PSI dan Perindo Dicoret dari Daftar Pengusung Jokowi

Bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo (tengah) dan Ma’ruf Amin (kelima kanan) berfoto dengan ketua umum parpol-parpol pengusung diatas podium usai pendaftaran di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (10/8). Pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin yang diusung sembilan partai politik secara resmi mendaftar sebagai calon presiden dan wakil presiden tahun 2019-2024. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc/18.

Terganjal UU

Jakarta | Jurnal Asia

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoret dua partai pendukung bakal calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo-KH Ma’ruf Amin dari berkas syarat pencalonan yang diberikan Jokowi-Amin ke KPU. Kedua partai tersebut adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Perindo.

Menurut Komisioner KPU Hasyim Asy’ari, kedua partai ini dicoret karena bukan merupakan partai peserta pemilu 2014. Pasalnya, sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi threshold pemilu sebelumnya atau pemilu 2014.

“Secara formil yang mendaftarkan atau yang mengusulkan adalah partai politik peserta pemilu 2014. Gabungan parpol yang memenuhi treshold,” ujar Hasyim di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, Jumat (10/8).

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 222 UU Pemilu yang menyebutkan pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau partai gabungan peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

“Yang dihitung hanya partai politik peserta pemilu 2014,” tandas dia.

Karena terganjal dengan ketentuan tersebut, maka PSI dan Perindo dicoret dari beberapa dokumen persyaratan pencalonan Jokowi-Amin. Dokumen tersebut antara lain, formulir model B-1 PPWP (surat pencalonan yang ditandatangani pimpinan parpol atau gabungan parpol), form model B-2 PPWP (surat pernyataan parpol atau gabungan parpol mengusulkan paslon dan tidak menarik dukungan), dan form model B-3 PPWP (surat kesepakatan parpol atau gabungan parpol dengan paslon).

Ketua Umum PSI Grace Natalie mengaku tak masalah partainya dicoret dari daftar parpol pengusung. Menurut Grace, kebijakan itu hanya mekanisme administrasi.

“Enggak masalah. Jadi kita tercatat sebagai ini UU kalimatnya pengusul. Jadi bersama dengan delapan parpol lain sama-sama pengusul enggak ada masalah,” ujar dia.

Sementara itu, Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo tidak terlalu mempermasalahkan istilah tersebut dan lebih fokus pada pemenangan pasangan Jokowi-Ma’ruf dengan mengirimkan 25 orang untuk tim sukses.

“Nanti kami akan mengirimkan 25 orang di dalam tim sukses tersebut,” kata Hary Tanoe di KPU RI, Jakarta Pusat.

Menurut HT, sekjen partai-lah yang akan mempunyai peran vital dalam tim sukses tersebut.
“Tim sukses tersebut dan nanti akan dibagikan tugas masing-masing untuk 9 partai,” pungkasnya.

PSI dan Perindo jadi dua dari sembilan partai koalisi Joko Widodo. Kedua partai itu memang tercatat sebagai baru jadi peserta pemilih dan belum memiliki kursi di parlemen.
Sebagaimana diketahui, paslon Jokowi-Amin diusulkan oleh tujuh parpol, yakni PDIP, Partai Golkar,

PKB, Nasdem, PPP, Hanura dan PKPI.
(bs/mtc/rol)

Close Ads X
Close Ads X