Ketergantungan Akut Pada Bawang Putih Impor

Penulis :
Gunawan Benjamin
Pengamat Ekonomi dan Ketua Tim Pemantau Harga Pangan Sumatera Utara

Medan | Jurnal Asia
Harga bawang putih di pasar belakangan ini mengalami penurunan. Terlebih jika ditarik data perjalanan harga bawang putih selama tahun berjalan. Dimana harga bawang putih sempat dikisaran 30 ribuan per kg, menjadi sekitar 17 hingga 18 kg saat ini.

Penurunan harga bawang putih tersebut memang tidak begitu merisaukan masyarakat kita. Justru masyarakat senang dengan penurunan harga tersebut.

Meski demikian, jika kita telisik lebih dalam, bawang putih yang sekitar 96% didatangkan dengan cara impor tersebut jelas tidak memberikan nilai tambah bagi ekonomi nasional. Yang ada kita hanya dijadikan pasar, tanpa memiliki kedaulatan pangan. Praktek seperti ini sudah berlangsung sejak 1990-an hingga saat ini.

Padahal bawang putih itu bukanlah tanaman yang tak dapat tumbuh di tanah air. Bawang putih faktanya pernah dibudidayakan oleh banyak petani sebelum kran impor bawang putih itu sendiri dibuka.

Petani yang menanam bawang putih menyatakan ada sejumlah kendala dalam membudidayakan bawang putih tersebut. Meskipun bukan berarti bawang putih tidak bisa dibudidayakan sama sekali.

Para petani di wilayah Kecamatan Silalahi Kabupaten Dairi Sumut menyatakan, ada sejumlah kendala yang mereka hadapi saat menanam bawang putih. Di mana hasil yang didapat memang belum maksimal. Petani mengeluhkan umbi dari tanaman bawang putih itu kecil, tanaman lebih rewel dibandingkan dengan bawang merah dan biaya produksi yang terbilang mahal.

Dari sekian banyak petani bawang di wilayah tersebut. Masih ada 1 orang petani yang tetap menanam bawang putih di kecamatan Silalahi Sabungan. Hanya saja produktifitasnya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di sekitarnya. Selain juga dikarenakan orientasi tanaman bawang putih itu untuk memenuhi kebutuhan sendiri.

Bapak Friska, selaku petani bawang menyebutkan, jika pemerintah ikut andil dalam pengembangan tanaman bawang putih. Beliau menyatakan bukan tidak mungkin bawang putih akan kembali menjadi tanaman utama petani di wilayah tersebut. Sejauh ini memang petani berupaya sendiri dalam memenuhi kebutuhan tanam bawang putih.

Beliau juga menyatakan bahwa untuk biaya produksi bawang putih, dari sisi harga masih mampu bersaing dengan bawang putih impor. Hanya saja dari kualitas, beliau mengakui bawang putih impor memang jauh lebih baik dari sisi tampilan fisiknya. Di sisi lain beliau juga berkeluh kesah, terkadang nasib buruk juga kerap menimpa petani dimana dalam periode tertentu mengalami gagal panen.

Selama ini, proses penanaman bawang putih dilakukan secara mandiri. Mulai dari pembibitan, pemupukan, pemeliharaan hingga panen. Semuanya dilakukan tanpa mendapat dukungan atau pembinaan dari pemerintah. Padahal seperti halnya dengan petani lain, Bapak Friska juga berharap mampu menjadikan tanamannya tersebut menjadi sumber pemasukan bagi keluarganya.

Beranjak dari temuan tersebut, maka sangat memungkinkan jika bawang putih dikembangkan di tanah air. Dari hasil tanaman bawang putih untuk luas sekitar 800 meter persegi milik beliau, didapatkan hasil panen sekitar 1.3 ton atau sekitar 6 ton per hektarnya.

Konsumsi dan Neraca Produksi
Sementara itu, bila mengacu kepada data konsumsi SUSENAS yang bersumber dari BPS, maka di proyeksikan kebutuhan konsumsi bawang putih nasional pada tahun 2019 adalah sebesar 525.139 ton, atau sekitar 0.20 kg per kapita. Dan ditahun 2021 konsumsi bawang putih akan mengalami peningkatan menjadi 525.519 ton.

