Parpol Tak Punya Duit, Dua Kubu Sepakat Anggaran Saksi Ditanggung APBN

Jakarta | Jurnal Asia

Komisi II DPR RI mengusulkan agar dana saksi pemilu dimasukan dalam Anggaran Pendapataan dan Belanja Negara (APBN). Hal itu mengingat tidak semua partai politik memiliki kemampuan membayar saksi untuk ditempatkan di area Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Terkait itu, Anggota Komisi III DPR RI, Abdul Kadir Karding pun setuju dengan wacana tersebut. Dengan catatan tidak membenani APBN yang selama ini telah dialokasikan ke berbagai sektor.
“Sepanjang APBN mampu itu bagus tetapi saran saya pelaksanaannya jangan partai-partai. Kasih ke Bawaslu atau lembaga lain yang memang independen untuk itu,” kata Karding di kawasan Pakubuwono, Jakarta Selatan, Kamis (18/10).

Namun terkait pelaksanaannya, Karding meminta agar uang saksi ini tidak diberikan ke partai, melainkan bisa diurus oleh Bawaslu atau pihak yang independen lainnya. Hal itu untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan keuangan.

Lebih lanjut, Wakik Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf itu menyebut, dana saksi memang sangat membebani partai politik. Mengingat dalam pemilu nasional butuh begitu banyak saksi untuk ditempatkan di setiap TPS.

“Paling minim saksi itu harus dua (per TPS). Kalau dua dikali 82 ribu TPS misalnya, itu kita harus memperhitungkan 164 ribu saksi. Taruhlah satu saksi 200 ribu itu berapa duit yang dibutuhkan? Tentu tidak bisa dipenuhi oleh partai-partai,” terangnya.

Sementara itu, Karding menilai saksi merupakan bagian penting dalam gelaran pemilu. Sebab jika tidak ada mereka bisa berpotensi terjadinya kecurangan dalam proses penghitungan suara.

“Kalau tidak (ditanggung APBN, Red)? akan banyak partai-partai yang tidak bisa menempatkan saksi di TPS, itu pasti akan mungkin terjadi kecurangan karena tidak diawasi. Dan akan banyak dimenangkan oleh yang berkuasa di desa, di tempat itu,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno pun setuju jika dana saksi dibebankan pada APBN. Sebab dana saksi menjadi salahsatu coast politik termahal. Namun keberadaannya penting.

“Negara-negara demokrasi lain pun tidak hanya masalah saksi saja, tetapi masalah pembiayaaan kampanye pun dibiyai oleh negara ketika yang bersangkutan sudah secara resmi ditetapkan sebagai calon anggota legislatif,” pungkasnya.

Bawaslu Enggan Kelola Dana Saksi

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Afifuddin mengatakan, pihaknya keberatan jika harus mengelola dana saksi pemilu. Pasalnya, peraturan hanya mengamanatkan Bawaslu melatih saksi, bukan mengelola dana saksi pemilu.

Hal ini disampaikan Afifuddin menanggapi usulan Komisi II DPR RI agar dana saksi pemilu 2019 dibebankan kepada Pemerintah dan pengelolaannya diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau Bawaslu selaku penyelenggara pemilu.

“Kami hanya punya mandat melatih saksi dan dalam posisi belum membahas hal itu meski kecenderungannya adalah menolak untuk mengelola dana saksi,” kata Afifuddin saat dihubungi, Kamis (18/10).

Mengenai kewenangan Bawaslu melatih saksi pemilu sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 351 ayat 3, 7 dan 8. Pada ayat 3 disebutkan bahwa ‘pelaksanaan pemungutan suara disaksikan oleh saksi peserta pemilu’.

Lalu pada ayat 7, disebutkan bahwa ‘saksi sebagaimana dimaksud pada ayat 3 harus menyerahkan mandat tertulis dari pasangan calon/tim kampanye partai politik peserta pemilu atau calon anggota DPD kepada KPPS’.

Kemudian pada ayat 8 ditegaskan bahwa ‘saksi sebagaimana dimaksud pada ayat 7 dilatih oleh Bawaslu’.

Afifuddin menyampaikan, pihaknya bersedia jika usulan DPR hanya melatih saksi. Itu, tegasnya, merupakan amanat undang-undang.

“Kalau undang-undang mengamanatkan melatih saksi dan kami akan jalankan amanat UU,” kata Afifuddin.

Kemenkeu: Dana Saksi Pemilu tak Dianggarkan di APBN

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkap, dana saksi partai politik untuk Pemilu 2019 tidak termasuk yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2019 mendatang.
Hal ini terkait usulan Komisi II DPR agar dana saksi pemilu juga dibiayai negara melalui APBN.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani menyatakan, mengenai anggaran untuk dana saksi, pemerintah mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam UU Pemilu diatur bahwa, yang dibiayai negara adalah hanya untuk pelatihan saksi.

“Dapat kami sampaikan dalam UU Pemilu, dana saksi itu tidak dimasukkan, jadi sesuai ketentuan UU Pemilu itu dana saksi hanya untuk pelatihan, yang kemudian anggarannya dimasukkan dalam Bawaslu, jelas dalam UU Pemilu,” ujar Askolani di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta. Karenanya, pemerintah pun menganggarkan sesuai dengan amanat UU Pemilu bahwa yang dibiayai hanya pelatihan saksi, bukan pembiayaan dana saksi.

Askolani menjelaskan, secara umum pemerintah mengalokasikan Rp16 triliun untuk 2018, dan Rp24,8 triliun untuk 2019 dalam mendukung pelaksanaan pemilu serentak 2019.

“Tentunya untuk 2019 dan 2018 itu semua sesuai amanat UU Pemilu kita laksanakan untuk pelatihan saksi,” kata Askolani. (jp/cnn/rep/rol)

Close Ads X
Close Ads X