Sengketa Hanura-KPU Selesai dengan Mediasi

Jakarta | Jurnal Asia

Permohonan sengketa pendaftaran bakal caleg yang diajukan oleh Partai Hanura atasnama Komisi Pemilihan (KPU) telah selesai dalam mediasi pertama yang digelar pada Kamis (9/8). Kedua pihak sepakat adanya perbaikan terhadap berkas yang sempat dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU.

Mediasi yang digelar di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, dimulai pukul 10.30 WIB. Namun, kedua pihak, yakni KPU dan Hanura, sepakat melakukan skorsing sekitar pukul 11.00 WIB.

Mediasi dimulai kembali pukul 13.00 WIB di tempat yang sama. Dari pihak pemohon, hadir Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO), Sekretaris Jenderal Herry Lontung dan kuasa hukum Servasius Serbaya Manek.

Sementara itu, pihak termohon diwakili dua komisioner KPU, Hasyim Asy’ari dan Ilham Saputra. Mediasi juga dihadiri dua orang anggota Bawaslu, Rahmat Bagja dan Mochamad Afifuddin. Mediasi berlangsung sekitar dua jam.

Usai mediasi, Komisioner KPU, Ilham Saputra mengatakan, bahwa sudah ada kesepakatan antara Hanura dengan KPU. “Jadi, besok teman-teman Hanura harus menyampaikan atau memberikan berkas yang kemarin kami tolak, terutama yang TMS. Kami berikan waktu hingga pukul 20.00 WIB,” kata Ilham di Kantor Bawaslu, Kamis.

Setelah itu, kata dia, tidak ada lagi perbaikan. Kemudian, ada waktu satu hari untuk melakukan verifikasi atas perbaikan itu.

KPU dan Liasion Officer (LO) Partai Hanura juga sekaligus melakukan sinkronisasi. Tujuannya, penyusunan daftar caleg sementara (DCS) Partai Hanura bisa tepat waktu.

KPU berharap DCS Partai Hanura bisa disampaikan bersamaan dengan parpol lain. (rep/rol)

Close Ads X
Close Ads X