Lindungi Petani dengan Asuransi Pertanian

Oleh : Budi Santoso
Banjir dan kekeringan men­jadi momok yang menakutkan bagi petani selain serangan hama dan penyakit. Belum lagi, sering terkadang muncul perubahan iklim seperti El-Nino pada tahun 2015 yang menyebabkan masa kemarau menjadi lebih panjang.

Daerah yang biasanya masih mendapat suplai irigasi, mendadak terhenti karena suplai air dan curah hujan yang menyusut. Angka hitungan Kementerian Pertanian sampai akhir Agustus 2015 akibat fenomena El Nino diperkirakan ada 20.000 hektare sawah yang puso. Jika rata-rata petani telah mengeluarkan biaya benih, pengolahan lahan, penanaman dan pupuk sebesar Rp5 juta per hektare maka nilai kerugian petani mencapai Rp100 miliar.

Bagi petani bermodal maka kerugian Rp5 juta per hektare tidak menjadi soal karena mem­punyai tabungan untuk masa tanam berikutnya. Akan tetapi, bagi petani kecil gagal panen sama saja dengan berutang.

Jika gagal panen, mereka mengandalkan pinjaman dari pihak lain, termasuk para teng­kulak untuk bisa bertani kembali. Fenomena meminjam kepada tengkulak ini hampir ditemui di semua wilayah pertanian karena akses petani ke lembaga keuangan sa­ngat terbatas. Aki­batnya, posisi tawar mereka saat menjual hasil panen menjadi sangat rendah. Tengkulak sangat menentukan harga jual produk pertanian.

Selama ini bantuan pemerintah bagi petani yang mengalami gagal panen atau puso masih me­le­kat pada dana bencana alam sehingga bantuan yang diberikan juga hanya sebagian dari biaya yang dibutuhkan petani untuk melakukan kembali budi daya. Biasanya bantuan berupa benih, dan kadang kala ditambah pupuk dan pestisida. Padahal, biaya terbesar justru pada pengolahan lahan.

Salah satu perlindungan bagi petani adalah perlunya me­kanisme asuransi pertanian sehingga petani mendapat ganti rugi ya­ng layak untuk da­pat kembali berusaha saat gagal panen. Apalagi, saat ini perubahan iklim kerap membuat curah hujan dan suhu menjadi ekstrem Di negara-negara maju seperti Amerika Serikat, Jepang, Taiwan dan beberapa negara Eropa, asuransi pertanian sudah berkembang pesat dan efektif untuk melindungi petani. Kondisi ini berbeda dengan di negara berkembang, seperti India, Ba­ng­ladesh, dan Filipina, yang memang sudah ada namun per­kembangannya lambat.

Di Indonesia, asuransi per­tanian sudah menjadi wacana sejak 1982 sampai dengan 1998 dan telah tiga kali dibentuk Kelompok Kerja Persiapan Pe­ngem­bangan Asuransi Panen pada tahun 1982, 1984, dan 1985. Setelah itu tenggelam dan muncul lagi wacana serupa pada tahun 1999 dan terus digodok sampai lahirlah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Pada UU itu telah dia­ma­nat­kan asuransi pertanian ya­ng bertujuan memberikan per­lindungan kepada petani dalam bentuk bantuan modal kerja jika terjadi kerusakan tanaman atau gagal panen. Undang-undang itu menjelaskan gagal panen yang harus di­tanggung, yaitu sebagai akibat risiko bencana alam, serangan organisme pe­ngganggu tum­buhan, wabah penyakit menular, dampak peru­bahan iklim, dan/atau jenis risiko lainnya.

Undang-undang itu juga me­ngamanatkan adanya peraturan turunan, yaitu peraturan Menteri Pertanian (permentan) yang mengatur jenis risiko-risiko lain secara detail dan jelas yang dijamin oleh asuransi pertanian sehingga keluarlah Permentan Nomor 40 Tahun 2015 tentang Fasilitasi Asuransi Pertanian. Apa saja yang diatur pada per­mentan itu? Dua Subsektor Permentan No.

40/2015 yang ditandatangani 13 Juli 2015 itu baru memberikan landasan pada perlindungan bagi dua subsektor usaha, yaitu tanaman dan ternak. Tanaman meliputi tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan. Adapun ternak meliputi ruminansia, seperti sapi, kerbau, domba, dan kambing, kemudian nonruminansia atau monogastrik seperti ayam, bu­rung, kuda dan babi, serta pseudoruminant seperti kelinci, marmut, dan hamster.

Selain itu pola pembayaran premi juga dibedakan menjadi pola swadaya dan pola bantuan premi pemerintah. Pola swadaya juga dibagi menjadi tiga subpola, yaitu pertama swadaya atau mandiri, artinya petani mencari perusahaan asuransi, jumlah premi, dan membayar sendiri.

