Mempolitisasi Kinerja Menteri

Oleh : Rudy M Harahap
Publikasi indeks ‘pe­nge­lolaan’ kinerja kementerian/lem­baga yang diusung oleh Men­teri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB), Yuddy Chrisnandi, ternyata menimbulkan kontroversi. Padahal, publikasi indeks ini adalah hal yang lazim saja selama ini dan telah dilaksanakan bertahun-tahun sebelumnya.

Bisa dibilang, kebiasaan mem­publikasi indeks ini telah didorong sejak reformasi awal 2000-an di Indonesia sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan sektor publik. Pengumuman ini pun biasanya ditanggapi biasa-biasa saja oleh para politisi di tingkat nasional. Baru kali ini pengumuman ini mendapatkan tanggapan yang serius dari para politisi dan leader di sektor publik.

Di satu sisi, kita sangat me­ngapresiasi tanggapan keras dari para politisi tersebut. Utamanya adalah ketika mereka berbicara tentang siapa yang berhak menilai kinerja seorang menteri atau pimpinan lembaga. Walaupun tidak mencerminkan langsung kinerja seorang menteri/pimpinan lembaga, tetapi hanya organisasi kementerian/lembaganya (se­perti ditegaskan oleh Wakil Pre­siden Jusuf Kalla), indeks ini juga merepresentasikan kinerja individu seorang menteri/pimpinan lembaga di mata masyarakatnya.

Masyarakat tentu akan mem­punyai kesan bahwa kementerian/lembaga yang mendapat indeks rendah itu dipimpin oleh menteri/pimpinan lembaga yang tidak berkinerja, paling tidak dianggap tidak mampu ‘mengelola’ kinerja. Hal ini juga akan melanda persepsi beberapa pegawai di kementerian/lembaga yang mendapat indeks rendah tersebut.

Sebab, walaupun penilaian kinerja untuk jabatan puncak itu biasanya difokuskan pada kinerja organisasi kementerian/lembaga, biasanya ia juga me­representasikan atau menilai kinerja individu pejabat puncak tadi (DeNisi & Smith, 2014). Karenanya, penilaian kinerja kementerian/lembaga sektor publik tidak bisa dilepaskan begitu saja dari pe­nilaian kinerja individu menteri/pimpinan lembaga itu sendiri.

Itulah sebabnya, pertanyaan tentang siapa yang berhak menilai menteri/pimpinan lembaga dan juga jabatan politis lainnya menjadi sangat krusial: Apakah presiden, partai afiliasi menteri/pimpinan lembaga tadi, seorang (atau beberapa orang) menteri yang ditugasi untuk itu (seperti regulasi saat ini), atau gabungan dari ketiganya?

Selama ini, regulasi tentang sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (atau yang populer dikenal di kalangan sektor publik sebagai SAKIP) hanya mengatur arus informasi dari kementerian/lembaga (dan juga pemerintah daerah) ke Kementerian PAN dan RB. Pada akhir tahun, setiap instansi sek­tor publik mesti menyampaikan laporan akuntabilitas-nya (atau biasa dikenal sebagai LAKIP) ke Kementerian PAN dan RB.

Kemudian, kementerian ini akan mengevaluasi ‘pengelolaan’ kinerja suatu instansi melalui laporan tersebut dan juga kunjungan ke lapangan. Mereka selanjutnya mengumumkan indeks kementerian/lembaga pemerintah pusat dan pemerintah provinsi pada awal tahun (tanpa perlu meminta izin dari presiden). Lazimnya, indeks ini hanya menimbulkan kontroversi dan menjadi isu politik di daerah. Tanggapan keras dari politisi tingkat nasional ini mestinya dilihat sebagai peluang untuk memperbaiki sistem kinerja yang ada. Sebab, sampai sekarang sebenarnya tidak ada regulasi setingkat undang-undang yang mengatur sistem penilaian kinerja jabatan politis (political appointee).

Aturan yang ada baru pada tingkatan peraturan pemerintah (PP). Bahkan, bisa dibilang, ter­dapat duplikasi dan tumpang-tindih yang mencolok di antara PP ini, yang telah banyak dikeluhkan berbagai pihak di sisi praktik (seperti ti­dak ada manfaatnya, cenderung me­kanikal, pemborosan kertas, hanya ‘gaming’, dan karenanya dianggap main-main saja).

