Stop Pungutan Liar di Sekolah

Oleh : Salamun Nasution

Pungutan liar tak pernah ada habisnya di negeri ini. Mulai dari pungutan liar di pasar, jalanan, instansi pemerintahan bahkan sekarang sudah merambat dan menjalar ke bangku sekolahan. Pungutan liar di sekolah bahkan sudah mengakar dan marak terjadi di mana-mana. Pembayaran ini itu jadi alasan untuk sekolah memungut biaya dari para siswa. Tak bisa dipungkiri sekarang pungutan liar semakin mengakar dan menjalar ke mana-mana.

Pemungutan liar di sekolah akan terus menjalar kalau tidak bisa ditebas habis. Bagaimana tidak jumlah siswa yang sampai seribuan orang lebih menjadi ladang basah untuk mengumpulkan pundi-pundi rupiah. Bukan hanya oknum pendidik atau guru, bahkan oknum birokrasi sekolah juga ikut-ikutan.

Sungguh ironis jika dunia pendidikan sudah dima­suki pungutan liar yang tidak mencerminkan prilaku pendidik seharusnya. Bukan hanya pungutan di birokrasi sekolah, tapi masih banyak jenis pungutan liar yang dilakukan oleh sekolah-sekolah negeri. Berbagai alasan dibuat untuk memungut biaya dari para siswa. Seperti biaya Pentas Seni (pensi) atau kegiatan-kegitan lainnya. Bukan hanya berbentuk kegiatan bahkan juga berbentuk perlengkapan siswa yang harus dipenuhi.

Beberapa waktu lalu Ombudsman RI perwakilan Sumatera Utara Abyadi Siregar menegaskan bahwa pungutan di sekolah merupakan suatu pelanggaran. Hal itu tercetus ketika Ombudsman menerima laporang dari masyarakat tentang pungutan yang dilakukan salah satu sekolah negeri di Kota Medan terhadap siswanya. Ombudsman kemudian melakukan investigasi dan meminta klarifikasi terhadap laporan tersebut.

Berdasarkan laporan yang didapatkan Ombudsman dari masyarakat, pungutan disekolah tersebut meliputi uang pentas seni (Rp 60 ribu per orang), uang penyelenggaraan 17 Agustus 2015 (Rp 60 ribu) dan uang komite (Rp 100 ribu). Pungutan tersebut dibebankan kepada 1066 siswa di sekolah. Belum lagi pungutan berupa bimbingan belajar untuk siswa yang akan menghadapi Ujian nasional UN senilai Rp 900 ribu per orangnya dan juga berbagai biaya seperti uang buku LKS dan uang renang.

Menurut Abyadi, pihak sekolah diduga telah melanggar PP No 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan Pendidikan serta Permendikbud No 80 tahun 2015 tentang penunjuk teknis penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan dana BOS untuk SMA.

Dalam PP 17 pasal 181 te­gas mengatakan, pendidik dan tenaga kependidikan baik perseorangan maupun kolektif, dilarang, menjual buku pela­jaran, ba­han ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian belajar di satuan pendidikan; memungut biaya dalam memberikan bim­bingan belajar atau les ke­pada peserta didik di satuan pendidikan; melakukan segala sesuatu baik secara langsung maupun tidak langsung yang menciderai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik; dan/atau melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan Permendikbud No 80 tahun 2015 dijelaskan, dana BOS` merupakan program pemerintah untuk membantu memenuhi biaya oprasional sekolah dan pembiayaan lainnya untuk menunjang proses pembelajaran. Tapi kini banyak dana BOS yang diselewengkan.

Dari Medan mari bergeser ke Ibukota, polisi telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Oprasional Sekolah (BOS) pengadaan seragam dan sepatu siswa SD di Depok. Salah satu yang ditetapkan adalah Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdik Depok. Nilai proyek mencapai 15,8 miliar untuk pengadaan sepatu dan satu set seragam. Hasil pemeriksaan ternyata harga tersebut tidak sesuai spesifikasi atau di bawah standar dan merugikan negara sebesar 3,6 miliar.

Sampai kapan dunia pendidikan terus dibanjiri kasus korupsi dan akhirnya membuat berbagai pungutan liar terjadi. Dana bantuan yang diberikan kepada setiap sekolah selalu tidak sampai kepada siswa. Alhasil siswa jadi korbannya. Mereka disuruh untuk membeli sesuatu yang seharusnya sudah disediakan.

