Oleh : Selamat Pohan
Berbicara tentang lembaga keuangan syariah, maka kita akan berbicara tentang prinsip syariah itu sendiri. Mulai dari isi akad atau perjanjian yang ada, kemurnian yang dijalan sesuai dengan prinsip syariah, sampai pada pemberlakuan fatwa dewan syariah nasional yang diterapkan di lembaga keuangan syariah tersebut.
Prinsip syariah yang dianut oleh lembaga keuangan syariah, kini telah mengalami perkembangan yang luar biasa, hal tersebut tentu saja dapat kita lihat dari banyaknya lembaga keuangan yang menerapkan prinsip syariah itu sendiri. Tetapi perlu kita ketahui, semakin tinggi pohon, maka akan semakin kencang pula angin yang akan menerpa pohon tersebut. Pepatah ini tentu saja menjadi penasehat bagi perkembangan lembaga keuangan syariah yang ada di Indonesia. Sebab, semakin berkembangnya lembaga keuangan syariah di indonesia, maka semakin banyak pula lembaga syariah palsu yang akan bermunculan.
Kemunculan lembaga keuangan syariah bodong, berdampak pada turunya peningkatan kepercayaan masyarakat dalam melakukan transaksi di lembaga keuangan syariah. Hal tersebut tentu saja sangat berpengaruh terhadap peningkatan pertumbuhan lembaga keuangan syariah yang ada di Indonesia.
Di dalam menyikapin hal tersebut, pemerintah telah membentuk suatu lembaga yang khusus menangi lembaga keuangan yang ada di indonesia, lembaga itu kini dikenal dengan nama Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Otoritas Jasa Keuangan atau yang sering disebut OJK, mempunyai peranan dalam mengawasi setiap lembaga keuangan, baik itu lembaga keuangan konvensional maupun lembaga keuangan syariah.
Pengawasan yang dilakukan OJK meliputi tentang kesehatan lembaga keuangan, kebenaran dalam melaksanakan peraturan yang dikeluarkan pemerintah, sampai pada melihat perkembangan lembaga keuangan tersebut. Otoritas Jasa keuangan, juga membuka atau menerima keluhan masyarakat terkait dengan lembaga keuangan syariah, atau yang sering disebut dengan suara konsumen.
Hal ini dilakukan, agar masyarakat mampu untuk berkonsultasi langsung dengan pihak OJK, terkait dengan lembaga keuangan itu sendiri. Di dalam artian, OJK melibatkan langsung kepada masyarakat, terkait dengan loperasional lembaga keuangan yang ada di Indonesia.
Adanya lembaga pengawas yang dibentuk pemerintah, tentu saja memudahkan masyarakat untuk melakukan pelaporan, atau melaporkan langsung tentang ketidak sesuaian operasional yang dilakukan oleh lembaga keuangan tersebut,yang diterima oleh masyarakah.
Adanya pelaporan tersebut, tentu saja menjadikan tugas OJK menjadi muda. Sebab, dengan adanya pelaporan dari masyarakat, memudahkan pihak OJK dalam melakukan pengawasan terhadap lembaga keuangan yang ada di negara Indonesia.
Hal ini juga berkaitan dengan perkembangan lembaga keuangan syariah, yang tahun ini juga mengalami peningkatan tentang banyaknya lembaga keuangan syariah palsu atau bodong yang bermunculan di Indonesia.
Pengontrolan lembaga keuangan syariah di indonesia, tentu saja sangat perlu dilakukan. Mengingat, banyaknya lembaga keuangan syariah yang bermunculan di Indonesia, menjadikan lembaga keuangan syariah itu sendiri tidak terkontrol dengan baik.
Untuk itu, pemerintah juga melakukan pengawasan terhadap lembaga keuangan syariah, yang juga melibatkan masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap lembaga keuangan syariah, yang telah dilakukan oleh OJK. Hal ini tentu saja sangat membantu dalam memurnikan prinsip syariah yang ada di tengah-tengah masyarakat, agar nantinya prinsip syariah tidak tercemari oleh para pencari keuntungan yang tidak mengindahkan prinsip-prinsip syariah di dalamnya.
Lembaga keuangan syariah tidak hanya diawasi oleh pemerintah saja, tetapi juga diawasi oleh Dewan pengawas syariah atau yang sering disebut dengan DPS. Dewan pengawas syariah juga mempunyai pengawasan yang ketat bagi lembaga keuangan syariah.
Adapun pengawasan yang dilakukan oleh dewan pengawas syariah dalam melakukan pengawasannya, meliputi tentang penerapan akad yang telah dikukuhkan oleh dewan syariah nasional, kesyariahan akad yang telah diterapkan dilembaga keuangan syariah, pengembangan akad di dalam melakukan transaksi, dan hal-hal lainnya yang berhubungan dengan kesyariahan lembaga keuangan tersebut.
Untuk itu, perkembangan lembaga keuangan syariah yang meningkat atau gelegar ekonomi islam yang terus meroket, kini tidak perlu dikhawatirkan lagi tentang kemurniannya. Sebab, banyaknya pihak terkait dalam pengawasan lembaga keuangan syariah, menjadikan lembaga keuangan syariah akan terus menjaga kemurnian prinsip syariah tersebut.
Apabila lembaga keuangan syariah tersebut tidak murni, maka masyarakat ataupun lembaga pengawas lainnya dapat melaporkan tentang tidak kemurnian prinsip syariah yang diterapkan pada lembaga keuangan tersebut. Dengan begitu, pihak yang terkait akan langsung meninjau tentang laporan yang disampaikan oleh amsyarakat, dan melihat kebenaran laporan dengan keadaan yang ada di lapangan.
*)Penulis adalah Dosen Perbankan Syariah FAI UMSU