WN Tiongkok Terbanyak Langgar Imigrasi

Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny F Sompie (tengah) didampingi Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Maryoto Sumadi (kiri) dan Direktur Intelejen Keimigrasian Sulistiono (kanan) memberikan keterangan kepada media terkait hasil gerakan serentak penegakan hukum keimigrasian di Kantor Pusat Imigrasi, Jakarta, Jumat (28/10). Dari hasil penegakan hukum yang dilakukan di seluruh Indonesia pada periode Oktober 2016 telah terjaring 2698 orang asing yang melanggar peraturan keimigrasian. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/kye/16
Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny F Sompie (tengah) didampingi Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Maryoto Sumadi (kiri) dan Direktur Intelejen Keimigrasian Sulistiono (kanan) memberikan keterangan kepada media terkait hasil gerakan serentak penegakan hukum keimigrasian di Kantor Pusat Imigrasi, Jakarta, Jumat (28/10). Dari hasil penegakan hukum yang dilakukan di seluruh Indonesia pada periode Oktober 2016 telah terjaring 2698 orang asing yang melanggar peraturan keimigrasian. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/kye/16

Jakarta – Operasi pengawasan yang digelar secara serentak di 125 Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia, 27-28 Oktober 2016 berhasil menjaring 773 orang asing yang diyakini melanggar aturan keimigrasian. Jumlah tersebut didominasi WN Tiongkok yakni 207 orang.

“Yang paling banyak dari Tiongkok 207 orang, Nigeria 74 orang dan India 72 orang. Kemudian, Filipina 54 orang dan Malaysia 40 orang,” kata Dirjen Imigrasi Ronny Sompie di Kantor Ditjen Imigrasi Kemkumham, Jakarta, Jumat (28/10).

Operasi tersebut dilakukan dengan melibatkan anggota TNI, BNN, dan Pemda dalam rangka memeringati Hari Dharma Karya Dhika Kemkumham, yang dilepas Menkumham Yasonna Laoly, Kamis (27/10) malam. ‎Tujuannya adalah pengawasan keimigrasian serta penegakan hukum.

Ronny melanjutkan, tingkat pelanggaran yang dilakukan orang asing di Indonesia berdasarkan hasil operasi serentak kali ini sangat beragam. Ada yang overstay (melebihi masa izin tinggal) bahkan ada yang tidak mengantongi paspor.

Sanksi yang diterapkan juga bervariasi sesuai UU No 11/2011 tentang Keimigrasian yakni, sanksi administratif membayar denda, dicekal hingga deportasi, bahkan juga pemidanaan.
“Sanksi administrasi bisa dikenai biaya beban atau denda, dicekal dan dideportasi. Kalau sanski pidana bisa nanti diproses hukum dengan pihak berwajib,”‎ ujar Ronny.
(ant)

Close Ads X
Close Ads X