Berantas Pungli

Ada kabar baik dari Istana Presiden, kemarin. Presiden Joko Widodo mengumpulkan Kapolda dan Pangdam seluruh Indonesia untuk memberi arahan terkait sapu bersih pungutan liar (pungli) dan pengamanan Pilkada. Jokowi memerintahkan agar digelar operasi memberantas pungli di layanan-layanan publik terdepan yang berhubungan langsung dengan masyarakat, seperti masalah sertifikat, KTP, SIM, STNK, BPKB, dan lain-lain.

Kapolri Jenderal Tito Karavian sendiri mengklaim pemberantasan pungli telah dilakukan di internalnya. Sudah ada 235 kasus pungli di internal yang ditangani. “Sudah kami sampaikan melalui video conference kepada seluruh Kapolda agar intensif untuk melakukan operasi ini,” ujar Tito.

Keseriusan Tito tidak berlebihan. Pasalnya Presiden Jokowi sudah membentuk Satgas Sapu Bersih (Saber) Pungli yang dipimpin Menko Polhukam Wiranto dengan operasi dilakukan kepolisian, kejaksaan, POM TNI, Kemendagri dan instansi lainnya, sampai tingkat bawah. Bagaimana dengan Sumatera Utara?

Beberapa hari lalu praktik pungutan liar petugas Dinas Perhubungan Sumatera Utara tertangkap tangan Satgas Saber di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor di Sibolangit, Kabupaten Deliserdang. Konon pungli di sana mampu meraup ratusan juta rupiah per bulan. Operasi tangkap tangan itupun mendapat tanggapan dari Pengamat Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Dr Abdul Hakim Siagian SH MHum di Medan.

Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan oknum PNS itu, menurut dia, sangat nekat pada saat pemerintah sedang gencar-gencarnya melakukan penertiban praktik yang tidak terpuji tersebut. “Kasus pungli yang merugikan masyarakat maupun supir truk itu, harus diproses secara hukum dan sesuai dengan kesalahan yang mereka lakukan,” ujarnya.

Kita sepakat dengan Siagian. Pasalnya, praktik pungutan liar (pungli) sudah sejak lama menjadi sumber keresahan bersama. Pungli ditemukan mulai dari teriknya jalanan, hiruk-pikuk pasar sampai kantor pelayanan publik. Dengan beragam kemasan, pungli sekian lama membayangi iktivitas bisnis maupun pelayanan masyarakat di negeri ini.

Banyak masyarakat resah, namun banyak lainnya cenderung diam karena merasa tidak berdaya melawannya. Akibatnya, pungli terus merajalela dan jadi tradisi bahkan membudaya dalam setiap aktivitas pelayanan. Pungli seolah sudah jadi bagian dari aturan resmi dan pendapatan resmi pelakunya. Ada saja yang mencari kesempatan untuk pungli, karena pungli dianggap sebuah kesempatan menambah penghasilan.

Pungli yang sudah mengakar di sekitar kita, seolah telah membutakan kesadaran kolektif masyarakat dalam menimbang etika sebuah pelayanan. Masyarakat yang tidak ingin direpotkan dalam urusan, tidak punya pilihan kecuali ikut terlibat dalam kolusi pungli. Mula-mula diikutkan kehendaknya, kemudian dianggap biasa dan lama-lama menjadi budaya.

Karena itulah di tengah keresahan pungli, komitmen Presiden Jokowidodo memberantas pungli langsung mendapat sambutan rakyat. Tindakan tegas pemerintah diharapkan dapat membuka kesadaran akan tindakan pungli, apapun alasannya—tidak dibenarkan. Pungli tidak hanya merugikan masyarakat yang berurusan, namun dalam skala berbeda, pungli bahkan bisa merugikan upaya negara membangun perekonomian kita.(*)

Close Ads X
Close Ads X