Ketimpangan Penegakan Hukum (2 – Habis)

Oleh : Datuk Imam Marzuki

Jika ada pertanyaan tentang hubungan kausalitas antara hukum yang mempengaruhi politik atau sebaliknya politik yang mempengaruhi hukum. Jawabannya perlu menjaga konsistensi dalam pembentukan dan penegakan hukum.

Penegakan hukum dijadikan komoditas politik, penegakan hukum sangat diwarnai oleh uang, perlakuan yang diskriminatif dan perasaan sungkan dari para aparat penegak hukum. Maka perlu upaya pembersihan internal dalam institusi hukum harus dilakukan dan perlu terus mendapat dukungan.

Dalam konteks ini, para pengambil kebijakan harus memahami bahwa mentalitas aparat penegak hukum di Indonesia masih seperti layaknya masyarakat di Indonesia. Mereka takut pada hukum dan bukan taat pada hukum.

Oleh karena itu, perlu diciptakan penegakan hukum yang tegas bagi para pejabat hukum yang melakukan penyelewenangan jabatan. Mekanisme yang diciptakan haruslah dapat bekerja (workable) sehingga betul-betul dapat menjerat personil yang bersalah.

Pembersihan internal perlu dilakukan secara intensif pada saat pengambil kebijakan telah memutuskan untuk mengedepankan kesejahteraan. Ini untuk memilah mereka yang menyelewengkan jabatan karena untuk sekedar bisa survive hidup dengan mereka yang bermotivasikan ’tamak’ mengkomersialkan jabatannya.

Dalam pembenahan penegakan hukum, penting untuk disadarkan dan diintensifkan partisipasi publik. Partisipasi publik tidak sekedar melibatkan lembaga swadaya masyarakat, tetapi para individu yang ada dalam masyarakat. Semua pihak mempunyai peran dalam pembenahan penegakan hukum di Indonesia.

*)Penulis Dosen UMSU Sekjen Pemuda Muhammadiyah Kota Medan

Close Ads X
Close Ads X