Merebut Pasar Lewat Label Halal

Persaingan pasar merupakan fakta yang sulit di hindari karena mekanismenya menitikberatkan pada kegiatan yang menyesuaikan pada permintaan dari konsumen. Saat ini sikap selektif konsumen dalam memastikan kelayakan barang yang akan dibeli tidak sebatas mementingkan kualitas namun juga label halal yang tercantum didalamnya.

Hal tersebut berlaku terutama pada konsumen muslim yang kini pemahamannya tak melulu normatif, melainkan semakin substantif tak sekedar mematuhi perintah agama namun lebih mencari manfaatnya secara universal. Label halal menjadi fenomena menarik sebab cakupan penggunaannya tidak terbatas pada pasar makanan dan minuman namun juga pada produk lain seperti kosmetik, obat-obatan hingga jasa. Makanan dan minuman tersebut juga tidak terbatas pada makanan dan minuman kemasan tapi juga pada makanan yang disajikan di hotel, rumah makan maupun di tempat-tempat wisata.

Mekanisme pasar harus mempertimbangkan penerapan label halal sebab ia mampu menguasai dan mengendalikan sektor-sektor strategis lini kehidupan. Indonesia dengan jumlah penduduk muslim terbanyak secara tidak langsung memberikan label halal kesempatan untuk membuktikan keeksistensiannya. Tepatnya dengan semakin terbukanya konsumen muslim terhadap isu-isu kehalalan suatu produk maupun jasa maka fenomena ini mendesak kita, siapa saja untuk sadar dan peduli mengenai kian mencorongnya pasar halal.

Kriteria Halal

Gempuran produk impor dari berbagai negara asing terutama China yang menawarkan harga murah nyatanya tak mengguncang label halal di pasaran. Bahkan di situasi terdesak sekalipun nilainya tetap tidak merosot sama sekali. Perkembangan pasar yang begitu cepat mengharuskan mau tidak mau hampir semua produsen berlomba-lomba mendapatkan label halal untuk produknya. Konsumen muslim tentu akan mengedepankan gaya hidup halal. Ini dinilai dari sisi kesehatan apakah aman dikonsumsi maupun dinilai dari sisi perintah agama yang wajib dipenuhi.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mewadahi para ulama, cendekiawan muslim dan para pemimpin organisasi/pemerintahan memiliki kriteria sendiri bagi produsen yang ingin produknya mendapat label halal. Disebutkan dalam website MUI, kesemuanya diatur dan tercantum dalam HAS 23000. Selain itu setiap perusahaan maupun produsen juga harus mengikuti pelatihan SJH (Sistem Jaminan Halal) yang diadakan oleh LPPOM MUI (Lembaga Pengkajian Pangan dan Obat-obatan Makanan Majelis Ulama Indonesia).

Tahapan yang harus dilewati juga cukup panjang. Tentu saja pertama sekali perusahaan maupun produsen tadi wajib memahami persyaratan sertifikasi halal dan mengikuti pelatihan sistem jaminan halal. Setelah melewati prosedur pertama maka dilanjutkan ke prosedur kedua yakni menerapkan sistem jaminan halal. Sistem ini terdiri dari penetapan kebijakan halal, penetapan tim manajemen halal, pelaksanaan pelatihan, penyiapan prosedur terkait serta pelaksanaan audit internal maupun kaji ulang manajemen.

Selanjutnya menyiapkan dokumen sertifikasi halal mulai dari daftar produk, daftar bahan, daftar penyembelih, alamat produksi, matriks produk, bukti sosialisasi produk atau jasa, bukti pelatihan serta bukti audit internal. Barulah setelah ketiga langkah dilewati dilakukan pendaftaran sertifikasi halal.

Proses tidak berhenti disini karena setelah dilakukan proses pendaftaran, proses monitoring pre audit juga akan dilakukan. Monitoring pre audit ini akan dilakukan setiap harinya bersamaan dengan dibayarkannya akad sertifikasi. Hal ini berguna untuk mengetahui kesesuaian pada hasil.

Syarat kehalalan suatu produk maupun jasa berdasarkan kesepakatan MUI haruslah tidak mengandung DNA daging babi maupun yang berasal darinya. Selain itu, produk tersebut juga tidak mengandung bahan-bahan yang diharamkan seperti bahan yang berasal dari organ tubuh manusia, darah, maupun kotoran-kotoran. Apabila bahannya berasal dari hewan yang disembelih maka hewan tersebut harus disembelih dengan tata cara termasuk proses penyimpanan sesuai syariat islam.

Tren label halal juga tidak terlepas dari citra positif dibangun. Kedepannya, label halal tidak hanya bercitra positif namun juga bergengsi tinggi. Hal ini karena prosesnya membutuhkan kejelian serta kehati-hatian yang dalam.

Penulis adalah alumniFISIP UMSU

Close Ads X
Close Ads X