Oleh : Lidia, S.Pd.I
Fenomena yang sering menjadi perbincangan di kalangan masyarakat setiap kali pergantian tahun ajaran baru salah satunya adalah mengenai persoalan mahalnya pendidikan. Hal ini bukan hanya terjadi pada sekolah swasta saja, namun juga pada sekolah yang berstatus negeri.
Akibat semangkin tingginya biaya pendidikan, orangtua harus berfikir ulang ketika hendak melanjutkan anaknya pada jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Bahkan orangtua harus mengukur kemampuan keuanganya dengan ke sekolah mana ia akan menyekolahkan anaknya.
Padahal mendapatkan pendidikan yang layak merupakan salah satu hak bagi setiap orang yang harus dipenuhi, bukan hanya dinikmati oleh orang yang hanya mampu membayarnya saja. Karena itu, negara dalam hal ini pemerintah wajib menyelenggarakan pendidikan secara murah dan bahkan gratis untuk masyarakatnya.
Jika dilihat dari segi pelaksanaan dan pembiayaannya, pada dasarnya adalah menjadi tanggung jawab bersama. Hal ini sebagaimana yang di jelaskan dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 yang mengatur tentang sistem pendidikan nasional, khususnya pada pasal 36 pada ayat 1 disebutkan bahwa, biaya penyelenggaraan pendidikan disatuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah menjadi tanggungjawab pemerintah.
Sedangkan pada ayat 2 disebutkan bahwa, biaya penyelenggaraan kegiatan pendidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat menjadi tanggungjawab badan/perorangan yang menyelenggarakan satuan pendidikan. Kemudian pada ayat 3 disebutkan bahwa pemerintah dapat memberi bantuan kepada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dengan demikian, dalam sistem penyelenggaraan pendidikan yang merupakan tanggungjawab bersama, khususnya pemerintah. Hal ini bukan berarti siswa tidak dibebankan atau bebas dari kewajiban membayar biaya pendidikan, namun harus ikut serta dalam menanggung biaya yang jumlahnya ditetapkan menurut kemampuan orang tua atau wali siswa.
Akan tetapi, pada jenjang pendidikan yang merupakan ketentuan wajib belajar sembilan tahun seharusnya biaya pendidikan seutuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah, sehingga siswa tidak dikenai kewajiban untuk ikut menanggung biayanya.
Namun dalam kenyatanya, kondisi dilapangan tidak sesuai dengan kenyatanya, sebab masih banyak ditemui sekolah-sekolah memungut biaya pendidikan bahkan berlebih-lebihan. Maka dikalangan masyarakat munculah slogan “pendidikan bermutu itu mahal”. Slogan tersebut muncul disebabkan untuk memvonis mahalnya biaya yang harus dikeluarkan masyarakat untuk mendapatkan pendidikan.
Tentunya hal ini sangat miris kita melihatnya, sebab bagi masyarakat yang memiliki perekonomian menengah ke bawah, mahalnya biaya pendidikan membuat masyarakat terkadang lebih memilih untuk tidak bersekolah dengan berbagai alasan yang terkadang logis dirasakan. Misalnya untuk memasukkan anaknya pada tingkat pendidikan TK atau SD saya, membutuhkan biaya yang tidak sedikit, yaitu sekitar satu sampai dua juta rupiah.
Bagi kalangan yang berpenghasilan rendah tentunya uang satu sampai dua juta rupiah bukanlah uang yang sedikit jumlahnya, sebab masih ada yang memiliki penghasilan perbulannya di bawah lima ratus ribu rupiah.
Hal ini tentunya untuk memenuhi hidup sehari-hari saja susah, apalagi untuk biaya pendidikan. Mahalnya biaya pendidikan tentunya tidak terlepas dari beberapa kebijakan pemerintah, salah satunya adalah: Pertama, Penerapan manajemen berbasis sekolah. Dalam prakteknya penerapan manajemen berbasis sekolah lebih dimaknai sebagai upaya untuk melakukan mobilisasi dana. Sebab keberadaan komite sekolah yang merupakan bagian dari manajemen berbasis sekolah selalu disyaratkan adanya unsur pengusaha.
Asumsinya, pengusaha memiliki akses atas modal yang lebih luas. Maka setelah komite sekolah terbentuk, segala pungutan uang selalu mengatasnamakan sesuai keputusan komite sekolah, yang implementasinya terkadang kurang transparan. Sebab terkadang orang-orang yang menjadi komite sekolah adalah orang-orang terdekat dengan kepala sekolah atau yayasan.
Kedua, Penstatusan sekolah. Saat ini banyak bermunculan sekolah dengan berbagai jenis label/penstatusan, seperti sekolah unggulan, sekolah plus, sekolah standat basional (SSN) dan sekolah berstandat internasional (SBI) dan lain sebagainya.
Hal ini tentunya salah satu bentuk strategi yang digunakan oleh pengelola sekolah untuk menarik hati masyarakat, selain untuk menyekolahkan anaknya ke sekolah tersebut dengan iming-iming tertentu juga merupakan sebuah strategi untuk meminta sumbangan dengan dalih meningkatkan mutu pendidikan.
Dengan demikian pemerintah harus lebih memperhatikan lebih serius terhadap biaya pendidikan yang semangkin lama semangkin mahal, jika biaya pendidikan semangkin mahal tentunya hal ini akan mempersulit masyarakat untuk mengeyam pendidikan. Jika masyarakat tidak mendapatkan pendidikan yang layak dikarenakan mahalnya biaya pendidikan, maka bagaimana bangsa ini dapat meningkatkan sumber daya manusianya.
*) Penulis Alumni FAI UMSU.