Oleh : Ramen Antonov Purba
Demokrasi saat ini memudahkan rakyat memilih pemimpin, salah satunya melalui Pilkada. Hal tersebut telah dilakukan 41,2 juta pemilih pada 15 Februari di 101 daerah yang menggelar Pilkada serentak. Pilkada harus dijadikan sarana menciptakan pemerintahan yang sesuai dengan kehendak rakyat.
Pilkada dapat menjadi filter untuk menyaring integritas pemimpin. Rakyat wajib memilih pemimpin yang jujur dan tak korupsi. Rakyat harus memanfaatkan Pilkada serentak untuk memilih dengan hati nurani, demi kemajuan daerahnya.
Sudah saatnya kita menolak calon pemimpin yang melakukan korupsi. Jangan sampai sosok tercela terpilih dalam Pilkada. Hanya kehancuran yang akan terjadi, jika seorang koruptor terpilih sebagai pemimpin daerah.
Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), rentang 1999 hingga 2016, ada 357 kepala daerah dan wakil kepala daerah yang tersangkut kasus kasus korupsi. Belum lama ini, Bupati Klaten yang terpilih dari Pilkada 2015 menjadi terduga korupsi.
Ini merupakan bukti betapa mudahnya mereka yang tak jujur melakukan penyelewengan dengan memanfaatkan kekuasaan. Peran penting rakyat untuk tidak memilih pemimpin garong. Rakyat harus selektif dan jangan sampai terpengaruh dengan bujuk rayu pemimpin garong.
Pemimpin garong hanya akan memberikan janji-janji dan kenikmatan sesaat. Ketika terpilih, pemimpin dengan mental demikian hanya akan menggerogoti kesejahteraan rakyat untuk individu dan golongannya. Sudah saatnya rakyat menciptakan filter sendiri. Rakyat harus menjadi pemilih cerdas yang awas terhadap rekam jejak calon pemimpin.
Salah satu yang harus segera diubah demi meningkatkan kualitas Pilkada yakni Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Undang-Undang ini banyak membuka celah bagi mereka yang tak jujur untuk dapat bertarung di Pilkada.
Undang-Undang ini menjadikan terduga korupsi masih bisa bertarung dengan gagah di Pilkada. Kita malu dengan diterbitkannya Undang-Undang tersebut. Undang-Undang seharusnya menjadi filter bagi figur tak jujur, bukannya membuka peluang selebar-lebarnya untuk melakukan ketidakjujuran.
Kedepan Undang-Undang tersebut segera diubah agar tak terus-menerus menciderai semangat membangun demokrasi bersih. Kedepan tak akan ada lagi kejadian seperti Bupati Klaten Sri Hartini, yang terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rakyat harus sadar bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 secara tidak langsung menggiring pola pikir untuk mengamini kebobrokan integritas. Rakyat jangan lagi berjudi dengan masa depan daerahnya.
Rakyat harus memperlihatkan perannya sebagai penentu keberhasilan Pilkada demi kemakmuran dan kesejahteraan daerahnya. Kita harus menjadi rakyat yang bisa melahirkan pemimpin yang bersih. Masa depan daerah kita ada ditangan kita melalui hak pilih yang kita miliki.
Pergunakanlah hak pilih dengan baik. Jangan sampai salah pilih karena sejumlah materi. Jangan gara-gara pemberian sedikit, masa depan daerah kita kedepan jauh dari sejahtera. Pilihlah pemimpin yang memiliki integritas, rekam jejak, jujur, dan tak korupsi.
Pilihlah pemimpin yang memiliki visi, misi, dan program kerja. Karakter-karakter buruk yang dimiliki pemimpin merupakan jaminan bagi kita untuk tak memilih mereka. Jadikanlah Pilkada sebagai jalan masuk untuk kesejahteraan dan kemakmuran daerah kedepan.
