Tantangan Penyesuaian Tarif Air PDAM

Oleh : Datuk Imam Marzuki

Permasalahan mengenai kualitas air yang didistribusikan kepada konsumen ini tidak se­suai dengan harapan. Maka per­lindungan konsumen merupa­kan elemen yang paling erat dengan tantangan penyesuaian tarif yang harus diperhatikan oleh pihak terkait, baik pelaku usaha maupun pemerintah.

Seminar yang dilaksanakan Angkatan Muda Muhammadiyah Sumatera Utara tentang penolakan penyesuaian tarif PDAM di gedung dakwah sisingamangaraja menjadi baru-baru ini menjadi renungan penulis untuk menelusuri kebijakan tersebut. Tirtanadi merupakan perusahaan milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang bertugas memberikan jasa pe­nyediaan air bersih kepada masya­rakat kota Medan dan se­kitarnya.

Informasi yang berkembang PDAM Tirtanadi bakal menaikkan tarif air hingga 30% dari tarif saat ini. Dengan argumentasinya pertama, ada 5 proyek air minum yang dibangun PDAM Tirtanadi di tahun 2017 dan membutuhkan dana setidaknya Rp100 miliar. Dana itu berasal dari penyertaan modal Pemerintah Provinsi Sumut sebesar Rp 73,2 miliar dan dari modal Tirtanadi sebesar Rp 26,8 miliar. Kedua, PDAM Tirtanadi bilang sejak 2013 tak pernah dilakukan kenaikan tarif. Ketiga, menunjuk alasan lain ada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 yang menginstruksikan PDAM-PDAM menaikkan tarif setiap tahun. Tujuannya untuk full cost recovery (biaya operasional tertutupi) dengan memerhatikan laju pertumbuhan ekonom dan inflasi.

Penjelaskan usulan kenaikan tarif boleh-boleh saja sesuai ar­gumentasi yang telah dike­mu­kakan dirut PDAM Tirtanadi. Usu­lan tersebut akan diuji melalui tahapan sebagai berikut: Usulan tersebut dibicarakan ke Badan Pengawas PDAM. Disampaikan kepada Gubsu HT Erry Nuradi sebagai owner perusahaan dae­rah. Jika Gubsu memahami dan setuju untuk diteruskan, dilan­jutkan pembicaraan dengan Ko­misi terkait di DPRD Sumut. Jika rapat PDAM dengan Komisi C DPRD Sumut setuju atas kenaikan tarif dan lainnya. Diteruskan ke paripurna Dewan untuk dimintai persetujuan fraksi-fraksi dan pe­ngesahan pimpinan dewan. Jika sudah selesai diparipurnakan dan dijadikan peraturan daerah, maka gubernur akan membuat pengesahan pemberlakuan perda tersebut untuk diberlakukan.

Peraturan Daerah No. 10 Tahun 2009 mengenai PDAM Tirtanadi, pada Bab XVII pasal 75, yang berbunyi: “Besarnya tarif air minum dan air limbah ditetapkan dengan keputusan kepala daerah dengan usulan dari Direksi setelah disetujui oleh dewan pengawas dengan terlebih dahulu dikonsultasikan oleh DPRD”. Turunan Pasal 76 berbunyi: “perhitungan dan penetapan tarif air minum sebagaimana dimaksud pada pasal 75 didasarkan pada prinsip-prinsip: keterjangkauan dan keadilan, mutu pelayanan, pemulihan biaya secara penuh”.

Berangkat dari cita-cita yang telah dirumuskan dalam UUD 1945 dan Visi Indonesia 2020, Penggalangan segala potensi patut kita berdayakan. Salah satu diantaranya mengoptimalkan peng­gunaan air sesuai dengan amanat psal 33 UUD 1945 ayat (3) yaitu ” Bumi dan air kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan un­tuk sebesar-Besarnya kemakmuran rakyat ”.

Karena itu, salah satu upaya untuk mempengaruhi percepatan kesejahteraan masyarakat di re­publik ini tersedianya air bersih. Sebab air adalah urat nadi dan sumber kehidupan atau materi yang paling essential didalam kehidupan manusia. Tegasnya, tidak ada satupun mahluk hidup yang berada diplanet bumi ini yang tak membutuhkan air. Per­tumbuhan penduduk dan industri mempertinggi kesenjangan antara permintaan dan penawaran air, khususnya terhadap air bersih. Dengan bertambahnya penduduk konsumsi terhadap air bersihpun akan semakin meningkat.

