Lemahnya Akal Budi Membunuh Anak

Oleh : Devi Ratu Awaliyah, S.Pd

Baru-baru ini kita dikejutkan dengan informasi ayah tega bunuh anak kandung. Fenomena kasus seoarang ayah yang menghilangkan nyawa anak kandungnya mengingatkan kita akan makin rapuhnya iman. Begitu juga hati nurani dan lemahnya kadar keimanan serta kurangnya pengetahuan agama yang ada pada sebahagian diri masyarakat.

Perlakuan yang keji dan kejam terhadap anak kandung yang dilakukan oleh orang tuanya, khususnya yang dilakukan oleh seorang ayah kandung, sangat tidak manusiawi mengingat adanya perlindungan hukum yang sangat tegas menggariskan bahwa anak adalah amanah sekaligus karunia Allah Swt.

Yang itu senantiasa harus kita jaga karena dalam dirinya melekat harkat, martabat, dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi.

Dan anak juga merupakan penerus generasi bangsa yang harus dijamin perlindungannya. Faktor penyebab seorang ayah melakukan pembunuhan terhadap anak kandungnya dikarenakan pertengkaran yang biasanya faktor ekonomi.

Sedangkan dalam perspektif hukum Islam, anak merupakan amanah sekaligus karunia, bahkan anak dianggap sebagai harta kekayaan yang paling berharga dibandingkan dengan kekayaan harta benda lainnya, anak sebagai amanah Tuhan harus senantiasa dijaga dan dilindungi karena dalam diri anak melekat harkat, martabat, dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi.

Dalam Islam, seperti halnya sistem lain melindungi hak-hak untuk hidup, merdeka, dan merasakan keamanan. Ia melarang bunuh diri dan pembunuhan serta penganiayaan. Pembunuhan terhadap seorang manusia tanpa alasan yang benar diibaratkan seperti membunuh seluruh manusia.

Sebaliknya, barang siapa yang memelihara kehidupan seseorang manusia, maka ia diibaratkan memelihara manusia seluruhnya. Artinya: Barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. (QS. al-Maidah :32).

Adapun bagi orang yang membunuh tanpa sebab yang dibenarkan oleh agama, maka hukum akan menjatuhkan sanksi pidana yang sangat berat, yakni dengan tindak pidana mati atau hukuman qisas. Namun, pelaksanaan hukuman itu diserahkan pada putusan keluarga si terbunuh. Pilihannya, apakah tetap dilaksanakan hukuman qisas atau dimaafkan dengan penggantian berupa denda sebesar yang ditetapkan keluarga si terbunuh.

Dengan demikian, maka dapat di fahami bahwa dalam hukum Islam, tujuan diadakannya hukum qisas adalah, untuk melindungi hak Allah atas hamba dalam masyarakat, terutama menyangkut hak hidup seseorang Sebagaimana firman Allah SWT QS. al- Isra : 33 di bawah ini: Artinya: Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar dan Barangsiapa dibunuh secara zalim, Maka Sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Seperti pada firman Allah : Artinya : Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut miskin. Kami lah yang memberi rizki kepada mereka dan kepadamu. Membunuh mereka itu sungguh suatu dosa yang besar. (QS. al-Isra : 31)

Anak adalah harta yang paling berharga dibandingkan dengan kekayaan harta benda lainnya. Anak sebagai amanah Tuhan harus senantiasa dijaga dan dilindungi karena dalam diri anak melekat harkat, martabat, dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi.

Hak asasi anak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang termuat dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan konferensi Perserikatan Bangsa Bangsa tentang Hak-Hak Anak. Dilihat dari sisi kehidupan berbangsa dan bernegara, anak adalah pewaris dan sekaligus potret masa depan bangsa, generasi penerus cita-cita bangsa, sehingga setiap anak berhak atas perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi serta hak sipil dan kebebasan.

Orang tua, keluarga, dan masyarakat bertanggung jawab untuk menjaga dan memelihara hak asasi tersebut sesuai dengan kewajiban yang dibebankan oleh hukum. Demikian juga dalam rangka penyelenggaraan perlidungan anak, negara dan pemerintah bertanggung jawab menyediakan fasilitas dan aksesibilitas bagi anak, terutama dalam menjamin pertumbuhan dan perkembangan secara optimal dan terarah.

Hubungan yang seharusnya penuh kasih sayang dan harmonis ini semakin berkurang pada zaman sekarang ini. Banyak sekali anak yang menerima perlakuan yang kurang baik dari orang tuanya bahkan tindakan tersebut sudah dapat dikatakan sebagai sebuah tindak pidana yang dilakukan oleh orang tua kepada anaknya.

*) Penulis adalah Guru SDIT Nurul Ilmi & Alumni FKIP UMSU

Close Ads X
Close Ads X