Menambah Catatan Kasus Korupsi Tahun 2018 di SUMUT

Korupsi sepertinya sudah membudaya dikalangan kepala daerah di negeri ini. Hampir setiap hari kasus korupsi menghiasi layar kaca ataupun menjadi headline di berbagai media cetak, televisi dan online. Keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menggetarkan mereka untuk tetap melakukan perbuatan yang merugikan negara.

Apalagi sudah banyak pemberitaan di media terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK yang sebagian besarnya terjadi oleh kepala daerah.

Mungkin pemberantas korupsi hanya dianggap angin lalu oleh oknum-oknum tersebut. Penghujung tahun 2018, kasus korupsi di Sumatera Utara kembali terjadi. Kasus seperti ini sudah berulang kali terjadi kepada kepala daerah di Sumut.

Ketika membuka notifikasi di telepon genggam, keluar pemberitaan mengenai KPK menangkap tangan Bupati Pakpak Bharat Sumut.

Sebuah hadiah untuk masyarakat Sumut di penghujung tahun karena berharap setelah KPK menanggap beberapa mantan DPRD Sumut tak ada lagi kasus seperti ini. Tapi nyatanya kasus korupsi di Sumut kembali terjadi.

KPK mencatat, Provinsi Sumatera Utara menjadi salah satu kota yang fokus melakukan pemberantasan korupsi. Hal tersebut tak terlepas dari banyaknya kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di sana.

Penyidik KPK tetapkan 3 tersangka yaitu Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu, Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat David Anderson Karosekali dan pihak swasta Hendriko Sembiring. Bupati Pakpak Bharat ditangkap KPK diduga menerima pemberian uang terkiat sejumlah proyek di kabupaten tersebut.

Selain menetapkan sebagai tersangka, KPK juga menyita uang senilai Rp 150 juta. Sejumlah warga Kabupaten Pakpak Bharat memasang lilin di halaman kantor bupati sebgai wujud keprihatinan pasca penangkapan Bupati Pakpak oleh KPK. (kompas.com)

Puluhan warga Kabupaten Pakpak Bharat mendatangi halaman kantor bupati sambil memasang lilin tanda prihatin pasca penangkapan Bupati Remigo Yolanda Berutu dalam operasi tangkap tangan oleh KPK. Hal ini sungguh membuat masyarakat Pakpak Bharat kecewa dengan kepala daerahnya.
OTT yang dilakukan KPK terhadap Bupati Pakpak Bharat tentunya hanya sebagian kecil dari kasus korupsi yang berhasil terungkap.

Mengutip dari kompas.com ada 36 Kepala Daerah dan 86 Anggota DPRD di Sumatera Tersangkut Kasus Korupsi di Indonesia sejak 2005-2018. Modus korupsi mereka masih berkutat suap infrastruktur, pengadaan barang jasa, dan perizinan.

Jumlah kepala daerah yang terjaring OTT pada 2018 merupakan jumlah terbesar, yaitu 15 kepala daerah. Di peringkat kedua ada 7 kepala daerah yang ditangkap pada 2017. Peringkat ketiga sebanyak 4 kepala daerah pada 2016. Kemudian satu tangkapan pada 2012 dan 2013.

Di luar tahun tersebut, KPK tidak menangkap satu pun kepala daerah.Kasus-kasus seperti ini bukannya tidak mungkin terjadi di daerah-daerah yang lain mengingat kesempatan untuk melakukannya cukup besar.

Namun bukan tidak mungkin di sekitar kita juga banyak kasus-kasus korupsi. Kegiatan yang dianggap sepele seperti pungutan liar saat berurusan dengan birokrasi pemerintahan misalnya saat membuat KTP, SIM, atau surat-surat lainnya dapat menjadi contohnya.

Hal-hal yang dianggap sepele tersebut yang akhirnya menimbulkan budaya korupsi yang berkembang di masyarakat dan akhirnya dianggap lumrah.

Bisa disimpulkan bahwa peluang korupsi di derah memang banyak sekali dan membuat mereka mau menjual kewenangan itu.

Banyaknya kasus korupsi yang terjadi kepada kepala daerah membuat masyarakat harus lebih selektif dalam memilih pemimpin daerahnya. Jangan sampai kasus seperti ini terjadi lagi.
Penulis Adalah Alumni FKIP UMSU

Close Ads X
Close Ads X