Kedua, subpola kemitraan atau kerja sama, yaitu petani bisa mencari mitra yang membayar premi asuransinya, misalnya karena petani terikat perjanjian kontrak penjualan hasil panen kepada mitra kerjanya.

(bersambung)
Ketiga yaitu, subpola perbankan, yaitu petani mendapat kredit dari perbankan untuk usaha tani. Komponen kredit juga termasuk premi asuransi pertanian sehingga bank juga merasa lebih aman dari kredit macet akibat gagal panen.

Perusahaan asuransi pelaksana asuransi pertanian harus memiliki izin produk asuransi pertanian yang disahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementan sudah menunjuk PT Asuransi Jasindo. Jasindo juga sudah melakukan uji coba asuransi pertanian yang dilakukan di Kabupaten Oku Timur (Sumatera Selatan) dan Gresik (Jawa Timur).

Sekretaris Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Ir. Abdul Madjid menegaskan berbagai manfaat diterima petani yang akan mengikuti asuransi pertanian antara lain yaitu melindungi petani dari sisi finansial pendanaan terhadap kerugian akibat gagal panen, menaikkan posisi petani di mata lembaga pembiayaan untuk mendapatkan kredit petani, dan menstabilkan pendapatan petani karena adanya tanggungan kerugian dari perusahaan asuransi ketika terjadi kerugian akibat gagal panen.

Selain itu, petani akan berupaya tata cara bercocok tanam yang baik karena hal itu menjadi prasyarat mengikuti asuransi pertanian. Pemerintah, menurut dia, mendapat manfaat dengan program asuransi pertanian, antara lain melindungi APBN dari kerugian akibat bencana alam di sektor pertanian karena sudah dilindungi perusahaan asuransi, mengurangi alokasi dana ad hoc untuk bencana alam, adanya kepastian alokasi dana di APBN, yaitu sebesar bantuan biaya premi asuransi, dan dalam jangka panjang dapat mengurangi kemiskinan di sektor pertanian.

Dalam jangka panjang pula, asuransi pertanian dapat meningkatkan produksi pertanian secara nasional karena masyarakat makin bergairah untuk masuk sektor pertanian. Segera Abdul Madjid menegaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan sosialisasi asuransi ke berbagai daerah. Namun akan difokuskan untuk petani padi yang anggaran subsidi asuransi sudah disetujui Kementerian Keuangan pada tahun 2015. “Kami menyiapkan subsidi asuransi usaha tani padi untuk musim tanam Oktober 2015–Maret 2016 sebesar Rp150 miliar untuk lahan seluas satu juta hektare,” katanya.

Ia menjelaskan besaran premi untuk tanaman padi adalah Rp180 ribu untuk sekali musim tanam, dan petani yang menjadi peserta premi bantuan, hanya membayar Rp36 ribu per hektare lahan. “Angka itu cukup meringankan petani, sementara nilai pertanggungan kalau gagal panen atau puso sebesar Rp6 juta,” katanya yang didampingi Direktur Pembiayaan Mulyadi Hendiawan.
Menurut dia, uang ganti rugi Rp6 juta itu relatif cukup bagi petani untuk membeli benih, mengolah tanah, pupuk, pestisida, dan pemeliharaan sampai panen.

Asuransi untuk usaha padi itu, kata Mulyadi, akan diprioritaskan pada petani padi di 16 provinsi yang menjadi sasaran Program Upaya Khusus (Upsus) padi karena sesuai dengan Pasal 20 Permentan, petani penerima bantuan premi itu wajib melaksanakan budi daya tanaman yang baik.

Budi daya yang baik itu artinya petani menjamin melakukan pengelolaan lahan secara benar, penggunaan benih bersertifikat, pemupukan berimbang, pengendalian hama, dan perawatan yang baik.

Persyaratan lain bagi penerima bantuan premi, yaitu terkait dengan luasan lahan. Dalam hal ini petani penggarap yang tidak memiliki lahan usaha tani dan menggarap paling luas 2 hektare, atau petani yang memiliki lahan dan melakukan usaha pada lahan paling luas 2 hektare.

Kemudian, petani penerima bantuan premi itu harus tergabung di dalam kelompok tani yang memiliki kepengurusan yang aktif, dan lahan yang dikelola sesuai dengan Pasal 19 Permentan itu harus merupakan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Adanya skema asuransi pertanian ini akan makin membuka peluang investasi di bidang pertanian karena pemodal tidak akan ragu untuk meminjam kepada pihak ketiga dan perbankan untuk mengembangkan usaha pertanian. Perbankan juga tidak akan takut mengalami kerugian jika mengucurkan kredit pertanian karena pasti akan mewajibkan penerima kredit untuk ikut asuransi pertanian. (ant)

: (1)

Close Ads X
Close Ads X