Gambaran Pendidikan Indonesia Abad Modern

Oleh : Hasrian Rudi Setiawan MPdI
Pendidikan merupakan hak setiap orang dan hal ini dia­kui secara nasional maupun Internasional yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 pada Pasal 31 Ayat 1, yang menyatakan bahwa: “Se­tiap warga Negara berhak men­dapatkan pendidikan”.

Menurut Ki Hajar Dewantara , pendidikan ada­­lah proses pembudayaan yang me­­rupakan usaha memberikan nilai-nilai luhur kepada generai muda yang tidak hnya bersifat pemeliharaan namun juga ber­­maksud memajukan dan mengembangkan kebudayaan menuju ke arah keluhuran hidup kemanusian.

Dari ungkapan tersebut pendidikan bagi setiap manusia menjadi sebuah ke­butuhan yang amat penting serta akan menjadi penentu berkembang atau tidaknya sua­tu bangsa ataupun Negara. Suatu bangsa maupun negara dikatakan maju, jika memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga tidak dijumapai lagi penduduk atau rakyatnya me­ngalami buta huruf.

Indonesia sebagai salah satu Negara berkembang, masih memiliki sejumlah masalah salah satunya adalah masalah dalam bidang pendidikan. Pen­­didikan yang selama ini di­jalankan kelihatanya belum mampu mencetak generasi yang mempunyai pengetahuan dan keahlian yang mumpuni dalam bidang-bidang tertentu.

Hal ini terlihat dari sumber daya alam yang ada di Indonesaia belum mampu diolah dengan baik oleh anak bangsa yang merupakan warga Negara asli Indonesia. Selain itu, rusaknya moral dan karakter anak bangsa saat ini, menjadi bukti bahwa belum berasilnya sistem pendidikan yang dilakukan.

Karena itu, pendidikan sebenaranya meru­pa­kan wadah dalam pem­ben­tukan karakter bangsa dan me­rupakan cerminan dari pe­radaban suatu bangsa. Kare­na itu, Peningkatan mutu pen­didi­­kan perlu digalakkan agar bangsa ini tidak tertinggal de­ngan negara-negara lain yang sudah jauh lebih maju.

Melihat sistem pendidikan di Indonesia dewasa ini yang tidak tetap, tentunya akan membuat bingung pendidik dan peserta didik. Hal ini dapat dilihat dari tidak konsistennya pemerintah dalam menetapkan kurikulum pendidikan nasional.

Saat ini dalam prakteknya kurikulum pendidikan di Indonesia dija­lankan dengan dua bentuk ku­rikulum yaitu, ada sebahagian sekolah yang menerapkan ku­­rikulum 2013 dan adapula se­kolah yang masih setia dalam menggunakan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP 2006).

Pemerintah sebagai pengambil keputusan seharusnya dapat lebih tegas dalam menetapkan kurikulum nasional, jika ingin menerapkan kurikulum 2013 maka terapkanlah disemua wi­­layah dan jika ingin tetap menggunakan kurikulum 2006, maka gunakanlah kurikulum tersebut secara nasional.

Sebab kelihatanya saat ini kurikulum nasional kita sedang kabur alias tidak jelas. Antara menggunakan kurikulum 2013 atau masih menggunakan kurikulum 2006 (KTSP). Karena itu, semestinya sistem pendidikan, khususnya kurikulum dan kualitas serta kesejahteraan pendidik menja­di perhatian khusus bagi pe­merintah.

Kurikulum pada dasarnya memang harus mengalami pe­rubahan, jika kurikulum tidak mengalami perubahan berarti pendidikan tersebut akan bersifat konstan dan jalan ditempat. Dengan adanya perubahan kuri­kulum berarti menuntut se­muanya atau sebahagian un­­tuk berubah, termasuk juga tentang bagaimana cara guru mengajar, penggunaan media mengajar dan lain sebagainya.

Karena itu, jika kurikulum mengalami perubahan sudah selayaknya pemerintah memfasilitasi hal yang terkait lainnya, seperti memfasilitasi guru sebagai pe­laksana pendidikan untuk mendapatkan pelatihan dan keahlian tertentu agar agar mampu beradaptasi mengajar sesuai dengan kurikulum yang berlaku dengan optimal.

Selain itu pemerintah juga ha­rus menyiapkan sarana dan prasarana pendukung lainnya agar dapatberjalan sesuai de­ngan hasil yang di harapkan. Tentunya hal ini membutuhkan biaya yang banyak serta mem­butuhkan waktu yang tidak sebentar.

Menurut data analisis da­ri Ba­dan Pendidikan Dunia (UNIESCO), bahwa kualitas pendidik di Indonesia berada pada peringkat terakhir di bawah Vietnam dari 14 negara di Asia Pasifik. Sedangkan untuk minat membaca, masyarakat Indonesia menempati posisi 39 dari 42 negara berkembang di dunia. Dari data tersebut kondisis pendidikan di Indonesia masih jauh dari kata baik, bahkan dapat dikatakan sedang mengalami kondisi yang buruk. Data-data ini juga membuktikan bahwa pendidikan di Indonesia masih tertinggal jauh dari negara-negara lain.

Melihat kondisi yang sangat memprihatinkan tersebut, pemerintah saat ini harus terus bekerja keras untuk memperbaiki kondisi pendidikan, walaupun 20 % Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) telah dianggarkan untuk memperbaiki pendidikan.

Namun pemerintah perlu melakukan perbaikan pada peningkatan kualitas guru dalam mengajar. Sebab apa gunanya anggaran pendidikan yang be­s­ar, jika kualitas guru yang mengajar kurang diperhatikan, selain itu juga sarana dan pra­sarana pembelajaran perlu un­­tuk dibenahi, agar tujuan pembelajaran dapat tercapai dengan baik.
*)Penulis Dosen FAI UMSU.

Close Ads X
Close Ads X