Menyoal Hukuman Mati

Di Indonesia hukuman mati adalah suatu hukuman atau vonis yang dijatuhkan pengadilan sebagai bentuk hukuman terberat yang dijatuhkan atas seseorang akibat perbuatannya. Saat ini Indonesia menerapkan ancaman hukuman mati dalam sejumlah peraturan perundang – undangannya seperti pada Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), UU Narkotika, UU Anti Korupsi, UU Anti Terorisme dan UU Pengadilan HAM. Hukumant mati juga menjadi salah satu penjamin rasa aman bagi masyarakat banyak.

Pelaku tindak pidana berat juga jelas telah menghilangkan banyak nyawa bukan? Dan juga tidak mungkin seorang hakim gampang memberi hukuman mati kepada orang yang memang tidak bersalah. Apalagi sekarang peninjauan kembali (PK) telah bisa dilakukan berkali-kali. Jadi tidak ada lagi alasan jika hukuman mati itu kemungkinan tidak tepat sasarannya. Maka menurut saya hukuman mati masih dibutuhkan untuk Negara Indonesia. Masih sangat efektif hukuman mati dalam memberikan efek psikologis bagi masyarakat, agar berpikir dua kali untuk melakukan kejahatan terutama kejahatan pada nyawa. Walau ada Negara yang menghujat tindakan Indonesia itu tidaklah menjadi sebuah masalah besar, karena setiap Negara harus menghormati hukum dari Negara lain.

Hukuman mati kini tentu masih menuai pro dan kontra. Pertanyaan akan manusiawikah hukum mati tersebut masih menjadi tanda tanya besar. Banyak yang beranggapan bahwa hukuman mati merupakan hal yang adil, namun di sisi lain banyak yang masih beranggapan bahwa hukuman mati bukanlah hal yang harus diakukan sebagai jalan keluar.

Secara garis besar, hukuman merupakan alat untuk memaksa agar ditaatinya suatu peraturan. Serta bagi siapa yang melanggar akan mendapat sanksi hukuman sehingga dapat terwujudnya rasa kesejahteraan dan keamanan bagi masyarkat.

Percuma saja rasanya bila sebuah peraturan di buat tanpa adanya sanksi bagi pelanggaran. Maka, hukuman mati tampaknya merupakan jalan yang tepat untuk memberikan efek jera kepada masyarakat agar tidak berbuat kriminal lagi. Berkurangnya kejahatan tentu dapat menciptakan rasa aman dan terlindung bagi setiap orang, hal ini sesuai dengan Pasal 28 G UUD 1945 yang berbunyi setiap orang berhak atas perlindungan. Bagaimana rasa aman tercipta jikalau rasa was-was masih melanda. Rasa was-was ini tentu tercipta dikarenakan masih adanya kesempatan untuk para pelaku kejahaan berkeliaran di mungka bumi ini.

Memberikan keadilan bagi korban menjadi salah satu alasan untuk mendukung adanya hukuman mati. Tindakan yang dilakukan para kriminal kelas kakap seperti perdagangan narkoba dan pembunuhan berencana tentunya menimbulkan kerugian besar bagi korban. Tidak mungkin pula kejahatan tersebut ditebus dengan materil seperti uang. Oleh karena itu, mengakhiri nyawa sang pelaku dapat menjadi jalan yang adil bagi korban dan keluarganya.

Beberapa hal di atas memberitau kita jikalau hukuman mati mendapatkan tanggapan positive maupun negative. Maka negara harus berhati-hati saat menghakim bahwa sesorang terkena hukuman mati atau tidak. mengingat bahwa hukuman matiadalah sesuatu yang besar,yang harus disikap dengan baik. (*)

Close Ads X
Close Ads X