Narkoba Menjadi Gaya Hidup

Narkoba adalah musuh bangsa. Peredaran narkoba kini sedang dalam stadium membahayakan. Bukan hanya di kalangan orang dewasa, remaja di perkotaan, bahkan sudah menjalar ke kalangan anak-anak di daerah pedesaan.

Hampir disetiap daerah di Indonesia, pasti ditemukan kasus mengenai narkoba. Berita tentang penggerebekan dan penangkapan narkoba terus bermunculan.

Belum lekang dari ingatan tentang penggerebekan pabrik narkoba di Jakarta, penangkapan artis yang terjerat narkoba, kini kasus terulang kembali dengan ditangkapnya 23 gay yang sedang berpesta narkoba di Jakarta Utara.

Penggerebekan kelompok yang menamakan diri Nort Face itu bermula dari informasi masyarakat. Berdasarkan informasi, banyak pria yang diduga kumpulan homo.

Keempat tersangka merupakan karyawan swasta. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal 20 tahun.

Berulang kali kasus narkoba terus terjadi di negeri ini. Apalagi sambil berpestas, seakan meneguhkan bahwa Indonesia adalah surga begi pecandu narkoba. Hal ini dikarenakan pemasok barang haram ini seakan bebas bermain di wilayah Nusantara.

Narkoba telah merusak generasi muda. Tidak hanya generasi muda saat ini. Namun, generasi di bawahnya. Tidak hanya itu, kejahatan narkoba telah mengoyak kebangsaan dan kemanusiaan.
Sangat disesalkan, para pemuda yang seharusnya sedang membara dalam mewujudkan cita-cita bangsa, justru sedang terlena dengan sesuatu yang sangat fana, yakni narkoba.

Padahal narkoba adalah musuh bangsa yang harus segera di hancurkan. Bangsa yang banyak mengkonsumsi narkoba, akan dengan sangat mudah menjadi bangsa yang lemah dan ia tidak akan menjadi bermutu di mata dunia.

Jumlah pengedar dan pengguna narkoba semakin hari semakin besar. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor.

Dalam buku Advokasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba, BNN-RI 2009 disebutkan, bahwa ada tiga faktor yang menjadikan pemuda sangat mudah terkena kasus narkoba. Pertama, adalah faktor dari dalam diri. Kedua, faktor lingkungan. Dan ketiga, faktor ketersediaan narkoba.

Menurut data Badan Narkotika Nasional (BNN) pada tahun 2010 terdapat 26.461 kasus dengan 33.422 tersangka narkoba di Indonesia.

Meningkat pada tahun 2011 dengan 29.526 kasus dengan 36.589 tersangka. Hingga triwulan pertama 2012 tercatat 5.296 kasus narkoba.

Lima tahun setelah itu, atau pada tahun 2017 ada 46.537 kasus narkoba. Selain itu, 79 tersangka narkoba di antaranya ditembak mati di tempat. Kasus narkoba yang ditangani itu meliputi 4,71 ton sabu, 151,22 ton ganja, dan 2.940.748 butir ekstasi. BNN mengamankan 58.346 tersangka narkoba dan 34 tersangka kasus TPPU.

Melihat banyaknya faktor yang mengakibatkan pemuda menjadi semakin mudah dalam terberangkus kasus narkoba, maka hal itu adalah sesuatu yang urgen untuk segera diselesaikan. Semoga tidak ada lagi kasus serupa yang melanda Indonesia.
Penulis Adalah Alumni FKIP UMSU

Close Ads X
Close Ads X