Nakhoda Lalai Kapal Tenggelam

Lebih dari 180 penumpang Kapal Motor Sinar Bangun yang tenggelam di perairan Danau Toba dilaporkan hilang. Adapun sejumlah jenazah dan korban selamat telah ditemukan. Menurut informasi yang diperoleh, setir kapal patah saat ombak bergulir keras dan menyebabkan kapal terbalik.

Kapal adalah alat transportasi yang dijalankan di laut. Bentuk dan ukuran kapal tentu bervariasi sesuai dengan fungsinya misalnya kapal perang,kapal penumpang, kapal barang, kapal tanker atau kapal minyak,kapal pesiar dan lain-lain. Kapal-kapal ini di desain dengan teknologi canggih yang nantinya meminimalisasi kemungkinan kerusakan dan kecelakaan di tengah laut. Di samping itu, setiap kapal yang berlayar mempunyai nakhoda yang memiliki peran yang penting dalam perjalanan.

Tugas nahkoda kapal adalah bertanggung jawab dalam membawa kapal berlayar dari pelabuhan satu ke pelabuhan lain atau dari tempat satu ke tempat lain dengan selamat, aman sampai tujuan terhadap penumpang dan segala muatannya.

Dalam mengoperasikan kapal supaya dapat berjalan, bagi pengusaha atau pemilik kapal, dengan bebas dan aman, maka juga perlu mengibarkan bendera kebangsaan kapalnya sehingga mendapat perlakuan yang baik dari penjaga pantai.

Hal ini sesuai dengan pasal 166 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, setiap kapal yang berlayar di perairan Indonesia harus menunjukkan identitas kapalnya secara jelas, setiap kapal asing yang memasuki pelabuhan, selama berada di pelabuhan dan akan bertolak dari
pelabuhan di Indonesia, wajib mengibarkan bendera Indonesia selain bendera kebangsaannya.

Disamping itu, setiap kapal yang berlayar mempunyai nakhoda yang memiliki peran yang penting dalam perjalanan Tugas nahkoda kapal sebagai Pemimpin Kapal Nahkoda bertanggung jawab dalam membawa kapal berlayar dari pelabuhan satu ke pelabuhan lain atau dari tempat satu ke tempat lain dengan selamat, aman sampai tujuan terhadap penumpang, anak buah kapal
(ABK) dan segala muatannya.

Khusus perkembangan teknologi transportasi, sistem transportasi dapat dikatakan sebagai salah satu kebutuhan pokok masyarakat yang terus mengalami peningkatan baik dari segi kualitas maupun kuantitas.

Dari berbagai macam sistem transportasi yang ada, seperti transportasi laut, udara, dan darat, transportasi daratlah yang cukup dominan. Hal ini ditandai dengan jumlahnya yang relatif lebih banyak bila dibandingkan dengan alat transportasi yang lain, mulai dari kendaraan tanpa motor seperti sepeda, sampai kendaraan yang bermotor canggih. Kesemuanya tersebut tidak lain tujuannya adalah untuk mendukung mobilitas orang serta barang guna memperlancar proses kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Menyadari pentingnya peranan transportasi khususnya transportasi darat dinegara kita, perlu diatur mengenai bagaimana dapat dijamin lalu lintas yang aman, tertib, lancar dan efisien guna menjamin kelancaran berbagai aktifitas menuju terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Di satu sisi menyebabkan daya jangkau dan daya jelajah transportasi semakin luas, di sisi lain menjadi penyebab kematian yang sangat serius dalam beberapa dekade terakhir. Sering kali masyarakat memandang bahwa kecelakaan yang menyebabkan kematian, kesalahannya selalu pada nakhoda yang bersangkutan.

Sedangkan menurut teori hukum yang berlaku bahwa kesalahan seseorang dilihat dari faktor kejadian yang sebenarnya, faktor apa yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas tersebut. Hal ini dapat diungkapkan dari kronologis kejadian serta saksi mata yang melihat terjadinya kecelakaan.

Tanggung jawab pidana nakhoda kendaraan yang mengakibatkan kematian dalam kecelakaan lalu lintas dalam Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun, dapat juga diberikan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam pembentukan KUHP Nasional, tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kematian masih sangat perlu diatur sebagai perbuatan yang pelakunya nakhoda kendaraan dapat mempertanggungjawabkannya secara pidana.

Penulis adalah Dosen UMSU

Close Ads X
Close Ads X