Oleh : Hasrian Rudi Setiawan MPdI
Pendidikan merupakan hak setiap orang dan hal ini diakui secara nasional maupun Internasional yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 pada Pasal 31 Ayat 1, yang menyatakan bahwa: “Setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan”.
Menurut Ki Hajar Dewantara , pendidikan adalah proses pembudayaan yang merupakan usaha memberikan nilai-nilai luhur kepada generai muda yang tidak hnya bersifat pemeliharaan namun juga bermaksud memajukan dan mengembangkan kebudayaan menuju ke arah keluhuran hidup kemanusian.
Dari ungkapan tersebut pendidikan bagi setiap manusia menjadi sebuah kebutuhan yang amat penting serta akan menjadi penentu berkembang atau tidaknya suatu bangsa ataupun Negara. Suatu bangsa maupun negara dikatakan maju, jika memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga tidak dijumapai lagi penduduk atau rakyatnya mengalami buta huruf.
Indonesia sebagai salah satu Negara berkembang, masih memiliki sejumlah masalah salah satunya adalah masalah dalam bidang pendidikan. Pendidikan yang selama ini dijalankan kelihatanya belum mampu mencetak generasi yang mempunyai pengetahuan dan keahlian yang mumpuni dalam bidang-bidang tertentu.
Hal ini terlihat dari sumber daya alam yang ada di Indonesaia belum mampu diolah dengan baik oleh anak bangsa yang merupakan warga Negara asli Indonesia. Selain itu, rusaknya moral dan karakter anak bangsa saat ini, menjadi bukti bahwa belum berasilnya sistem pendidikan yang dilakukan.
Karena itu, pendidikan sebenaranya merupakan wadah dalam pembentukan karakter bangsa dan merupakan cerminan dari peradaban suatu bangsa. Karena itu, Peningkatan mutu pendidikan perlu digalakkan agar bangsa ini tidak tertinggal dengan negara-negara lain yang sudah jauh lebih maju.
Melihat sistem pendidikan di Indonesia dewasa ini yang tidak tetap, tentunya akan membuat bingung pendidik dan peserta didik. Hal ini dapat dilihat dari tidak konsistennya pemerintah dalam menetapkan kurikulum pendidikan nasional.
Saat ini dalam prakteknya kurikulum pendidikan di Indonesia dijalankan dengan dua bentuk kurikulum yaitu, ada sebahagian sekolah yang menerapkan kurikulum 2013 dan adapula sekolah yang masih setia dalam menggunakan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP 2006).
Pemerintah sebagai pengambil keputusan seharusnya dapat lebih tegas dalam menetapkan kurikulum nasional, jika ingin menerapkan kurikulum 2013 maka terapkanlah disemua wilayah dan jika ingin tetap menggunakan kurikulum 2006, maka gunakanlah kurikulum tersebut secara nasional.
Sebab kelihatanya saat ini kurikulum nasional kita sedang kabur alias tidak jelas. Antara menggunakan kurikulum 2013 atau masih menggunakan kurikulum 2006 (KTSP). Karena itu, semestinya sistem pendidikan, khususnya kurikulum dan kualitas serta kesejahteraan pendidik menjadi perhatian khusus bagi pemerintah.
Kurikulum pada dasarnya memang harus mengalami perubahan, jika kurikulum tidak mengalami perubahan berarti pendidikan tersebut akan bersifat konstan dan jalan ditempat. Dengan adanya perubahan kurikulum berarti menuntut semuanya atau sebahagian untuk berubah, termasuk juga tentang bagaimana cara guru mengajar, penggunaan media mengajar dan lain sebagainya.
Karena itu, jika kurikulum mengalami perubahan sudah selayaknya pemerintah memfasilitasi hal yang terkait lainnya, seperti memfasilitasi guru sebagai pelaksana pendidikan untuk mendapatkan pelatihan dan keahlian tertentu agar agar mampu beradaptasi mengajar sesuai dengan kurikulum yang berlaku dengan optimal.
Selain itu pemerintah juga harus menyiapkan sarana dan prasarana pendukung lainnya agar dapatberjalan sesuai dengan hasil yang di harapkan. Tentunya hal ini membutuhkan biaya yang banyak serta membutuhkan waktu yang tidak sebentar.
Menurut data analisis dari Badan Pendidikan Dunia (UNIESCO), bahwa kualitas pendidik di Indonesia berada pada peringkat terakhir di bawah Vietnam dari 14 negara di Asia Pasifik. Sedangkan untuk minat membaca, masyarakat Indonesia menempati posisi 39 dari 42 negara berkembang di dunia. Dari data tersebut kondisis pendidikan di Indonesia masih jauh dari kata baik, bahkan dapat dikatakan sedang mengalami kondisi yang buruk. Data-data ini juga membuktikan bahwa pendidikan di Indonesia masih tertinggal jauh dari negara-negara lain.
Melihat kondisi yang sangat memprihatinkan tersebut, pemerintah saat ini harus terus bekerja keras untuk memperbaiki kondisi pendidikan, walaupun 20 % Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) telah dianggarkan untuk memperbaiki pendidikan.
Namun pemerintah perlu melakukan perbaikan pada peningkatan kualitas guru dalam mengajar. Sebab apa gunanya anggaran pendidikan yang besar, jika kualitas guru yang mengajar kurang diperhatikan, selain itu juga sarana dan prasarana pembelajaran perlu untuk dibenahi, agar tujuan pembelajaran dapat tercapai dengan baik.
*)Penulis Dosen FAI UMSU.