Waspadai Kosmetik Berbahaya di Pasaran

56 Merek Tak Terdaftar

Jakarta | Jurnal Asia

Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito mengimbau masyrarakat agar menjadi konsumen yang cerdas dalam memilih kosmetik. “Jangan tergiur dengan iklan-iklan menyesatkan atau harga yang tidak wajar.

Terlebih saat ini dengan perkembangan teknologi dan informasi tantangannya semakin besar. Banyak kosmetik-kosmetik yang akhirnya dijual secara online dan berdatangan dari luar,” ujar Penny dalam acara Kampanye Bahaya Kosmetika Mengandung Bahan Dilarang untuk Generasi Millenial di Balai Kartini, Jakarta, kemarin siang.

Selama 2018, BPOM RI telah menyita kosmetik ilegal senilai Rp106,9 miliar. Pada kesempatan tersebut, BPOM pun meminta masyarakat mengindari beberapa produk kosmetik. Hal ini dikarenakan produk tersebut diduga mengandung bahan terlarang.

Produk-produk kosmetik tersebut sebagai berikut; Temulawak Two Way Cake, New Papaya Whitening Soap, NYX Pensil Alis, MAC Pensil Alis, Revlon Pensil Alis, Collagen Plus Vit E Day and Night Cream, Cream Natural 99, SP Whitening and Anti Acne, Quine Pearl Cream, Citra Day Cream, Citra Night Cream, serta La Widya Temulawak. Itu semua adalah beberapa produk yang disita BPOM RI dalam tiga bulan terakhir di daerah Jakarta dan Serang.

“Generasi milenial menjadi salah satu target edukasi BPOM RI karena generasi milenial-lah yang akrab dengan dunia digital”, jelas Kepala BPOM RI Penny K. Lukito. “Generasi milenial lebih sering terpapar dengan beragam informasi tentang kosmetika melalui iklan online serta beauty blogger dan beauty vlogger yang sekarang sedang marak.

Secara khusus, Kepala BPOM RI menyampaikan materi yang bertajuk “Peran Generasi Milenial sebagai Agent of Change dalam Penggunaan Kos­metika yang Aman”. Dalam materinya ini, Penny K. Lukito menjelaskan bahwa generasi milenial berperan besar dalam mencegah dan menurunkan peredaran kosmetik ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya/dilarang.

“Kalian dapat berperan antara lain dengan mengedukasi dan mengajak orang lain, kerabat, maupun teman untuk ikut serta memilih kosmetika yang aman dan tidak mudah tergoda oleh iklan. Atau kalian juga dapat melapor ke BPOM RI bila mencurigai adanya kegiatan produksi atau mengedarkan kosmetika ilegal dan/atau dicurigai mengandung bahan dilarang/berbahaya di lingkungannya”, ujar Kepala BPOM RI. (tc/put)

 

Close Ads X
Close Ads X