Revisi UU KPK

Pemerintah dan DPR akhirnya sepakat untuk menunda revisi UU KPK. Jokowi pun menegaskan, dirinya akan mengevaluasi kembali niatan dari DPR tersebut, yang gonjang-ganjing dan penuh semangat 45 melakukan perombakan atas UU KPK.

Bagi masyarakat Indonesia, kasus korupsi bukan hal yang asing di telinga. Jeratan korupsi di Indonesia sudah ada sejak era sebelum kemerdekaan, berlanjut hingga era pasca reformasi seperti saat ini. Berbagai cara dilakukan untuk meredam, namun rupanya masih jauh panggang dari api.

Upaya pemberantasan korupsi justru semakin rentan. Hal itu dapat dilihat dari kebijakan-kebijakan yang terkesan malah melemahkan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), seperti yang terjadi pada Revisi UU KPK yang santer diperbincangkan belakangan ini.

Dari sepak terjang KPK selama 13 tahun, dapat dilihat bahwa masyarakat begitu mengapresiasi kinerja KPK, berbanding terbalik dengan Polri dimana masyarakat sendiri menilai bahwa dilembaga Polri masih belum bersih dari praktik korupsi.

Masih teringat dibenak masyarakat ketika terjadi kriminalisasi terhadap pimpinan KPK, dukungan masyarakat mengalir begitu deras saat kriminalisasi terhadap pimpinan KPK dilakukan oleh Polri. Kita masih mengingat konfrontasi “Cicak versus Buaya”, begitu banyaknya elemen masyarakat yang bergabung untuk menyampaikan rasa solidaritasnya terhadap para pimpinan KPK. Sedangkan, Kejaksaan masih dinilai sama prematurnya dengan Polri untuk mengemban tugas berat memberantas korupsi yang sudah begitu mengakar.

Masih segar dalam ingatan kita, bagaimana kasus suap Jaksa Urip dalam kasus aliran dana BLBI. Buntut dari kasus Jaksa Urip ini juga menyeret beberapa pejabat dari kantor Kejaksaan Agung. Korupsi merupakan kejahatan yang sangat luar biasa (extraordinary cryme).

Secara hukum, pengertian korupsi adalah setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Artinya, korupsi didefinisikan sebagai sesuatu tindakan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Secara umum, korupsi diartikan sebagai penyalahgunaan kekuasaan/wewenang (yang seharusnya melindungi kepentingan umum/publik) untuk kepentingan pribadi. Tindakan korupsi sebagai bentuk kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Disebut sebagai kejahatan luar biasa karena korupsi membawa dampak kerusakan yang luar biasa pada masyarakat, bangsa dan negara. Oleh karena korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa (extraordinary crime).

Maka diperlukan sebuah lembaga yang memiliki kewenangan luar biasa pula untuk menangani, mencegah dan memberantas praktik korupsi tersebut. Dan KPK merupakan lembaga yang memiliki dan diberi kewenangan untuk itu dengan landasan UU KPK Nomor 30 tahun 2002 yang telah ada.

Namun, pada setiap terbentuknya rezim pemerintahan baru selalu ada upaya untuk melemahkan peran dan fungsi KPK dalam pemberantasan korupsi, tahun 2012 ketika rezim pemerintahan SBY juga ada upaya untuk melemahkan KPK, akan tetapi rakyat bersatu untuk menyelamatkan lembaga ini.

Pada pemerintahan Jokowi-JK yang baru seumur jagung ini muncul dengan derasnya upaya-upaya dalam melemahkan KPK, hal ini dapat terlihat dari dukungan mayoritas fraksi yang ada dalam parlemen (DPR RI) dan beberapa menteri yang mendukung revisi UU KPK.

Negara ini akan hancur ketika kejahatan yang luar biasa (korupsi) terus tumbuh dan hidup dinegara ini, rakyat akan melawan ketika pejabat negara tidak lagi mendengar suara rakyat. Hentikan revisi UU KPK, rakyat masih percaya KPK. (*)

Close Ads X
Close Ads X