Riwayat dan Rekam Jejak
Belajar dari kasus memalukan Bupati Klaten Sri Hartini, riwayat dan rekam jejak menjadi poin penting dalam menentukan pilihan. Ketika diusut terungkap jika selama ini di Kabupaten Klaten terjadi Dinasti Politik, dimana Bupati dan Wakil Bupati berasal dari keluarga pejabat-pejabat sebelumnya. Idealnya rakyat klaten dapat cerdas menyikapi hal ini jauh hari sebelumnya. Sehingga Dinasti Politik ini tak terus berjalan.
Riwayat dan rekam jejak calon kepala daerah harus dijadikan landasan utama dalam memberikan suara pada Pilkada serentak 2017. Karakter dan rekam jejak kepala daerah menentukan nasib daerah dan masyarakatnya.
Pemimpin yang tak mau korupsi akan menjadi salah satu jaminan daerah yang dipimpinnya akan berkarakter. Apabila daerah telah berkarakter sudah dipastikan pembangunan daerah akan terus berkembang dan rakyatnya dipastikan akan sejahtera. Pilihlah pemimpin yang memikirkan rakyatnya. Jangan pilih pemimpin yang hanya memikirkan dirinya dan kroni-kroninya.
Indonesian Corruption Watch (ICW) pernah merilis, hasil korupsi kepala daerah jumlahnya mencapai 1,6 Trliun lebih. Jika mengacu kepada sistem bantuan langsung tunai (BLT), hasil korupsi tersebut dapat menyantuni 5,3 juta rakyat miskin.
Begitu besar kuasa dan pengaruh kepala daerah, yang jika disalahgunakan akan berakibat fatal bagi kesinambungan daerah yang dipimpinnya. Pemimpin yang memiliki catatan bersih, karakter kuat membangun daerah, dan berintegritas, itulah figur pemimpin yang harus menjadi pilihan.
Orang berkarakter bersih dan tidak memiliki catatan buruk saja bisa bermasalah alias beresiko, apalagi pemimpin yang sudah pernah bermasalah sebelumnya. Disini kembali ditegaskan peran penting masyarakat dalam menentukan masa depan daerahnya untuk 5 tahun kedepan. Rakyat harus cerdas apabila tak ingin memilih kucing dalam karung.
Pemimpin Teladan
Kepala daerah terpilih haruslah pemimpin yang mampu menjadi teladan bagi rakyat yang dipimpinnya. Kualitas pemimpin demikian hanya akan ada dalam diri pemimpin yang memiliki karakter kuat dan berintegritas.
Pemimpin merupakan seorang yang diberikan kedudukan dan harus bertindak sesuai dengan kedudukan yang ia miliki. Pemimpin harus mampu mengambil keputusan dan membuat kebijakan. Dalam mengambil keputusan dan kebijakan seorang pemimpin harus mempertimbangkan efektifitas kebijakan yang diambil dan dampak dari kebijakannya tersebut.
Kebijakan yang diambil oleh seorang pemimpin akan sangat berpengaruh terhadap masa depan rakyat yang dipimpinnya. Kesalahan dalam mengambil sebuah keputusan dan memilih kebijakan akan berujung pada kegagalan suatu program bahkan kehancuran sebuah negara dan bangsa.
Pemimpin teladan kita harapkan terpilih dalam Pilkada serentak yang telah dihelat kemarin. Kembali mengingatkan peran masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya. Pemimpin yang mampu menjadi teladan dan membawa daerah yang dipimpinnya semakin maju merupakan harapan.
Pemimpin yang mampu mensejahterakan dan memakmurkan rakyat yang dipimpinnya merupakan keinginan. Kedepan semua daerah di Indonesia harus dipimpin oleh figur pemimpin yang mumpuni dan tak korupsi. Dengan demikian Indonesia akan semakin baik, berkembang, dan bermartabat kedepan.
*) Penulis Staf UPT Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat di Politeknik Unggul LP3M Medan