Dari kedua peraturan ter­sebut, harusnya banyak se­kolah yang terjaring mela­ku­kan pelenggaran. Karena bukan hanya sekolah yang di­datangi Ombudsman saja yang melakukan pungutan. Masih banyak sekolah yang melakukan pungutan yang melanggar peraturan di atas. Banyak sekolah yang melakukan pu­ngutan dengan beralasan uang seragam dan berbagai buku yang harus dipunyai siswa. Hanya saja masih banyak masyarakat atau orangtua siswa yang bungkam dan diam. Jika masyarakat masih tetap bungkam dan diam, jadi pungutan liar di sekolah akan terus mengakar dan menjalar.

Terus Menjalar
Kasus di atas tentunya membuat rentetan panjang bobroknya sistem pendidikan di negeri ini. Bukan hanya di Medan tapi di kota-kota besar juga marak terjadi. Apalagi jika sekolah yang berada di kota. Keadaan ekonomi orangtua yang menengah ke atas menjadi modal untuk melakukan pungutan liar. Karena biasanya para orangtua ini tidak mempermasalahkna besaran biaya. Sehingga menyebabkan budaya koruptif tidak bisa dibersihkan.

Tapi lain halnya dengan orangtua siswa yang penghasilannya pas-pasan. Pungutan liar ibaratkan menambah beban mereka untuk menyekolahkan anaknya. Jadi membuat pendidikan masih jadi barang yang mahal. Karena sudah dirasuki budaya pungutan liar.

Pungutan liar juga menjalar pada penerimaan siswa baru. Tahun lalu sempat beredar kabar bahwa beberapa sekolah membuat kelas siluman. Kelas untuk menampung lebih banyak siswa lagi. Konon katanya siswa yang ditampung di kelas siluman tersebut adalah siswa yang lolos dengan memberikan ‘uang sogokan’ kepada sekolah. Tergiur akan hal tersebut, sekolah akhirnya menerima banyak siswa yang melebihi dari kapasistas. Maka dari itu tercetuslah kelas siluman. Karena jumlahnya tidak sebanding dengan kelas yang dimiliki sekolah.

Biasanya sekolah-sekolah favorit yang menjadi incaran yang rawan untuk mendapatkan uang sogokan. Para orangtua rela merogoh kantong agar anaknya bisa bersekolah di sekolah tersebut. Jadi citra sekolah negeri favorit hanya untuk orang kaya menjadi obrolan yang sudah meluas.

Inilah kebobrokan dunia pendidikan selanjutnya. Ada uang ada barang. Jika ada uanag orangtua bisa memasukkan anaknya ke sekolah negeri favorit dengan fasilitas lengkap yang di dalamnya. Sedangkan untuk masyarakat yang ekonominya menengah ke bawah hanya bisa menyekolahkan anaknya di sekolah yang kurang perhatian pemerintah. Karena fasilitas di dalamnya tidak sebanding dengan sekolah favorit yang ada di kota.

Perhatian pemerintah sangat dibutuhkan dalam hal ini. Jangan sampai terjadi kesenjangan sosial antar sekolah. Maka dari itu menebas pungutan liar yang mengakar dan mulai menjalar kemana-mana di dunia pendidikan harus serius dilakukan. Tumpas semua oknum yang menjadikan dunia pendidikan sebagai tempat untuk menjaring uang dan memperkaya diri. Jangan sampai para oknum-oknum guru ini memberikan contoh yang tidak baik seakan mereka berasal dari orang-orang yang tak terdidik.

Guru adalah pelita bagi bangsa ini. Jangan hanya gara-gara oknum guru yang membuat berbagai pungutan kepada muridnya memperburuk citra guru sebagai pahlawan tanpa tanda jasa. Jangan sampai pelita sebagai penerang malah redup. Karena guru adalah pencetak generasi bangsa ini. Pencetak generasi bangsa yang berakhlak. Bukan pencetak generasi yang pemalak. ***
*)Penulis adalah mahasiswa fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu politik UMSU, Pemimpin Umum UKM LPM Teropong 2015

Close Ads X
Close Ads X