Oleh : Hasrian Rudi Setiawan, M.Pd.I
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 31 Ayat 1, bahwa setiap warga negara Indonesia wajib memperoleh pendidikan. Maka pemerintah Indonesia wajib mengupayakan agar setiap warga negaranya memperoleh pendidikan.
Berbagai macam cara telah ditempuh oleh pemerintah guna memberikan pendidikan kepada setiap masyarakat, salah satunya dengan membuat kebijakan berupa Bantuan Operasional Sekolah, yang lebih dikenal dengan dana BOS.
Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan suatu peraturan kebijakan yang dikeluarkan dalam rangka memperlancar penuntasan buta aksara dan demi tuntasnya wajib belajar sembilan tahun.
Secara lebih spesifik dalam buku panduan BOS, ada tiga tujuan dari program BOS, diantaranya adalah:
Pertama, membebaskan seluruh siswa SD dan SMP dari biaya operasi sekolah.
Kedua, membebaskan seluruh siswa miskin dari pungutan apapun baik di sekolah negeri maupun swasta.
Ketiga, meringankan biaya operasional sekolah terutama bagi sekolah swasta.
Namun sangat disayangkan, kebijakan pemerintah dengan memberi bantuan dana BOS rawan terjadi penyelewengan.
Semestinya dengan adanya kebijakan pemerintah memberikan bantuan dana BOS pada tiap-tiap sekolah, seharusnya tidak ada lagi keluhan dari orangtua siswa terkait masalah biaya sekolah dan mengapa masih ada pungutan sekolah terkait masalah uang pembangunan sekolah, atau uang kegiatan ekstrakulikuler dan lainnya yang sering kali tidak terjawab.
Kelihatanya dalam pengelolaan dana BOS ini hanya tiga pihak yang mengetahui detail pengelolaanya yaitu, yayasan, kepala sekolah dan Tuhan.
Karena itu, agar tidak terjadi penyelewengan dan ketidakefektifan pengelolaan dana BOS, maka dibutuhkan kerja sama semua elemen dalam mewujudkan efektifitas pengelolaan dana BOS.
Jika dipahami bersama maka sebenarnya program pemerintah dengan memberikan bantuan dana BOS adalah implementasi terhadap Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 34 Ayat 2, yang menyatakan bahwa pemerintah pusat dan daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
Dalam pengelolaan dana BOS, kepala sekolah dan yayasan memiliki peran yang sangat besar dalam arti bahwa, bagaimana sebenarnya cara kepala sekolah atau yayasan mengatur atau mengelola alokasi pembiayaan untuk operasional sekolah.
Sebagaimana disebutkan dalam buku panduan BOS, bahwa dalam menggunakan dana BOS harus dapat dialokasikan dalam berbagai kegiatan, seperti: untuk kegiatan penerimaan siswa baru, pembelian buku teks pelajaran atau buku referensi pembelajaran, kegiatan ekstrakulikuler, biaya ujian atau ulangan, pembelian barang habis pakai, langganan daya dan jasa serta perawatan sekolah, honor guru dan kegiatan pengembangan profesi, transport siswa miskin, pembelian komputer, termasuk pembelian media pembelajaran dan kebutuhan sekolah lainnya.
Karena itu, sebenarnya kepala sekolah maupun yayasan sebuah sekolah harus memiliki kompetensi atau kemampuan yaitu, memanajemen keuangan sekolah, melakukan perencanaan, pelaksanaan maupun evaluasi dan pertanggungjawabannya.
Dalam mengelola dana BOS tentunya harus mempunyai strategi yang tepat, agar dana BOS tersebut dapat dialokasikan dan digunakan sebagaimana mestinya.
Adapun tahapan yang harus dilakukan dalam mengelola dana BOS, yaitu:
Pertama, Menyusun rencana penggunaan anggaran. Sebelum menyususn Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) maka harus diadakan rapat oleh semua warga pengelola sekolah terlebih dahulu, yang gunanya untuk memahami terlebih dahulu petunjuk teknis tentang apa saja yang dapat digunakan dan diambil dari dana BOS. Hal ini penting agar warga sekolah paham akan petunjuk teknis penggunaan dana BOS tersebut.
Kedua, Melakukan pembelanjaan kebutuhan sekolah. Dana BOS setiap triwulan sekali dapat dicairkan. Selanjutnya dana tersebut dapat disalurkan dalam pembelanjaan sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (APBS), dan harus juga dapat dipertanggungjawabkan sampai dengan bukti pembayaran. Ketiga, Menyusun laporan. Langkah selanjutnya adalah tugas bendahara atau kepala sekolah untuk menyusun laporan yang disesuaikan dengan petunjuk teknis dana BOS yang berlaku.
Karena itu, sebenarnya pengelolaan keuangan yang baik merupakan langkah yang tepat dalam mengelola dana BOS. Ingat dana BOS merupakan amanah yang harus disampaikan atau digunakan pada tempatnya. Semoga dengan penggunaan dana BOS yang tepat dapat meningkatkan kualitas pendidikan di Indosesia, sehingga dapat membantu masyarakat Indonesia dalam mengecam pendidikan serta memperlancar penuntasan buta aksara.
*)Penulis Dosen FAI UMSU.