Haruskah Validasi Data Kartu Seluler?

Oleh : Sagita Purnomo

Mulai akhir Oktober nanti, Pemerintah melalui kementerian Komunikasi dan informatika, akan memberlakukan kebijakan registrasi kartu telepon seluler, baik pelanggan lama maupun pelanggan baru.

Salah satu tujuan yang ingin dicapai melalui kebijakkan ini adalah untuk validasi administrasi dan tertib data. Pasalnya, pengguna kartu seluler di Indonesia sangat banyak dan rawan penyalahgunaan.

Banyak oknum yang tak bertanggungjawab melakukan aksi kejahatan seperti penipuan dan ancaman teror melalui media seluler. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat mengurangi penyalahgunaan tersebut.

Program registrasi data pada kartu seluler sebenarnya sudah ada sejak tahun 2005 lalu, namun sampai saat ini program tersebut belum berjalan efektif. Konsumen banyak memasukkan data yang tidak vailid atau asal-asalan saat melakukan registrasi kartu, dengan data yang tidak vailid ini, membuka ruang bagi pelaku kejahatan dan menjadi kendala bagi penegak hukum dalam mengungkapnya.

Selain itu, dari segi ekonomis validasi data saat registrasi kartu juga dapat menciptakan iklim industri seluler yang lebih sehat dan lebih baik kedepannya. Pola konsumen yang selama ini membeli dan membuang kartu (paket) usai memakainya akan diubah untuk efisiensi sesuai lost opportunity.

Dengan demikian pemerintah dapat mengontrol tarif paket data dan produk layanan seluler lainnya agar tetap sehat. Namun kebijakan ini juga dikhawatirkan dapat membebani konsumen terkait dengan standar tarif layanan seluler yang relatif mahal. Lantas perlukah dilakukannya registrasi kartu seluler?

Kurangi Kejahatan
Kebijakan registrasi kartu seluler ini rencananya akan dimulai per 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018 dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP Elektronik dan Nomor Kartu Keluarga.

Registrasi kartu tersebut akan divalidasi dengan data kependudukan yang ada di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Dengan demikian, maka data pemilik nomor tersebut vailid, sehingga menjadikan data yang lebih tertib.

Saat ini, dengan perkiraan nomor kartu yang beredar 360 juta sementara jumlah penduduk Indonesia sekitar 260 juta. Sementara data satu penduduk dengan satu ponsel diperkirakan 170 juta.

Sebagaimana penulis jelaskan diatas, validasi data yang benar dalam registrasi kartu seluler dapat membantu dalam penindakan kejahatan yang memanfaatkan media seluler.

Berdasarkan data Kepolisian Daerah Metro Jaya, menyebutkan bahwa ditahun 2013 lalu instansinya telah menerima sebanyak 600 laporan terkait kejahatan online, salah satunya adalah penipuan lewat SMS.

Modus yang paling sering ialah penipuan SMS undian, penipuan SMS tiket pesawat murah, atau bahkan SMS uang kontrak/transfer bank dikirim ke sini saja.

Saat ini sudah banyak masyarakat yang tidak mudah tertipu dengan modus seperti ini, namun SMS penipuan yang terus berlangsung sampai sekarang ini tentu sangat meresahkan. Celakanya aparat penegak hukum mengalami kendala dalam menindak maraknya peredaran kartu seluler yang dapat dibeli dengan mudahnya tanpa harus memasukkan data yang vailid seusia NIK maupun KK.

Oleh kerena itu, diharapkan dengan validasi data registrasi kartu seluler, diharapkan dapat mempermudah dalam pengejaran pelaku SMS penipuan karena data kependudukannya sudah terdaftar di operator.

“Kejahatan seperti penipuan melalui SMS, telepon, ataupun yang lain yang berkaitan dengan seluler bisa dicegah dengan adanya kebijakan ini . Karena akan diketahui data lengkap siapa pemilik dari nomor SIM Card yang dipakai untuk kejahatan,” kata Direktur Jenderal Pendudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrullah. (Detik.com)

Kemenkominfo juga harus mampu memberi jaminan keamanan bahwa data vailid konsumen kartu seluler tidak akan bocor ke pihak yang tak berkepentingan.

Pasalnya selama ini data dan nomor pelanggan seluler sangat rawan disalahgunakan, terutama untuk kegiatan komersil (promosi produk) oleh pelaku usaha curang.

Pastinya kita pernah menjadi korban nomor tak dikenal yang mengaku dari pihak bank menawarkan kartu kredit, asuransi dan lain sebagainya, atau kita sering menerima SMS promosi dari berbagai produk yang tidak penting. Hal semacam ini tentu sangat mengganggu privasi dan kenyamanan konsumen.

Di tengah terus tumbuhnya indutsri dan pengguna kartu seluler, pemerintah harus mampu memberi perlindungan hukum terkait dengan kenyamanan dan keamanan.

Jangan sampai data kependudukan vailid pengguna seluler nantinya justru diperjual belikan dan dimanfaatkan oleh orang tak bertanggungjawab untuk melakukan penipuan maupun promosi secara melawan hukum. Keamanan dan kerahasiaan data harus menjadi prioritas utama.***

*)Penulis adalah Alumni UMSU 2014

Close Ads X
Close Ads X