Potensi Penyelewengan Dana Desa

Oleh : Sagita Purnomo

Dana desa merupakan salah satu program unggulan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Tak main, main pemerintah telah mengalokasikan dana untuk program in sebesar Rp. 89 triliun dalam APBN 2017. Jika program ini terlaksana dengan baik, maka peningkatan kesejahteraan desa dapat tercapai.

Setiap desa akan menerima dana sebesar Rp. 1 miliar yang digunakan untuk pembangunan maupun peningkatan kesejahteraan desa secara mandiri. Sayangnya dalam praktek dana desa ini banyak diselewengkan oleh pihak-pihak yang tak bertanggung jawab, sehingga tujuan sesungguhnya yang ingin dicapai dalam program ini sulit tercapai.

Dana desa justru dijadikan ajang untuk memperkaya diri sendiri oleh para oknum. Tindakan tegas oleh aparatur penegak hukum baik itu kepolisian maupun KPK haruslah gencar dilakukan. Bila perlu dibentuk satu tim kshusus untuk memantau penggunaan maupun alokasi dana desa.

Penegak hukum harus menjalankan perannya secara aktif dalam memantau program dana desa, bukannya bersifat pasif dengan menunggu adanya aduan saja.

Sepanjang tahun 2016 lalu setidaknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima ratusan pengaduan mengenai penyimpangan penggunaan dana desa. Ini menunjukkan bahwa perlu dilakukan suatu pengawasan ketat maupun tindakan untuk mengetahui sejauh mana efektivitas program dan potensi penyelewengan dana itu. Jangan sampai program yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat luas justru hanya dinikmati dan disalah gunakan oleh oknum-oknum tertentu.

Adanya celah

Sebagaimana penulis jelaskan diatas, sampai akhir tahun lalu KPK setidaknya telah menerima ratusan aduan soal penggunaan dana desa. Namun KPK tidak dapat memproses dugaan tersebut karena kewenangan KPK hanya pada penyelenggara negara. Sedangkan kepala desa tak masuk dalam kategori penyelenggara negara. Sehingga laporan terkait dana desa itu diteruskan ke Inspektorat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

“Sekitar 300 lebih pengaduan dana desa terkait dana desa. Kita limpahkan ke inspektorat kementerian pembangunan desa, atau kita limpahkan ke aparat pengawasan internal pemerintah setempat, untuk ditindaklanjuti, tapi tetap kita monitor,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Ia menambahkan bahwasanya pelaku penyelewengan dana desa tidak mesti dipidana, melainkan hanya dikenakan sanksi administratif saja. “Kami mengusulkan adanya mekanisme terkait pemberian sanksi administratif. Misalnya pemberhentian sebagai kepala desa. Ya kalau diketahui dia melakukan penyimpangan, pecat saja, tapi kembalikan uangnya,” kata dia. (JurnalAsia.com)

Alasan ini dipertimbangkan dengan cost operasional proses hukum secara pidana dari tingkat penyelidikan hingga persidangan yang memakan biaya cukup besar dan biaya itu dibebankan kepada negara. sementara, jumlah penyelewengan dana desa tersebut hanya berkisar 10-20 juta, lebih besar biaya operasional dibandingkan jumlah kerugian negara dalam penyelewengan tersebut.

“Coba bayangkan kalau desa itu di Natuna. Sidangnya kan ya di Tanjung Pinang. Berapa biaya untuk mendatangkan saksi? Harga tiket pesawat kan mahal. Itu semua menjadi beban negara. Padahal penyimpangannya misalnya hanya Rp 10 hingga 20 juta. Tapi untuk proses (dari penyelidikan) sampai ke persidangan itu memerlukan biaya ratusan juta. Ini kan artinya enggak efektif dan efisien,” ujarAlex. (JurnalAsia.com).

Hal inilah yang dijadikan celah oleh para oknum untuk menyelewengkan dana desa. Harusnya jika pemerintah memang berkomitmen tinggi untuk memberantas KKN yang katanya pungli Rp. 10.000 tetap akan ditindak, tidak ada alasan untuk memproses hukum para penyeleweng dana desa.

Memang benar banyak wilayah desa terpencil di Indonesia dengan demografi extream menembus lembah, hutan, laut dan gunung. Namun hal itu harusnya tidak dijadikan alasan pembenar untuk tidak memproses pidana penyelewengan dana desa. Masih banyak opsi lain yang dapat dilakukan untuk memagkas cost operasional perkara.

Apapun bentuknya, penyalahgunaan atau penyelewengan keuangan negara, merupakan bentuk tindak pidana. Dalam memberantas korupsi, pemerintah dan aparatur penegak hukum hendaknya tidak terlalu menitikberatkan pada besarnya kerugian belaka. Biarpun penyelewengan dana desa sebear Rp. 10 juta rupiah haruslah diproses, hal ini harus dilakukan untuk memberi socktrapy ataupun efek jera bagi para oknum desa.

Selain itu, peningkatan pengawasan sebagai tindakan pencegahan penyelewengan dana desa juga hrus dilakukan. Misalkan pemerintah dapat membentuk tim audit dan tim pengawas independen pada setiap Kabupaten/Kota untuk mengawasi pengunaan dana desa dibawahnya.

Dengan ditingkatkannya pengawasan independen, maka potensi penyelewengan dana desa dapat dihindari dan negara juga tidak harus mengeluarkan cost lebih besar dibandingkan kerugian dalam pokok perkara, dalam proses hukum penyelewengan dana desa.

*) Penulis adalah Alumni UMSU 2014

Close Ads X
Close Ads X