Tantangannya adalah, air yang berasal dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) tidak setiap hari mengalir dan terkadang tidak bisa dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari seperti mandi, mencuci dan memasak bahkan untuk mi­­num. begitu juga untuk menarik volume air masyarakat harus memasang DAP dengan menambah biaya untuk pembeliannya. Ditambah lagi dengan banyaknya keluhan masyarakat mengenai air yang berasal dari PDAM mulai dari soal kualitas dan kuantitas seperti halnya air yang mengandung timbal atau kasinogenik, air ber­warna kecoklat-coklatan atau keruh, air berbau larutan zat kimia atau berasa aneh hinggadebit air yang kerap kali tidak mengalir sama sekali atau sangat kecil keluarnya.

PDAM Tirtanadi dapat lebih meningkatkan kualitas air diber­bagai daerah pasokannya bila tarif air disesuaikan dengan kondisi nyata perekonomian negara saat ini. Bila PDAM di belenggu dalam penentuan kenaikan harga maka usaha usaha untuk meningkatkan kuantitas air, kualitas air dan kontinuitas air tidak mungkin dila.kukan. Untuk itu PDAM Tirtanadi sebagai perusahaan monopoli harus lebih bijak dan tepat menentukan harga yang pantas bagi masyarakat dan bagi PDAM sebagai pelaksana penyediaan air minum.

Selama ini PDAM dalam me­lakukan penetapan harga dengan system diskriminasi derajat ke­tiga dan derajat kedua, yaitu dengan cara membagi pasar pada beberapa segmen dan penetapan harga (terendah) yang berbeda beda untuk setiap segmen pasar. Sedangkan pada metode derajat kedua (multipart pricing) dalam penetapan harga tidak mengikuti “declining block pricing ”, sebaliknya ditetapkan secara ”increasing block pricing”, yaitu harga ditetapkan lebih tinggi untuk tambahan se­tiap blok yang dijual atau dibeli konsumen. Penetapan harga seperti ini dilakukan untuk menghindari penetapan harga dasar yang terlalu tinggi bagi kelompok konsumen yang berpendapatan rendah.

Air Sumber Kehidupan
Salah satu problematika yang di hadapi oleh pemerintah Indonesia pada saat ini adalah meningkatnya kebutuhan air bersih akibat pe­ningkatan jumlah penduduk dan peningkatan kegiatan pem­ba­ngunan seperti pertanian dan industri. Air bersih merupakan kebutuhan vital bagi kehidupan manusia. Terpenuhinya kebutuhan air bersih merupakan kunci utama perkembangan suatu kegiatan. Kebutuhan air bersih setiap tahun akan semakin meningkat seiring pertambahan jumlah penduduk. Pada sisi yang lain, ketersediaan air bersih secara kuantitas semakin langka akibat kondisi daerah tangkapan air dan daerah retensi air yang semakin berkurang serta secara kualitas ketersediaan air bersih mengalami pengurangan karena pencemaran air permukaan dan air tanah.

Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak dalam bidang penyediaan jasa air minum. Dimana hal ini berasal dari hasil pengkajian yang dilakukan melalui Total Dis of Solide atau Eletrolizer, yang membuktikan bahwa kualitas air Tirtanadi tidak sehat karena mengandung logam, lumpur dan berbagai zat-zat yang membahayakan bagi kesehatan lainnya sebesar 0,60% (nol koma enam puluh persen). Itu artinya kualitas kesehatan air sudah melampaui ambang batas standarisasi yang sudah ditentukan yakni, 0.12% (nol koma dua belas persen). Kualitas air dan pelayanan yang semakin menurun terutama setelah krisis ekonomi, yang diakibatkan tertundanya perbaikan dan perawatan untuk memotong pengeluaran operasi. (Parlindungan Purba:2008).

Dalam melakukan penggolongan pelanggan dan penentuan tarif PDAM Tirtanadi mempunyai penggolongan sebagai berikut : Sosial Khusus Golongan pelanggan yang setiap harinya memberikan pelayanan kepentingan umum khususnya bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah, antara lain : Hydran Umum, WC Umum, Rumah – rumah ibadah. Sosial Umum Golongan pelanggan yang setiap harinya memberikan pelayanan kepentingan umum dan masyarakat serta mendapatkan sumber dana sebagian dari kegiatannya, antara lain: Tantangan lain yang dihadapi adalah masih terbatasnya kemampuan penyedia layanan air bersih untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam hal ini yaitu PDAM.

*)Penulis Dosen UMSU

Close Ads X
Close Ads X