Ketidaksinkronan regulasi ini bisa ditengok dari PP terkait evaluasi pelaksanaan rencana (yang diusung oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional), PP terkait evaluasi kinerja keuangan (yang diusung oleh Kementerian Keuangan), dan PP terkait evaluasi ‘pengelolaan’ kinerja (yang diusung oleh Kementerian PAN dan RB). Di tingkat pemerintah daerah, bahkan bisa dilihat ‘konflik’ ketiga regulasi ini dengan peraturan yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri (misalnya peraturan tentang evaluasi penyelenggaran pemerintahan daerah).

Pemerintah dan DPR mes­tinya menjadikan momen ini untuk memperjelas dan me­ngin­tegrasikan sistem kinerja jabatan politis dengan aturan setingkat undang-undang (dan tidak sekedar menyatakan bahwa penilaian kinerja menteri adalah urusan presiden). Bahkan, undang-undang ini mestinya juga mengatur bagaimana mengevaluasi kinerja presiden setiap tahunnya.

Di berbagai negara, aturan ini sudah mulai diusung. Dengan undang-undang ini, penilaian kinerja presiden pun akan semakin objektif dan tidak mudah dipolitisasi seperti saat ini. Dengan aturan ini, penggantian presiden yang tidak berkinerja di tengah jalan juga dianggap hal biasa-biasa saja dan bukan lagi masalah besar.

Masyarakat tidak perlu lagi ‘menikmati’ kelelahan dengan presiden yang tidak berkinerja dan harus menunggu peng­gan­­­tinya terlalu lama, yaitu se­lama periode pemerintahan li­ma tahunan. Sebab, dinamika global membutuhkan cepatnya peralihan kepemimpinan yang tidak berkinerja ke pemerintahan baru agar tidak membebani rakyat terlalu lama dan suatu negara tetap bisa terus sustain melayani kepentingan publik.

Tanggapan keras dari politisi ini juga bisa menjadi pelajaran penting bagi para teknokrat di birokrasi. Selama ini, mereka – utamanya yang terlibat langsung dengan pengelolaan dan evaluasi atau ‘audit’ akuntabilitas kinerja sektor publik – cenderung ku­rang memahami bahwa sistem pengelolaan kinerja bagaimanapun adalah berurusan dengan politik.

Pakar pengelolaan kinerja publik seperti van Dooren (2011) mengingatkan bahwa sistem kinerja dan penggunaan informasi kinerja seperti indeks yang diusung oleh Kementerian PAN dan RB itu haruslah ‘politikal’. Para birokrat haruslah memahami “the political nature of performance management” dan melibatkan lebih banyak aktor dalam sistem kinerja, termasuk politisi (van Dooren, 2011). 

Para birokrat tidak bisa lagi melihat sistem kinerja hanya secara mekanistik hirarkikal seperti lazimnya saat ini, di mana hanya dilihat sebagai mekanisme klerikal penilaian kinerja secara berjenjang dari suatu instansi ke Kementerian PAN dan RB; sebuah ritual tahunan yang bersifat simbolik.

Melihatnya secara politikal akan memungkinkan sistem kinerja tidak lagi dipandang sebelah mata oleh para menteri/pimpinan lembaga, bahkan pegawai di tingkat bawah. Keterlibatan politisi dalam diskursus sistem kinerja sektor publik akan memungkinkan sistem kinerja yang diimplementasikan semakin efektif dan pada akhirnya sistem kinerja bisa mendorong instansi publik dan pegawai-pegawainya semakin berkembang (van Dooren, 2011). Ini akan sangat bermanfaat bagi rakyat dalam jangka panjang, di mana layanan publik akan semakin meningkat kualitasnya dan mereka merasakan langsung kinerja sebuah pemerintahan.

*) Rudy M Harahap adalah pegawai Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan PhD (Candidate) pada Auckland University of Technology (AUT), yang tinggal di Auckland, Selandia Baru.

Close Ads X
Close Ads X