Akan tetapi dari sisi produksi, diperoyeksikan bahwa di tahun 2019 indonesia akan mengalami defisit sebesar 505.568 ton. Hal ini dikarenakan adanya kekurangan kebutuhan antara konsumsi di tahun 2019 sebesar 525.139 ton dengan produksi bawang putih nasional yang diperkirakan hanya sebesar 19.571 ton.

Dan di tahun 2021 defisit diperkirakan akan terus melebar menjadi 552.890 ton. Dimana di tahun tersebut diperkirakan konsumsi sebesar 569.366 ton dan produksi bawang putih nasional sebesar 16.476 ton.

Defisit necara produksi dan konsumsi tersebut sebenarnya menjadi tantangan dan peluang bagi kita semua untuk lebih bersemangat lagi dalam pengembangan produksi bawang putih nasional.

Kebijakan Pemerintah Terkait ImporĀ 
Dengan melihat defisit neraca yang begitu lebar, dimana kebutuhan dan produksinya sangat timpang sekali. Maka impor menjadi salah satu jalan keluar agar bawang putih bisa menjadi lebih terjangkau bagi masyarakat.

Meskipun nilai tambah bagi perekonomian nasional nyaris tidak ada. Kita masih sangat ketergantungan dengan impor bawang putih itu sendiri.

Untuk mensiasatinya, pemerintah melalui PERMENTAN No.38 Tahun 2017, ada kebijakan konkrit yang mengatur bahwa importir wajib memproduksi bawang putih sebanyak 5% dari total kuota impor yang dimiliki. Nah aturan tersebut harusnya bisa dijalankan dengan tegas.

Jika semua importir mengikuti aturan wajib tanam tersebut, maka diproyeksikan di tahun 2021 nanti akan ada tambahan produktifitas tanaman bawang putih sebesar 26.256 ton. Sehingga produktifitas tanaman bawang putih nasional bisa dinaikkan menjadi lebih dari 40.000 ribu ton per tahun. Dengan berasumsi minimal per Ha lahan menghasilkan 6 ton bawang putih, maka dibutuhkan luas areal tanaman baru sekitar 4.376 Ha.

Dan jika seorang petani memiliki sekitar 0.2 Ha lahan bawang putih. Maka setidaknya ada tambahan jumlah petani atau buruh tani sekitar 21.880 jiwa. Angka yang cukup signifikan bukan. Dimana kewajiban tanam sebesar 5% menciptakan lapangan pekerjaan baru, yang jumlahnya menyerupai angka jumlah pegawai salah satu Bank terbesar di Indonesia.

Selanjutnya adalah kita bisa mencapai sasaran swasembada seperti yang dicita-citakan. Dan yang tak kalah penting adalah kita mampu mengurangi ketergantungan impor.

Sehingga sudah jelas terlihat bahwa upaya seperti ini sangat memberikan keuntungan besar bukan hanya bagi petani, tetapi secara ekonomi sangat menguntungkan bagi bangsa dan negara ini.

Saya melihat keuntungannya antara lain, pertama akan menyerap tenaga kerja karena ada banyak petani maupun buruh tani yang terlibat didalamnya. Kedua, mengurangi ketergantungan impor yang sudah tetnu akan lebih menghemat devisa dan memperbaiki neraca perdagangan.

Ketiga, berkembangnya industri pendukung seperti pembibitan, pupuk, dan pestisida. Keempat, menambah jumlah pedagang baru maupun distributor baru di pasar yang jelas menyerap tenaga kerja di sektor jasa.

Kelima, harga bawang putih tidak sepenuhnya mengacu kepada harga di negara lain. Keenam, Kita lebih mandiri dalam menyediakan bawang putih. Untuk poin yang keenam ini sangat erat kaitannya dengan ketahanan pangan nasional. Kemandirian dalam menyediakan bawang putih membuat kita tidak bergantung sepenuhnya kepada negara lain untuk urusan perut yang satu ini.

Jadi saya menyarankan agar PERMENTAN No.38 tahun 2017 ini benar-benar dijalankan. Coret saja importir yang tidak memenuhi aturan wajib tanam tersebut. Karena sudah sangat jelas aturan tersebut memiliki manfaat besar bagi perekonomian kita.

Jadi tidak ada alasan bagi importir untuk tidak mematuhinya. Saya menilai importir yang tidak patuh tersebut tidak memiliki jiwa nasionalis sama sekali.

Close Ads X
Close Ads X