Swastanisasi BUMN Pertambangan

Oleh : Sagita Purnomo

Rezim pemerintah saat ini sering mengeluarkan kebijakan yang dinilai tidak pro rakyat. Setelah beberapa waktu lalu memutuskan untuk menjual infrastruktur seperti jalan tol, pelabuhan dan bandara, kali ini pemerintah berencana melakukan holding atau pelepasan status BUMN beberapa perusahaan tambang.

Rencana ini mendapat protes keras dari masyarakat, pasalnya ditengah derasnya desas-desus serbuan ‘asing dan aseng’, pemerintah seakan menghalalkan segala cara untuk mengejar target pendapatan negara.

Pengelolaan SDA terutama tambang di Indonesia memang menjadi isu yang sangat sensitif. Pasalnya meski negara kita sangat kaya akan SDA Mineral, namun kebanyakan masyarakat belum dapat merasakan manfaatnya.

Contoh nyata terjadi di Papua dimana tambang emas terbesar di dunia, justru dikelola dan banyak dinikmati oleh pihak asing melalui PT. FREEPORT, ironisnya masyarakat setempat hanya dapat mengelola dan memanfaatkan limbah materil galian.

Padahal tanah tersebut merupakan milik mereka. Oleh karenanya, dikhawatirkan jika BUMN sektor pertambangan dikelola oleh swasta atau dilepas status ‘plat merahnya’ dikhawatirkan akan lebih memberi banyak dampak negatif.

Dalam hal ini pemerintah harus bertindak secara bijaksana, mengingat ketentuan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, pengelolaan SDA yang menguasai hajat hidup orang banyak harus berada di tangan negara.

BUMN diharapkan untuk terus hadir dan menunjukkan eksistensinya sebagai manivestasi negara untuk mensejahterahkan rakyat, bukan untuk diserahkan pengelolaannya kepada pihak asing unuk kepentingan tertentu.

Pertimbangan

Pembentukan holding beberapa BUMN dibidang tambang, dapat menimbulkan persepsi negatif, terutama terkait dengan penguasaan negara akan SDA tambang/mineral.

Dalam waktu dekat ini, rencananya PT Timah Tbk (TINS), PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) dan PT Bukit Asam Tbk (PTBA) akan berstatus eks BUMN lantaran seluruh saham pemerintah dialihkan ke PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) sebagai Holding BUMN Tambang.

Bahkan isu yang beredar jugta menyebutkan ada perusahaan asing yang siap untuk mencaplok atau mendompleng kepentingan dibalik kebijakan ini.

Menanggapi kebijkan holding perusahaan tambang ini, menurut salah seorang Pengamat BUMN, Said Didu, menjelaskan bahwa kebiijakan holding harus mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016.

Selain itu, Nantinya ketiga perusahaan tambang tersebut masih tetap mendapatkan penugasan pemerintah dan melakukan pelayanan umum selayaknya BUMN. Lalu juga masih mendapatkan kebijakan khusus negara atau pemerintah, termasuk dalam pengelolaan sumber daya dengan perlakuan tertentu sebagaimana diberlakukan bagi BUMN.

“Bahwa dengan berubahnya status perusahaan tambang BUMN menjadi non BUMN maka akan kehilangan hak-hak istimewa. Ini juga tidak benar karena dengan penegasan pemerintah dalam PP 72/2016 bahwa anak perusahaan eks BUMN perlakuannya sama dengan BUMN maka hak tersebut tidak hilang,” imbuhnya. (JurnalAsia.com)

Pemerintah berdalil bahwa kebijakan holding terhadap sejumlah BUMN tambang tersebut demi efisiensi dan membuat perusahaan (Inalum) memiliki asset yang besar sehingga lebih mudah dalam hal pendanaan dan operasional.

Namun hendaknya pemerintah harus membuat perencanaan matang terkait dengan kesiapan baik dari segi finansial dan strukturiasi Inalum itu sendiri. Jangan sampai belum matangnya Inalum justru dapat mendatangkan masalah dan menjadi hambatan di kemudian hari.

Menanggapi hal ini, Komisi XI DPR-RI rencananya mengadakan rapat dengan pemerintah untuk membahas lebih lanjut, terutama terkait dengan adanya kemungkinan pelepasan asset BUMN, rencana strukturiasai holding beserta hal-hal penting lainnya.

Jika memang Holding BUMN tambang dilakukan, hendaknya pemerintah tetap berpedoman pada UUD dengan senantiasa menjunjung tinggi kepentingan masyarakat luas. Jangan sampai asset-asset negara perlahan justru dipreteli secara perlahan dan jatuh ketangan pihak asing.

Pemerintah harus belajar banyak dari kegagalan era terdahulu yang dengan gegabah melepas beberapa BUMN penting (Indosat) kepihak asing, sampai sekarang bangsa ini masih merasakan dampak negatifnya.

Ingat, sekali asset negara terlepas ke tangan asing, maka akan sulit bagi kita untuk kembali mendapatkannya, oleh sebab itu pemerintah untuk bijaksanaan dan berhati-hai dalam mengambil keputusan atau kebijakan strategis.***

*) Penulis adalah Alumni UMSU 2014

Close Ads X
Close Ads X