Kolaborasi OJK dan DPS

Oleh : Selamat Pohan

Berbicara tentang lembaga keuangan syariah, maka kita akan berbicara tentang prinsip syariah itu sendiri. Mulai dari isi akad atau perjanjian yang ada, kemurnian yang dijalan sesuai dengan prinsip syariah, sampai pada pemberlakuan fatwa dewan syariah nasional yang diterapkan di lembaga keuangan syariah tersebut.

Prinsip syariah yang dianut oleh lembaga keuangan sya­riah, kini telah mengalami per­kembangan yang luar biasa, hal tersebut tentu saja dapat kita lihat dari banyaknya lembaga keuangan yang menerapkan prinsip syariah itu sendiri. Tetapi perlu kita ketahui, semakin tinggi pohon, maka akan semakin kencang pula angin yang akan menerpa pohon tersebut. Pe­patah ini tentu saja menjadi penasehat bagi perkembangan lembaga keuangan syariah yang ada di Indonesia. Sebab, se­makin berkembangnya lembaga keuangan syariah di indonesia, maka semakin banyak pula lembaga syariah palsu yang akan bermunculan.

Kemunculan lembaga keua­ngan syariah bodong, berdam­pak pa­da turunya peningkatan keper­cayaan masyarakat dalam melakukan transaksi di lembaga keuangan syariah. Hal tersebut tentu saja sangat berpengaruh terhadap peningkatan per­tum­buhan lembaga keuangan sya­riah yang ada di Indonesia.

Di dalam menyikapin hal tersebut, pemerintah telah membentuk suatu lembaga yang khusus menangi lembaga keuangan yang ada di indonesia, lembaga itu kini dikenal dengan nama Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Otoritas Jasa Keuangan atau yang sering disebut OJK, mempunyai peranan dalam me­ngawasi setiap lembaga keua­ngan, baik itu lembaga keuangan konvensional maupun lembaga keuangan syariah.

Pengawasan yang dilakukan OJK meliputi tentang kesehatan lembaga keuangan, kebenaran dalam melaksanakan peraturan yang dikeluarkan pemerintah, sampai pada melihat perkembangan lembaga keuangan tersebut. Otoritas Jasa keuangan, juga membuka atau menerima kelu­han masyarakat terkait dengan lembaga keuangan syariah, atau yang sering disebut dengan sua­ra konsumen.

Hal ini dilakukan, agar masyarakat mampu untuk berkonsultasi langsung dengan pihak OJK, terkait dengan lem­baga keuangan itu sendiri. Di dalam artian, OJK melibatkan langsung kepada masyarakat, terkait dengan loperasional lembaga keuangan yang ada di Indonesia.

Adanya lembaga pengawas yang dibentuk pemerintah, tentu saja memudahkan masyarakat untuk melakukan pelaporan, atau melaporkan langsung ten­tang ketidak sesuaian ope­ra­sional yang dilakukan oleh lem­baga keuangan tersebut,yang diterima oleh masyarakah.

Ada­nya pelaporan tersebut, tentu saja menjadikan tugas OJK menjadi muda. Sebab, dengan adanya pelaporan dari mas­yarakat, memudahkan pihak OJK dalam melakukan penga­wasan terhadap lembaga keua­ngan yang ada di negara Indo­nesia.

Hal ini juga berkaitan dengan perkembangan lembaga keuangan syariah, yang tahun ini juga mengalami peningkatan tentang banyaknya lembaga keuangan syariah palsu atau bodong yang bermunculan di Indonesia.

Pengontrolan lembaga ke­ua­­ngan syariah di indone­sia, tentu saja sangat perlu dila­kukan. Mengingat, banyak­­­nya lembaga keuangan sya­riah yang bermunculan di Indo­ne­sia, menjadikan lembaga ke­ua­ngan syariah itu sendiri ti­dak terkontrol dengan baik.

Untuk itu, pemerintah juga mela­kukan pengawasan terhadap lembaga keuangan syariah, yang juga melibatkan masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap lembaga keuangan syariah, yang telah dilakukan oleh OJK. Hal ini tentu saja sa­ngat mem­bantu dalam memurnikan prinsip sya­riah yang ada di tengah-te­ngah masyarakat, agar nantinya prinsip syariah tidak tercemari oleh para pen­cari keuntungan yang tidak mengindahkan prinsip-prinsip syariah di dalamnya.

Lembaga keuangan syariah tidak hanya diawasi oleh pe­merintah saja, tetapi juga dia­wasi oleh Dewan pengawas syariah atau yang sering disebut dengan DPS. Dewan pengawas syariah juga mempunyai penga­wasan yang ketat bagi lembaga keuangan syariah.

Adapun pe­ngawasan yang dilakukan oleh dewan pengawas syariah dalam melakukan pengawasannya, meliputi tentang penerapan akad yang telah dikukuhkan oleh dewan syariah nasional, kesyariahan akad yang telah diterapkan dilembaga keuangan syariah, pengembangan akad di dalam melakukan transaksi, dan hal-hal lainnya yang berhubu­ngan de­ngan kesyariahan lem­baga keuangan tersebut.

Untuk itu, perkembangan lembaga keuangan syariah yang meningkat atau gelegar ekonomi islam yang terus meroket, kini tidak perlu dikhawatirkan lagi tentang kemurniannya. Sebab, banyaknya pihak terkait dalam pengawasan lembaga keuangan syariah, menjadikan lembaga keuangan syariah akan terus menjaga kemurnian prinsip syariah tersebut.

Apabila lemba­ga keuangan syariah tersebut tidak mur­ni, maka masyarakat ataupun lembaga pengawas lainnya dapat melaporkan ten­tang tidak kemurnian prinsip syariah yang diterapkan pada lembaga keuangan tersebut. Dengan begitu, pihak yang terkait akan langsung me­nin­­­jau tentang laporan yang di­sa­mpaikan oleh amsyarakat, dan melihat kebenaran laporan dengan keadaan yang ada di lapangan.

*)Penulis adalah Dosen Perbankan Syariah FAI UMSU

Close Ads X
Close Ads X