Sekolah Harus Miliki Strategi Pengelolaan Dana BOS

Oleh : Hasrian Rudi Setiawan, M.Pd.I

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 31 Ayat 1, bahwa setiap warga negara Indonesia wajib memperoleh pendidikan. Maka pemerintah Indonesia wajib mengupayakan agar se­tiap warga negaranya mempero­leh pen­didikan.

Berbagai macam ca­­ra telah ditempuh oleh pemerin­tah guna memberikan pendidi­kan kepada setiap masyarakat, salah satunya dengan mem­buat kebijakan berupa Bantuan Operasional Sekolah, yang le­bih dikenal dengan dana BOS.

Program Bantuan Operasio­nal Sekolah (BOS) merupa­kan suatu peraturan kebijakan yang dikeluarkan dalam rangka memperlancar penuntasan buta aksara dan demi tuntasnya wajib belajar sembilan tahun.

Secara lebih spesifik dalam buku panduan BOS, ada tiga tujuan dari program BOS, diantaranya adalah:

Pertama, membebaskan seluruh siswa SD dan SMP dari biaya operasi sekolah.
Kedua, membebaskan seluruh siswa miskin dari pungutan apapun baik di sekolah negeri mau­pun swasta.
Ketiga, meringan­kan biaya operasional sekolah terutama bagi sekolah swasta.

Namun sangat disayangkan, kebijakan pemerintah dengan memberi bantuan dana BOS rawan terjadi penyelewengan.

Semestinya dengan ada­nya kebijakan pemerintah mem­berikan bantuan dana BOS pada tiap-tiap sekolah, seharusnya tidak ada lagi keluhan dari orangtua siswa terkait ma­salah biaya sekolah dan me­ngapa masih ada pungutan sekolah terkait masalah uang pembangunan sekolah, atau uang kegiatan ekstrakulikuler dan lainnya yang sering kali tidak terjawab.

Kelihatanya dalam pengelolaan dana BOS ini hanya tiga pihak yang mengetahui detail pengelolaanya yaitu, yayasan, kepala sekolah dan Tuhan.

Karena itu, agar tidak terjadi penyelewengan dan ketidakefektifan pengelolaan dana BOS, maka dibutuhkan kerja sama semua elemen da­lam mewujudkan efektifitas pengelolaan dana BOS.

Jika dipahami bersama maka sebe­narnya program pemerintah dengan memberikan bantuan dana BOS adalah implementasi terhadap Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 34 Ayat 2, yang menyatakan bahwa pemerintah pusat dan daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.

Dalam pengelolaan dana BOS, kepala sekolah dan yayasan memiliki peran yang sangat be­sar dalam arti bahwa, bagaimana sebenarnya cara kepala sekolah atau yayasan mengatur atau mengelola alokasi pembiayaan untuk operasional sekolah.

Se­bagaimana disebutkan dalam buku panduan BOS, bahwa dalam menggunakan dana BOS harus dapat dialokasikan dalam berbagai kegiatan, seperti: untuk kegiatan penerimaan siswa baru, pembelian buku teks pelajaran atau buku refe­rensi pembelajaran, kegiatan ekstrakulikuler, biaya ujian atau ulangan, pembelian barang habis pakai, langganan daya dan jasa serta perawatan se­kolah, honor guru dan ke­gi­atan pengembangan pro­fesi, transport siswa miskin, pembelian komputer, termasuk pembelian media pembelajaran dan kebutuhan sekolah lainnya.

Karena itu, sebenarnya kepala sekolah maupun yayasan se­buah sekolah harus memiliki kompetensi atau kemampuan yaitu, memanajemen keuangan sekolah, melakukan perencana­an, pelaksanaan maupun evalu­a­si dan pertanggungjawabannya.

Dalam mengelola dana BOS tentunya harus mempunyai stra­tegi yang tepat, agar dana BOS tersebut dapat dialokasikan dan digunakan sebagaimana mestinya.

Adapun tahapan yang harus dilakukan dalam mengelo­la dana BOS, yaitu:

Pertama, Menyusun rencana penggunaan anggaran. Sebelum menyususn Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) maka harus diadakan rapat oleh semua warga pengelola sekolah terlebih dahulu, yang gunanya untuk memahami terlebih dahulu petunjuk teknis tentang apa saja yang dapat digunakan dan diambil dari dana BOS. Hal ini penting agar warga sekolah paham akan petunjuk teknis penggunaan dana BOS tersebut.

Kedua, Melakukan pem­be­lanjaan kebutuhan sekolah. Dana BOS setiap triwulan sekali dapat dicairkan. Selanjutnya dana ter­sebut dapat disalurkan dalam pembelanjaan sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (APBS), dan harus juga dapat di­per­tanggungjawabkan sampai de­ngan bukti pembayaran. Ketiga, Menyusun laporan. Lang­kah se­lanjutnya adalah tugas ben­dahara atau kepala sekolah untuk menyusun laporan yang disesuaikan dengan petunjuk teknis dana BOS yang berlaku.

Karena itu, sebenarnya pe­­n­gelolaan keuangan yang baik merupakan langkah yang tepat dalam mengelola dana BOS. Ingat dana BOS me­ru­pakan amanah yang harus di­sampaikan atau digunakan pada tempatnya. Semoga dengan penggunaan dana BOS yang tepat dapat meningkatkan kua­litas pendidikan di Indose­sia, sehingga dapat membantu ma­­syarakat Indonesia dalam me­ngecam pendidikan serta memperlancar penuntasan buta aksara.

*)Penulis Dosen FAI UMSU.

Close Ads X
Close Ads X