Keuntungan Pemilu Serentak 2019

Penyelenggaraan Pemilu Nasional (Pemilu Presien dan Wakil Presiden, Pemilu Anggota DPR dan DPD) concurrent terpisah sekitar beberapa bulan dari waktu Penyelenggaraan Pemilu Lokal yang jugadiperkirakan akan menghasilkan sejumlah konsekuensi politik yang positif tidak hanya bagi efektivitas pemerintahan presidensial dan pemerintahan daerah tetapi juga konsolidasi demokrasi Indonesia.

Efektivitas pemerintahan presidensial karena presiden akan mendapat dukungan solid dari DPR tidak hanya karena berasal dari koalisi partai yang sama tetapi juga karena memiliki misi dan program yang sama. Menyederhanaan jumlah partai politik secara alamiah dan demokratis (tanpa membuang suara sah dalam jumlah besar).

Pemilu Nasional yang diselenggarakan lebih dahulu daripada Pemilu Lokal tidak saja akan memfasilitasi sinergi kebijakan nasional dengan kebijakan daerah tetapi juga sinergi koalisi partai pada level nasional dengan koalisi partai pada tingkat lokal.

Pemilu Nasional akan fokus pada isu nasional, sedangkan Pemilu Lokal akan fokus pada isu lokal. Pemerintahan Presidensial akan menjadi lebih stabil karena Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal akan dapat difungsikan menjadi mekanisme mengakomodasi tuntutan akan perubahan (baik mengenai pola dan arah kebijakan maupun sirkulasi elit) pada masa jabatan presiden.

Pemilih akan dapat memberikan suaranya secara cerdas antara lain karena yang dipilih pada Pemilu Nasional hanya tiga, sedangkan pada Pemilu Lokal sebanyak empat penyelenggara negara tetapi dengan isu yang berbeda. Kedaulatan pemilih makin meningkat karena Pemilih akan menuntut akuntabilitas penyelenggara negara hasil Pemilu Nasional pada Pemilu Lokal, dan menuntut akuntabilitas penyelenggara negara hasil Pemilu Lokal pada Pemilu Nasional (partai/ calon yang melaksanakan apa yang dijanjikan akan dipilih kembali, sedangkan partai/calon yang tidak melaksanakan apa yang dijanjikan akan ditinggalkan oleh pemilih).

Akuntabilitas partai kepada konstituen. Karena pemilih mengikuti terus menerus perilaku dan kinerjanya, partai politik dan calon akan berupaya mendengarkan konstituen, menjelaskan apa yang dilakukan dan yang tidak dilakukan kepada konstituen, dan menjawab pertanyaan dan kritik konstituen.
Dalam Pemilu yang kompetitif, tidak ada pihak yang ditakuti partai/calon selain rakyat pemilih. Penyelenggaraan pemilu akan dapat dilakukan secara lebih efisien pada tiga aspek.

Pertama, KPU beserta seluruh jajarannya akan dapat mempersiapkan, merencanakan, melaksanakan, dan mengendalikan pemilu secara lebih efisien. Kedua, biaya penyelenggaraan Pemilu Lokal memang akan lebih efisien karena berubah dari tiga kali pembiayaan menjadi satu kali pembiayaan pemilu.
Dan Ketiga, para anggota dan staf Sekretariat Jendral KPU pada tingkat nasional dan daerah akan bekerja sepanjang tahun.

Kepeminpinan Politik adalah kemampuan meyakinkan dan menggalang dukungan dari semua pemangku kepentingan kepada rencana kebijakan publik (RUU, RAPBN) yang ditawarkan. Kepeminpinan administrasi merupakan kemampuan meyakinkan dan mengendalikan birokrasi untuk melaksanakan kebijakan publik sesuai dengan yang ditetapkan.

Apakah calon presiden memiliki kedua kepeminpinan itu ataukah tidak tergangtung pada tiga pihak, yaitu partai politik atau gabungan partai politik (tim seleksi yang dibentuk Pengurus Partai dan pemilihan pendahuluan oleh anggota partai) yang berwenang mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, proses kampanye dan media yang akan menawarkan berbagai alternatif calon presiden, dan para pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya untuk memilih presiden berdasarkan informasi yang ditawarkan partai ataupun media massa.

Berbeda dengan bentuk pemerintahan parlementer yang tidak mengalami kesenjangan dukungan parlemen kepada kabinet (karena Menteri Perdana dan anggota kabinet dipilih dari dan oleh mayoritas anggota parlemen), pemerintahan presidensial memisahkan pemegang kekuasaan legislatif dari pemegang kekuasaan eksekutif (anggota DPR tidak boleh merangkap menjadi presiden, wakil presiden atau anggota kabinet) sehingga terdapat kebutuhan presiden untuk mendapatkan dukungan dari DPR.
RUU dan RAPBN yang diajukan presiden kepada DPR tidak akan dapat menjadi UU atau APBN bila DPR tidak menyetujui rancangan tersebut.

Sebaliknya, RUU hak inisiatif yang diajukan DPR tidak akan pernah menjadi UU bila presiden tidai bersedia menbahasnya atau menyetujuinya. Bentuk pemerintahan parlementer tidak akan menimbulkan pemerintahan terbelah tetapi pemerintahan presidensial dapat menimbulkan pemerintahan terbelah.

Penulis adalah Dosen UMSU

Close Ads X
Close Ads X