Fenomena Paradoks Guru Dianiaya

Oleh : Datuk Imam Marzuki

Guru sebagai korban penganiayaan, perlu mendapatkan perlindungan hukum mengingat tugas guru sangat penting untuk mewujudkan salah satu tujuan negara yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.

Guru yang mengalami penganiayaan akan memberikan efek ketakutan bagi guru yang lain dalam hal menjalankan tugasnya. Hal tersebut pula akan berdampak negatif terhadap siswa, jika siswa yang melakukan prilaku buruk kini tidak akan mendapat teguran dari guru justru yang akan dirugikan adalah siswa itu sendiri.

Karena akan membuat siswa semakin berprilaku menyimpang, dan teguran atas prilaku murid tersebut merupakan kewajiban guru. Namun kewajiban tersebut susah dilaksanakan karena bayangan akan terjadinya penganiayaan terhadap guru kini menjadi hal yang ditakuti oleh guru.

Namun apakah hal ini akan dibiarkan begitu saja? Oleh dari proposisi diatas kita wajib memberikan perlindungan hukum terhadap guru. Agar dalam melaksanakan tugasnya guru tidak lagi mengalami ketakutan akan terjadinya penganiayaan terhadap mereka atau kejahatan yang lainya.

Marak diperbincangkan baik di media sosial maupun dalam kehidupan masyarakat tentang penganiayaan terhadap guru oleh oknum orang tua murid. Kali ini menimpa guru agama pada sekolah swasta di Kisaran Kabupaten Asahan.

Guru sebagai korban penganiayaan oleh orang tua siswa yang kabarnya oknum penegak hukum. Ini memberikan catatan buruk dalam sistem pendidikan di kota itu. Pendidikan merupakan pondasi sebuah bangsa, bangsa yang besar akan memulai perkembangan dan pembangunan dari sektor pendidikan.

Hal yang serupa dengan bangsa Indonesia yang memiliki tujuan mencerdasakan kehidupan bangsa, jika pondasi itu hancur maka bangsa Indonesia akan mengalami keterpurukan.

Dengan adanya kejadian ini guru mengalami trauma untuk menegur siswa, karena takut akan diperlakukan sama yaitu mendapatkan perlakuan yang nantinya dianiaya. Hal ini justru akan merugikan siswa-siswa yang lain, karena perbuatan satu orang siswa.

Korban yang pada dasarnya menjadi pihak yang lemah atau yang dirugikan dalam terjadinya suatu tindak pidana. Menjadikan pihak korban perlu mendapatkan perlindungan dalam mencari keadilan khususnya dalam proses pidana.

Pandangan guru sebagai orang tua murid disekolah bukanlah sebuah alasan untuk guru melakukan perbuatan yang semena-mena dan menyinggung serta merendahkan murid. Karena siapapun tidak ada yang ingin diperlakuan seperti itu, jika seorang guru hanya peduli terhadap siswa-siswi nya yang mengikuti kegiatan pesantren kilat.

Sebaliknya jika siswa yang berprilaku buruk terhadap guru yang merupakan orang tua “kedua” siswa disekolah, maka orang tua mana yang tidak perduli terhadap masa depan anaknya? Begitu juga sikap apatis jika dilakukan guru di sekolah akan sangat merugikan bagi siswa.

Jika seorang siswa melakukan perbuatan yang buruk apakah guru harus bersikap apatis Ketika hal itu terjadi, sikap masa bodoh terhadap siswanya terkekang untuk berekspresi dengan karakter siswa dan orang tua siswa yang seperti itu. Namun apakah hal ini membuat guru jenuh dan akhirnya bersikap apatis hal-hal invotif tetap harus dilakukan.

Pekerjaan guru memang bukanlah hal yang mudah namun bukan berarti menjadi alasan untuk guru diam terpaku dan meratapi nasib. Sampai akhirnya guru melakukan teguran karena siswa tidak mengikuti kegiatan pesantren kilat.

Namun hasilnya teguran guru menjadikan siswa tersebut marah dan dendam serta melaporkan perbuatan guru tersebut kepada orang tuanya. Hasilnya guru tersebut dianiaya oleh orang tua siswa didalam sekolah, tempat dimana hal-hal seperti itu tidak pantas dilakukan disekolah dan di pertontokan kepada guru yang lain.

*) Dosen UMSU, Mahasiswa Pascasarjana UIN Raden Fatah Palembang

Close Ads X
Close Ads X