Oleh : Juandi Manullang
Di masa 2 tahun pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden Jokowi-JK, ada sebuah gebrakan yang baik untuk melayani masyarakat. Gebrakan tersebut adalah pemberantasan pungli yang akan dikerjakan oleh tim Satgas Saber Pungli.
Landasan hukum tugas dari Satgas Saber tersebut termaktub dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 . Tugas dari Saber tersebut adalah untuk memberantas praktik pungli yang marak terjadi saat ini secara efektif dan efisien.
Di tahun 2017 menjadi tantangan baru bagi Satgas Saber Pungli untuk berproses terus menerus memberantas pungli. Tugas tersebut sudah mulai dirasakan masyarakat, tinggal melanjutkannya agar pungli dapat diberantas seluruhnya.
Bentuk kinerja Satgas Saber pungli yang sudah terlihat salah satunya adalah dengan tertangkapnya pegawai-pegawai di Kementerian Perhubungan, ditindaknya oknum polisi yang melakukan pungli di Sumatera Utara, penindakan pungli di pelabuhan seperti pelabuhan Belawan dan Tanjung Perak dan paling hangat penangkapan Kepala Dinas Tapanuli Utara.
Keberhasilan menindak para pelaku pungli akan menjadi pembawa kepercayaan masyarakat kepada pemerintah dalam memberantas pungli di Indonesia.
Mampukah?
Dari tugas yang diamanatkan kepada Satgas Saber Pungli tersebut timbul sebuah pertanyaan, Mampukah Satgas Saber Pungli memberantas seluruh pelaku pungli di Indonesia 2017?.
Seharusnya mampu tanpa terkecuali. Dalam melakukan reformasi hukum, sudah selayaknya segala tugas yang diamanatkan kepada pihak yang ditunjuk untuk betul-betul melaksanakan tugasnya dengan baik. Jangan asal jawab iya saja, tetapi yang terpenting adalah pembuktian itu sendiri.
Banyak pihak-pihak yang hanya omong doang, tetapi tidak mampu merealisasikannya. Hal itu memang kenyataan, contohnya saja para mitra pemerintahan Presiden Jokowi belum mampu melaksanakan tugas yang diembannya.
Jika sudah mampu melaksanakan tugasnya pasti tidak ada reshuffle (perubahan) di tubuh Menteri dan pejabat pemerintahan lainnya. Inikan sudah 2 (dua) kali reshuffle terjadi, berarti belum maksimal kinerjanya.
Hal tersebut sudah membuktikan banyak dari oknum-oknum tertentu yang tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. Kita berharap hal itu tidak terjadi dalam rangka reformasi hukum di Indonesia. Kita berharap juga Satgas Saber Pungli mampu melakukan tugasnya dengan baik.
Para pejabat pemerintahan, aparat penegak hukum juga mampu melaksanakan tugasnya dalam memenuhi pelayanan terhadap masyarakat.
Memang kita akui bahwa kata “mampu” ini sangat mudah untuk dijawab, tetapi pelaksanaan di lapangan itu sulit. Banyak hal yang harus dikerjakan untuk dapat menjawab pertanyaan tersebut. Apalagi yang berhubungan dengan rakyat Indonesia, semakin sulit itu pasti.
Masyarakat Indonesia berjumlah kurang lebih 200 juta jiwa dan semuanya harus merasakan kinerja pemerintah. Jika tidak dirasakan sudah pasti akan timbul kritikan bahkan aksi demo besar-besaran.
Menurut pernyataan dari Presiden Jokowi, pungli sebesar Rp. 10.000 akan diberantas oleh Presiden. Pertanyaannya, Mengapa harus Presiden turun tangan? Apakah tidak ada pihak lain yang mampu memberantasnya?. Dari pertanyaan tersebut, membuat masyarakat percaya akan keseriusan pemerintah dalam menindak pungli.
Tetapi, pekerjaan berat akan datang menghampiri dalam pemberantasan pungli. Jika ternyata tidak dapat memberantas pungli, maka terjadi kritikan dan aksi demo. Bukan hanya itu, kepercayaan masyarakat juga nanti akan sedikit demi sedikit sirna pada pemerintah.
Pekerjaan sulit memang memberantas dan mencegah pungli, karena sudah lama praktik itu terjadi. Itulah yang menjadi perhatian, apakah pungli ini akan terus dicegah untuk tidak beranak cucu lagi?. Masyarakat berharap keseriusan ini jangan seperti yang dikatakan narasumber dalam acara ILC waktu yang lalu yaitu “anget-anget taik ayam”.
Saya juga beranggapan seperti itu karena banyak pengalaman selama ini seperti itu. Pertamanya tegas untuk bekerja, selanjutnya mengalami kelelahan dan tidak memperhatikan pekerjaannya. Masyarakat sudah pasti berdoa untuk pemerintahan ini, pasti mendukung sepenuhnya. Untuk itu, kegelisahan masyarakat terhadap pungli ini harus dijawab dengan pembuktian.
Tak pilih kasih
Dalam rangka pemberantasan pungli ini ada sesuatu hal yang patut untuk diperhatikan, yaitu tidak pilih kasih kepada siapapun. Maksudnya adalah pemerintah harus tegas dalam tugasnya.
Jangan sampai terjadi kata pilih kasih karena teman sejawat, jadi tidak ditindak. Hal ini menjadi perhatian bersama untuk tidak menutup-nutupi kejahatan seseorang baik itu teman, rekan, korps, keluarga dan lainnya.
Dalam hal pilih kasih, sudah dibuktikan oleh kepolisian, bahwasannya tidak ada pilih kasih dalam pemberantasan pungli. Kepolisian sudah membuktikan bahwa oknum dari institusinya yang melakukan pungli akan ditindak. Seperti di Sumatera Utara sudah ada penindakan bagi oknum kepolisian yang melakukan pungli.
Ya, patut diapresiasi dan ditingkatkan. Jalankan terus penindakan terhadap pungli di institusi, jangan sampai tersendat-sendat dan beri kepercayaan pada masyarakat.
Kepada institusi lain di pemerintahan juga semua harus ikut memberantas pungli, dan tidak menjadi dalang untuk melakukan pungli. Harus diingat bahwa Indonesia adalah negara hukum sesuai dengan Pasal 1 ayat 3 UUD 1945. Untuk itu, tegakkan hukum!. Berantas pungli!.
*) Penulis adalah Alumnus Fakultas Hukum Unika ST. Thomas Sumatera Utara, bagian dari Veritas Unika