Pungli Disekitar Kita

Untuk urusan pungutan liar (pungli), orang Indonesia memang jagonya. Mulai dari zaman kompeni dahulu hingga masa kini, modus yang dilakukan pun makin beragam. Meski sudah banyak pelaku tertangkap dan menjalani hukuman penjara, namun tak membuat oknum-oknum lainnya merasa takut. Apa sebab? Mungkin masa tahanan terlalu singkat dan ringan, serta masih bisanya kongkalikong dengan aparat penegak hukum lainnya.

Seperti yang baru saja terungkap, pasca pelarian ratusan tahanan di Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru. Yakni karena adanya kesewenang-wenangan petugas terkait bermacam kebijakan di lokasi. Mulai dari kutipan uang kunjungan, pindah kamar dan lain-lain sangat tumbuh subur di dalam penjara kokoh tersebut. Puncaknya, para narapidana pun gerah hingga menyusun ancang-ancang pemberontakan. Hasilnya, ratusan napi sukses menjebol kawasan penjara dengan kerusuhan. Hingga kini, ratusan pesakitan masih dalam pencarian petugas.

Menkum HAM Yasonna, pun mengakui keteledoran dan sikap mental buruk anakbuahnya. Dalam kunjungan kemarin ke Lapas Sialang Bungkuk, menteri Jokowi tersebut sampai-sampai menggebrak meja. Tapi kalau cuma ucapan marah-marah, tanpa sikap tegas juga dirasakan kurang mumpuni. Karena dikhawatirkan, pasca berlalunya sang menteri maka tindak ataupun praktek pungli di rutan akan berulang.

Pungli menghampiri hampir seluruh level pelayanan publik, mulai level individu sampai dengan korporasi. Dari mengurus kartu keluarga, KTP, SIM, paspor sampai ketika korporasi mengurus izin memulai usaha maupun sekedar memperpanjang izin usaha.

Munculnya berbagai praktik pungutan liar atau uang sogokan, uang pelicin, salam tempel dan lain-lain tentu terjadi atas kesepakatan kedua belah pihak. Harus diakui, masih banyak masyarakat yang ingin hasil instan.

Namun, persoalannya masyarakat dihadapkan pada ketidak pastian, ruwetnya dan berbelit-belit prosedur birokrasi pelayanan. Akibatnya, untuk memperlancar urusan masyarakat dipaksa menyerah dan permisif terhadap praktik pungli.

Pungli, perbuatan melawan hukum, merupakan penyakit yang berulang-ulang dilakukan tanap rasa bersalah, yang menjadi kebiasaan buruk di sektor terkait Pelayanan Publik. Oleh sebagian oknum dianggap sebagai hal biasa dan semakin merajalela akibat pembiaran (ignorance) oleh pengawas.

Jika sebuah kebohongan dilakukan secara berulang-ulang tanpa rasa bersalah, maka akan menjadi sebuah kebiasaan dan akan dianggap sebagai sebuah “Kebenaran” pada waktunya

Kata kunci lainnya dari semua aksi anti pungli dan rasuah ini ialah, terus menumbuhkan awareness anti rasuah dan pungli, dan memberikan dorongan kepada segenap masyarakat untuk, lebih bersemangat melaporkan aksi pungli dan rasuah melalui saluran pelaporan yang telah disediakan oleh pemerintah. (*)

Close Ads X
Close Ads X