemaren. Mereka dijejali oleh informasi yang secara instant membuat penilaian bahwa ustadz tersebut adalah musuh peradaban Indonesia.

Tahun politik ini tentu saja akan dipenuhi oleh sejumlah agenda bahkan oleh badan-badan dunia, baik yang resmi maupun nirlaba tapi memiliki proyeksi seperti apa keinginan mereka terhadap Indonesia kedepan.

Diduga Ada semacam siasat (akal bulus) untuk menutupi motif teror. Bukan orang sembarangan, tetapi orang yang mengerti hukum. Karena setelah pelaku tertangkap berpura-pura gila untuk menghindari jerat hukum pidana.

Karena menurut hukum, seseorang yang tidak waras (gila) dibebaskan dari pertanggungan jawab hukum. Tetapi tidak semudah itu, mesti ada keterangan ahli (psikologi) yang menyatakan gila atau tidak.

Karena itu, pihak Kepolisian hendaknya terus melakukan proses secara hukum dengan menglengkapi BAP dengan keterangan ahli. Hukum harus ditegakkan guna mencegah masyarakat main hakim sendiri.

Juga hukum harus ditegakkan agar peristiwa yang sama tidak terulang ditempat lain. Secara psikologi sosial, mungkin ada yang sengaja mencoba memancing di air yang keruh. Memancing kemarahan. Memancing konflik. Ingin merusak kedamaian NKRI. Merusak demokrasi. (*)

Close Ads X
Close Ads X