Perintah Zakat

Oleh : Robie Fanreza, M.Pd.I (Dosen UMSU)

Puasa ramadhan tidak akan lengkap bila belum membayar zakat fitrah, apalagi THR alias tunjangan hari raya sudah ditangan seorang muslim. Mengapa karena zakat fitra merupakan kewajiban setiap muslim dibulan ramadhan.

Hal ini berdasarkan firman Allah “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu menjadi ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah maha mendengar lagi maha mengetahui”. Q.S At-Taubah ayat 103.

Perhatikan juga hadits riwayat muttafaqun alaihi yang artinya: “Islam didirikan diatas lima dasar: Mengikrarkan bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan sholat, membayar zakat, menunaikan haji, dan berpuasa pada bulan Ramadhon”. H.R. Muttafaq ‘alaih.

Atas dasar ini seorang muslim harus memperhatikan kapan waktunya membayar zakat, waktu yang tepat membayar zakat adalah sebelum hari raya Idul Fitri. Agar dapat digunakan oleh penerima zakat dan lebih bermanfaat.

Menurut Sayyid Sabiq dalam buku Fiqih Sunnah dinyatakan bahwa: “Zakat adalah nama atau sebutan dan sesuatu hak Allah Ta’ala yang dikeluarkan seseorang kepada fakir miskin. Dinamakan zakat, karena didalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebajikan.”

Penulis berpendapat bahwa zakat adalah memberikan sebagian harta tertentu oleh orang yang telah memenuhi syarat-syaratnya, kepada orang-orang tertentu. Dengan demikian pengertian ibadah zakat adalah memberikan sebagian harta tertentu oleh orang yang telah memenuhi syarat-syaratnya, kepada orang-orang tertentu dengan hanya mengharap keridloan Allah.

Ada beberapa hikmah yang terdapat bila seorang muslim membayar zakatnya. Di antaranya, menolong orang yang susah dan lemah dalam hal ekonomi, agar ia dapat menunaikan kewajibannya kepada Allah dan terhadap makhluk-Nya.

Kedua, membersihkan diri yang mengeluarkan zakat dari sifat kikir dan akhlak yang tercela, serta mendidik agar bersifat mulia dan pemurah dengan membiasakan diri membayarkan amanat kepada orang yang berhak menerimanya.

Ketiga, sebagai ungkapan syukur dan terima kasih atas nikmat kekayaan yang telah diberikan oleh Allah kepada orang yang mengeluarkan zakat.

Keempat, untuk mencegah timbulnya kejahatan-kejahatan yang mungkin timbul akibat kelemahan ekonomi yang dialami oleh mereka yang menerima zakat. Kelima, untuk mendekatkan hubungan dan menghindari kesenjangan sosial antara yang miskin dan yang kaya.

Penutup

Zakat adalah kewajiban yang harus ditunaikan, seharus zakat fitrah segara dibayarkan sebelum dating idul fitri. Agar segera dapat dimanfaatkan oleh penerima dan puasa yang dikerjkan pun menjadi berkah. Ada yang membayar dan ada yang menerima, indahnya zakat jika dikerjakan dengan niat karena Allah. Fastabiqul khairat

Close Ads X
Close Ads X